Laporan: Wahyu Widodo

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Masyarakat desa kini tak perlu lagi merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum. Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga terus memperkuat akses keadilan dengan turun langsung ke tengah masyarakat melalui penyuluhan hukum sekaligus memperkenalkan layanan bantuan hukum gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan.

Langkah nyata tersebut diwujudkan dalam kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum, Wawasan Kebangsaan, dan Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum yang digelar Pemerintah Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Rabu (22/7/2026), di Balai Desa Banyubiru.

Kegiatan ini dihadiri perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, hingga perwakilan kelompok rentan dan marginal. Hadir pula Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, menunjukkan kuatnya kolaborasi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum sekaligus memiliki akses lebih luas terhadap keadilan.

Dalam kesempatan tersebut, penyuluhan hukum disampaikan oleh Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I. Ia menegaskan bahwa hukum bukan sekadar hadir ketika terjadi konflik atau sengketa, tetapi menjadi fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga:  Robby Tancap Gas ke Kauman Kidul dan Blotongan, Dorong Layanan Publik Makin Cepat, Wisata dan UMKM Naik Kelas

Menurutnya, hukum berfungsi melindungi hak setiap warga negara, memberikan kepastian hukum, sekaligus menciptakan kehidupan yang tertib, aman, dan berkeadilan. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban hukumnya sejak dini agar tidak mudah terjebak dalam persoalan hukum akibat minimnya pengetahuan.

Tak hanya memberikan edukasi, PUSBAKUM UIN Salatiga juga memperkenalkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan tersebut meliputi konsultasi hukum, pemberian informasi hukum, pendampingan, hingga rujukan penyelesaian perkara. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu membantu masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh perlindungan hukum tanpa terbebani biaya.

Kepala Desa Banyubiru, Sri Anggoro Siswaji, menyampaikan apresiasi atas kontribusi PUSBAKUM UIN Salatiga yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, masih banyak warga yang menghadapi persoalan hukum namun belum memahami hak, kewajiban, maupun prosedur penyelesaiannya sesuai aturan yang berlaku.

“Atas nama Pemerintah Desa Banyubiru, kami mengucapkan terima kasih kepada PUSBAKUM UIN Salatiga yang telah hadir memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kegiatan seperti ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami persoalan hukum yang dihadapi maupun langkah penyelesaiannya. Kehadiran PUSBAKUM menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya sehingga masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang benar dari pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya,” ujar Sri Anggoro Siswaji.

Baca Juga:  Lapas Namlea Jemput Bola: Skrining Kesehatan dan Cegah Penyakit Menular di Balik Jeruji

Ia menambahkan, keterbatasan pemahaman hukum sering membuat masyarakat ragu mengambil keputusan atau bahkan menerima informasi yang keliru. Karena itu, Pemerintah Desa Banyubiru berharap kerja sama dengan PUSBAKUM UIN Salatiga terus berlanjut melalui berbagai program edukasi maupun pendampingan hukum.

Sementara itu, Nurrun Jamaludin menegaskan bahwa komitmen PUSBAKUM UIN Salatiga tidak berhenti pada kegiatan penyuluhan semata. Bersama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa, pihaknya siap memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa mereka tidak sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Pos Bantuan Hukum Desa hadir sebagai tempat bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, berkonsultasi, dan mendapatkan pendampingan hukum sejak awal. Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak perlu bingung mencari tempat untuk meminta bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat juga dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis melalui PUSBAKUM UIN Salatiga,” jelasnya.

Baca Juga:  Doa Bersama Ojol dan Polrestabes Surabaya untuk Affan Kurniawan, Rajut Persaudaraan di Kota Pahlawan

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan Posbakum Desa sebagai ruang konsultasi hukum yang terpercaya sehingga setiap persoalan dapat ditangani lebih dini sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Banyubiru tidak hanya memperoleh tambahan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban hukumnya, tetapi juga memahami bahwa negara telah menyediakan mekanisme bantuan hukum yang dapat diakses oleh seluruh warga, terutama masyarakat kurang mampu.

Keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa bersama PUSBAKUM UIN Salatiga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus memperluas akses keadilan hingga ke pelosok desa.

PUSBAKUM UIN Salatiga pun menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, inklusif, dan mudah diakses. Dengan kolaborasi tersebut, budaya sadar hukum di tengah masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga setiap warga memiliki kesempatan yang sama memperoleh perlindungan dan keadilan di hadapan hukum. (*)