Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Pemandangan tak biasa terlihat di lingkungan SMA Kristen Satya Wacana (Lab School) Salatiga, Senin (20/7/2026). Jika biasanya pemusnahan barang bukti perkara pidana dilakukan di halaman kantor kejaksaan, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga justru membawa kegiatan tersebut ke lingkungan sekolah.

Langkah ini menjadi yang pertama dilakukan Kejari Salatiga sebagai bentuk inovasi edukasi hukum bagi kalangan pelajar. Ratusan siswa tampak menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Erik Meza Nusantara, M.H., serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Salatiga Muthoin, Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Henry Widioriani, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), guru, serta para pelajar.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Salatiga menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mayoritas perkara didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  LPMQ: Jurnal Suhuf Masuk Kategori Kedua Dalam Level Penilaian Jurnal di Indonesia

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara pidana dan didominasi kasus narkotika. Rinciannya meliputi 30,63 gram sabu, 129,31 gram ganja, 5.054 butir sediaan farmasi atau obat-obatan terlarang, 40 unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana, serta 266 barang bukti lainnya dari berbagai jenis perkara,” ujar Erik Meza Nusantara.

Suasana semakin menarik ketika proses pemusnahan dilakukan di hadapan para tamu undangan dan ratusan siswa. Sabu dan ganja dimasukkan ke dalam blender, lalu dicampur air dan cairan pembersih hingga hancur dan tidak lagi dapat digunakan. Ribuan butir obat-obatan terlarang juga dihancurkan.

Sementara itu, puluhan telepon genggam yang menjadi alat pendukung tindak pidana dihancurkan menggunakan palu hingga rusak total. Berbagai barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Polres Salatiga Salurkan Zakat Fitrah, Sebagai Bentuk kewajiban Serta Meningkatkan Keimanan

Kajari menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara pidana sampai tuntas.

Selain itu, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh barang bukti tidak kembali disalahgunakan maupun beredar di tengah masyarakat.

Menurut Erik Meza Nusantara, dipilihnya lingkungan sekolah sebagai lokasi kegiatan bukan tanpa alasan. Kejari ingin memberikan pengalaman belajar hukum secara langsung kepada para pelajar agar mereka memahami dampak nyata dari tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.

“Melalui kegiatan ini kami ingin para pelajar melihat langsung konsekuensi hukum dari tindak pidana. Harapannya mereka memiliki kesadaran hukum sejak dini, menjauhi narkoba, serta tidak terlibat dalam berbagai bentuk tindakan kriminal,” tegasnya.

Baca Juga:  Fantastis! Kisah Anak Desa Bermodal Rp70 Ribu, Tembus UI hingga Bukunya Jadi Referensi Akademik Dunia

Ia berharap para siswa tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Dengan bekal pengetahuan tersebut, para pelajar diharapkan berani mengampanyekan bahaya narkoba, mengajak teman sebaya menjauhi pergaulan negatif, sekaligus ikut mendukung upaya pemberantasan tindak pidana melalui edukasi dan pembentukan karakter sejak usia sekolah.

Melalui inovasi ini, Kejari Salatiga ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui proses peradilan, tetapi juga lewat pendekatan edukatif. Dengan mengenalkan proses hukum secara nyata kepada generasi muda, diharapkan lahir masyarakat yang semakin sadar hukum dan memiliki komitmen kuat untuk menjaga lingkungan tetap aman, bersih dari narkoba, serta bebas dari berbagai bentuk kejahatan. (*)