Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Kisah asmara yang semula dipenuhi kasih sayang berubah menjadi perkara pidana serius. Seorang pemuda berinisial ABF (18) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyebarkan rekaman Video Call Seks (VCS) milik kekasihnya. Motifnya pun terbilang klasik, yakni rasa cemburu yang membutakan akal sehat.

Aksi pelaku akhirnya berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Ngawi. Kini, ABF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melanggar ketentuan hukum terkait penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., di depan Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).

Mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kompol Rizki menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak dan merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Patroli Skala Besar, Polres Salatiga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada: Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Menurutnya, masyarakat harus semakin berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital, terutama ketika berhubungan dengan aktivitas yang bersifat pribadi.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital dan tidak mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik. Apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang. Tindakan tersebut dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial serta memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas Kompol Rizki.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, ABF membujuk korban untuk melakukan Video Call Seks (VCS).

Baca Juga:  Mesin Menua, Sampah Menggunung: Zulkifli Hasan Tekan Cilacap Segera Benahi TPST RDF

Namun tanpa diketahui korban, pelaku diam-diam merekam layar saat aktivitas tersebut berlangsung sehingga memperoleh rekaman video pribadi korban.

Situasi berubah ketika pelaku mengetahui korban masih menjalin komunikasi dengan pria lain. Rasa cemburu dan emosi membuat pelaku kehilangan kendali hingga memilih jalan yang melanggar hukum.

Alih-alih menyelesaikan persoalan secara dewasa, ABF justru memanfaatkan rekaman tersebut sebagai alat balas dendam.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga berhasil mengakses akun WhatsApp milik korban. Dari akun tersebut, ia kemudian mengirimkan rekaman VCS kepada sejumlah teman korban.

Akibat ulah tersebut, korban diduga mengalami tekanan psikologis, rasa malu, hingga potensi kerugian sosial akibat tersebarnya konten yang seharusnya bersifat sangat pribadi.

Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut beserta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Libur Nyaman Tanpa Cemas! Polisi Mojokerto Kota Siaga di Destinasi Favorit

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran pornografi.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kompol Rizki juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan akses akun media sosial maupun aplikasi perpesanan kepada siapa pun, termasuk orang terdekat.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor apabila menjadi korban penyebaran konten intim, pemerasan digital, maupun bentuk kejahatan siber lainnya.

“Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab,” pungkas Kompol Rizki. (*)