Laporan: Wahono

KOTA MAGELANG | SUARAGLOBAL.COM – Peristiwa tak biasa terjadi dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Magelang. Seorang pria berinisial SAM (22) yang berstatus pelajar/mahasiswa memilih mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri sambil membawa puluhan paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

Aksi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Magelang Kota. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 31 paket tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 1.500,31 gram atau sekitar 1,5 kilogram. Kasus itu kini masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan sejumlah pelaku lain.

Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota IPTU Narto, S.H., M.H. mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap siapa pihak yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp3.500.000 per bulan, serta sebelumnya telah menerima satu unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi,” ujar IPTU Narto, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga:  Menolak Lupa Polisi Teladan Bripka Seladi Pilih Jadi Pemulung untuk Hidup Halal

Ia menegaskan, polisi akan menelusuri identitas pihak yang memerintahkan tersangka, jalur distribusi, hingga asal-usul narkotika tersebut.

“Polres Magelang Kota berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB ketika Tim Satresnarkoba menerima informasi dari anggota Polsek Magelang Selatan mengenai kedatangan seorang pria yang mengaku membawa narkotika dan ingin menyerahkan diri.

Informasi tersebut segera direspons cepat oleh Tim Satresnarkoba yang langsung menuju Kantor Polsek Magelang Selatan untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas meminta SAM menunjukkan barang yang dimaksud. Tersangka kemudian mengambil sebuah tas jinjing berwarna oranye bertuliskan “Selamat Hari Raya Idul Fitri” dari dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang telah diparkir di halaman kantor polisi.

Saat tas dibuka, petugas menemukan 31 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi irisan daun diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke-80, DPRD Gerindra Prihadi Bagikan Bendera Merah Putih di Sumber Agung

Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhan barang bukti memiliki berat bruto 1.500,31 gram.

Sesuai prosedur, barang bukti kemudian digelar di meja lobi Polsek Magelang Selatan dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan awal, SAM mengakui seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya. Namun, ia membantah sebagai pemilik dan mengaku hanya dititipi untuk diedarkan kepada pihak lain.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh keterangan bahwa tersangka hanya bertugas sebagai kurir.

Sebagai imbalan, ia dijanjikan menerima upah sebesar Rp3.500.000 setiap bulan. Selain itu, tersangka mengaku sebelumnya telah diberikan sebuah telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pihak yang mengendalikan distribusi narkotika tersebut.

Keterangan itu kini menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk memburu aktor utama dalam jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.

Selain puluhan paket tembakau sintetis, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni:

31 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 1.500,31 gram.

Baca Juga:  BPN Cilacap Percepat Sertifikasi BMD: Serahkan 81 Sertifikat, Target 2.002 Bidang Tuntas 2027

Satu tas jinjing warna oranye bertuliskan “Selamat Hari Raya Idul Fitri”.

Satu tas jinjing warna merah bertuliskan “BURGER KING”.

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontak.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Magelang Kota sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, SAM dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Magelang Kota masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan pihak yang memerintahkan tersangka mengedarkan narkotika. Polisi memastikan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan demi menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Magelang. (*)