Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem “alamat web” atau tempel, yang selama ini digunakan pelaku untuk menghindari transaksi secara langsung. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (4/7/2026), dua pria yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar berhasil diringkus.

Kedua tersangka yang diamankan yakni YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, serta KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Penangkapan keduanya menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi lintas wilayah Boyolali dan Sukoharjo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur saat memberikan keterangan, Senin (6/7/2026).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 23.05 WIB petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Saat diinterogasi, tersangka YAP mengaku sedang berada di lokasi untuk mengambil paket sabu seberat sekitar 10 gram yang sebelumnya telah diletakkan seseorang menggunakan sistem tempel.

Baca Juga:  25 Ibu - Ibu PKK Ikuti Pelatihan Produksi Kerupuk Tanpa Borax

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku hendak mengambil sabu. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai sejumlah titik penyimpanan atau alamat web narkotika lainnya,” ungkap Kombes Yos Guntur.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyisiran. Hasilnya, satu paket sabu ditemukan di dekat dinding toko lokasi penangkapan. Penggeledahan terhadap tas selempang milik YAP kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Penyidikan kemudian dikembangkan dengan menelusuri sejumlah titik koordinat yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket lainnya di pinggir Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,07 gram.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, satu tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, dua korek api modifikasi, sedotan, isolasi, plastik klip, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, YAP mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial P yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tugasnya mengambil sabu dalam jumlah besar, memecahnya menjadi paket-paket kecil, lalu meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai instruksi yang diterima melalui telepon seluler.

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Djarum Foundation Gandeng Polres Salatiga Tanam 72 Bibit Pohon

Sebagai imbalan, YAP memperoleh bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil memecah dan mendistribusikan sekitar 10 gram sabu.

Yang mengejutkan, tersangka mengaku bukan baru sekali menjalankan pekerjaan tersebut. Ia telah empat kali menjadi kurir jaringan narkotika dengan modus tempel.

Sementara itu, tersangka KUS mengaku hanya diajak oleh YAP untuk mengambil paket sabu. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara gratis di tempat kos milik YAP.

Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, pengungkapan ini membuktikan bahwa sindikat narkotika terus mengembangkan modus operandi dengan memanfaatkan teknologi komunikasi melalui sistem alamat web atau tempel, sehingga transaksi dilakukan tanpa harus bertemu langsung antara penjual dan pembeli.

“Modus seperti ini terus berkembang dan menjadi perhatian serius kami. Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengirim titik lokasi penyimpanan narkotika sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, pola tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Baca Juga:  Tak Sekadar Vonis! Hakim Pantau Langsung Jalannya Hukuman di Rutan Salatiga

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah,” tegas Artanto.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok utama berinisial P yang hingga kini masih berstatus buronan.

Atas perbuatannya, untuk kedua tersangka di di jerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. (*)