Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Komitmen Polres Salatiga dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang residivis yang diduga telah beberapa kali beraksi di wilayah Kota Salatiga.

Pelaku berinisial GR (50), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, berhasil diamankan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif sejak laporan kehilangan diterima. Bersama pelaku, polisi juga menyita sepeda motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Radhitya Triatmadji, S.H. dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, Selasa (21/07/26).

Kapolres menjelaskan, kasus bermula ketika korban kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 yang diparkir di teras rumahnya di Kampung Ngronggo, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Baca Juga:  Piramida Pers: Racik Kopi, Rajut Sinergi – Polres Tanjung Perak Bangun Kemitraan Sejuk dengan Insan Media

Peristiwa itu terjadi setelah korban memarkirkan kendaraannya pada Minggu malam (6/7/2026). Saat itu motor diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang. Namun keesokan paginya, Senin (7/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah, namun hasilnya nihil. Merasa menjadi korban pencurian, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.

Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Salatiga langsung bergerak cepat. Tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menelusuri berbagai petunjuk yang akhirnya mengarah kepada identitas pelaku.

Kerja keras penyidik membuahkan hasil. Pada Jumat (18/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, GR berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jembangan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Dalam rangka pelaksanaan analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas selama bulan Januari 2023, Polda Jawa Timur menyelenggarakan Anev Kamtibmas bulanan pada Selasa, (14/02/23)

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, sebuah tas selempang, alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, serta STNK kendaraan milik korban.

Saat diperiksa, GR mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Namun pengakuannya tidak berhenti di situ.

Di hadapan penyidik, tersangka juga mengaku pernah melakukan sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Kota Salatiga. Di antaranya pencurian sepeda motor di kawasan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, serta pencurian beberapa sepeda di wilayah Kalibening, Randuacir, dan sekitarnya.

Pengakuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara. Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pendalaman guna memastikan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus pencurian lainnya, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban maupun barang bukti lain.

Atas perbuatannya, GR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Irwasda Polda Jatim Tinjau SPPG Wonorejo, Pastikan Layanan Polri Makin Dekat dengan Rakyat Wujudkan Polri yang Humanis!

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras penyidik Satreskrim dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun aksi pencurian lain yang diduga melibatkan tersangka, sehingga seluruh rangkaian tindak pidana dapat dituntaskan secara menyeluruh. (*)