Laporan: Wahyu Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Hari Anak Nasional 2026 menjadi momen penuh harapan bagi puluhan anak binaan di Jawa Tengah. Sebanyak 34 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perubahan sikap, kedisiplinan, serta kesungguhan mereka mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengurangan masa pidana tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah pada Kamis (23/7/2026). Seluruh penerima merupakan anak binaan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.

Dari jumlah tersebut, 31 anak menerima Pengurangan Masa Pidana I (PMP-I) dengan besaran pengurangan antara 1 hingga 4 bulan. Sementara 3 anak lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana II (PMP-II) dengan besaran 1 hingga 3 bulan, sehingga mereka dapat lebih cepat menyelesaikan masa pembinaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  MPLS Ramah 2026 Bawa Wajah Baru Pendidikan, Sekolah Wajib Aman, Nyaman, dan Bebas Kekerasan

Data Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah hingga 22 Juli 2026 mencatat terdapat 92 anak penghuni di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri dari 67 narapidana anak dan 25 tahanan anak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa pemberian Pengurangan Masa Pidana bukan sekadar mengurangi lama hukuman, melainkan menjadi simbol kepercayaan negara terhadap anak-anak yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.

Menurutnya, penghargaan tersebut diharapkan menjadi penyemangat agar para anak binaan terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat dengan bekal karakter yang lebih baik.

Baca Juga:  1 Miliar Sholawat Nariyah Dari Warga Nahdlatul Ulama Akan Guyur Bumi Indonesia

“Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional bukan hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan mengikuti pembinaan. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemampuan, dan kembali ke masyarakat sebagai generasi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” ujar Mardi Santoso.

Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional diberikan setiap 23 Juli kepada anak binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif. Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip keadilan restoratif sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak yang sedang menjalani proses pembinaan.

Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga:  Menjelang Hari Bhayangkara, Polres Blitar Hadirkan Kepedulian Nyata di Kampung Baru

Besaran pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan lamanya anak mengikuti pembinaan. Anak yang telah menjalani pembinaan selama 6 hingga 12 bulan memperoleh pengurangan 1 bulan, masa pembinaan 12 hingga 24 bulan memperoleh 2 bulan, sedangkan yang telah menjalani pembinaan lebih dari 24 bulan berhak memperoleh pengurangan 3 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap penghargaan tersebut menjadi titik balik bagi seluruh anak binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, mengembangkan potensi diri, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan mampu meraih masa depan yang lebih baik. (*)