Laporan: Tedy M

SRAGEN | SUARAGLOBAL.COM – Rekam jejak panjang di balik jeruji besi ternyata tak membuat seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor jera. Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, pria berinisial TW alias Klowor (44) kembali beraksi dan mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Namun kali ini langkah pelaku tak berlangsung lama. Berkat koordinasi lintas wilayah, jajaran Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Sidoharjo mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, pelaku merupakan warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. TW bukan nama baru bagi aparat penegak hukum. Ia diketahui merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor dan telepon seluler yang telah lima kali menjalani hukuman di Lapas Surakarta.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Dukuh Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo.

Korban, Maman Effendi, saat itu meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Subuh di masjid. Sebelum berangkat, sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi AD-5674-LY masih terparkir di halaman depan rumah.

Baca Juga:  Lebih dari Sekadar Gosip: PT MNN Media Indonesia Luncurkan Media Hiburan Berkonsep Modern

Usai menunaikan ibadah, korban masuk ke rumah melalui pintu samping sehingga tidak sempat memperhatikan kondisi kendaraan yang diparkir di halaman.

Beberapa saat kemudian, ketika hendak berolahraga pagi, korban terkejut bukan main. Sepeda motor yang biasa digunakan untuk aktivitas sehari-hari itu sudah tidak berada di tempatnya.

Korban bersama sejumlah warga langsung berusaha mencari keberadaan kendaraan tersebut di sekitar lingkungan desa. Sayangnya, pencarian tidak membuahkan hasil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,7 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Sidoharjo.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban.

Saat kejadian, pintu gerbang rumah diketahui dalam keadaan terbuka, sementara kunci sepeda motor masih menempel di kontak, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tanpa harus merusak kunci maupun pagar rumah.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Saat itu pintu gerbang rumah dalam kondisi terbuka dan kunci sepeda motor masih menempel di kontak, sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Berkunjung ke Bangkalan, Menteri PPPA Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Mahasiswi UTM

Perkembangan penting terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 dini hari. Polsek Sidoharjo menerima informasi dari Tim Resmob Polres Sragen bahwa Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Polsek Gondangrejo telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Salah satu pelaku yang diamankan ternyata adalah TW alias Klowor.

Setelah dilakukan koordinasi antar satuan, dipastikan bahwa pria tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Jetak yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Shogun dengan nomor rangka dan nomor mesin yang identik dengan kendaraan milik korban.

Selain sepeda motor, polisi juga menyita BPKB asli beserta plat nomor kendaraan yang sebelumnya telah dilepas pelaku sebagai upaya menghilangkan identitas kendaraan hasil curian agar sulit dilacak aparat.

Kapolsek menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan satu kasus tersebut. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Juga:  Panwasda Bankum Kemenkum Jateng Pantau Layanan Hukum di Rutan Temanggung & Wonosobo: Pastikan Hak WBP Terpenuhi

“Pelaku saat ini juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara curanmor di wilayah hukum Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar. Kami terus berkoordinasi untuk pengembangan kasus karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya,” jelas Kapolsek.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan selalu mencabut kunci kendaraan, mengunci pagar, serta memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, termasuk ketika beribadah.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sragen dalam memburu pelaku kejahatan jalanan sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan maupun kemungkinan lokasi pencurian lain yang melibatkan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh. (*)