Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen Polri dalam mengedepankan pelayanan yang humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kedungwaru. Di tengah proses penanganan perkara dugaan pengancaman dan perusakan rumah warga, aparat kepolisian memilih mengutamakan aspek kemanusiaan setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan terlapor mengalami gangguan jiwa berat.

Pendampingan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Puskesmas Kedungwaru, saat seorang warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung berinisial NS dirujuk menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang guna memperoleh penanganan medis lanjutan.

Langkah tersebut menjadi bukti bahwa penanganan hukum tidak selalu berujung pada tindakan represif. Dalam kondisi tertentu, aparat juga wajib memastikan hak kesehatan seseorang tetap terpenuhi sesuai hasil pemeriksaan medis.

Baca Juga:  KPPU Dorong Pemprov Jateng Terapkan Asesmen Persaingan Usaha untuk Regulasi Daerah yang Sehat

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan yang terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 dini hari di Desa Ringinpitu.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Kedungwaru, NS diduga memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian memecahkan kaca pintu rumah. Tidak berhenti di situ, terlapor juga disebut menggedor pintu kamar sembari melontarkan ancaman kepada penghuni rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, seiring berlangsungnya penyelidikan, polisi melakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan untuk memeriksa kondisi kejiwaan terlapor.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa NS mengalami gangguan jiwa berat (psikotik) sehingga membutuhkan penanganan intensif di rumah sakit jiwa. Berdasarkan rekomendasi tersebut, polisi bersama tenaga kesehatan melakukan proses rujukan ke RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang agar yang bersangkutan segera mendapatkan perawatan yang tepat.

Baca Juga:  Rem Blong di Simpang 3 ABC: Truk Tronton Seruduk 4 Kendaraan, Satu Meninggal Dunia di Tempat

Kapolsek Kedungwaru AKP Karnoto menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi para pihak yang terlibat.

“Polri tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis. Setelah berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kami melakukan pendampingan proses rujukan agar yang bersangkutan memperoleh penanganan kesehatan yang sesuai. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak-hak setiap warga tetap terpenuhi,” ujar AKP Karnoto.

Baca Juga:  Ketika Kabel Putus Menguji Kesiapan Tim Serpo PLN Icon Plus

Menurutnya, pendekatan seperti ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sesuai dengan kondisi yang dialaminya.

AKP Karnoto menambahkan, ke depan Polsek Kedungwaru akan terus memperkuat sinergi bersama tenaga kesehatan, pemerintah desa, serta keluarga dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan warga dengan gangguan kesehatan jiwa.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian yang tepat, profesional, serta tetap mengutamakan keselamatan masyarakat maupun pihak yang sedang menjalani penanganan medis.

Pendekatan humanis yang dilakukan Polsek Kedungwaru ini menjadi gambaran bahwa tugas kepolisian tidak semata-mata menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi yang mengedepankan nilai kemanusiaan, terutama ketika berhadapan dengan warga yang membutuhkan pertolongan medis. (*)