Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) siri yang menjadikan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagai “mata pencaharian” akhirnya berakhir di tangan aparat Polrestabes Surabaya. Pasangan tersebut diduga beraksi secara berantai di wilayah Gresik dan Surabaya dengan modus menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah kos maupun kawasan permukiman warga.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni R.A.F. alias Kikil (27), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, serta S.A.W.N. (23), perempuan asal Kecamatan Pakal, Surabaya. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri siri yang kompak berburu sasaran, mengawasi situasi, hingga membawa kabur kendaraan milik korban.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap serangkaian kasus curanmor yang terjadi di wilayah Surabaya dan Gresik. Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku yang diketahui melakukan aksi pencurian secara berantai pada Senin (22/6/2026).

Sebelum menjalankan aksinya di Kota Surabaya, keduanya lebih dahulu mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Gresik.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Sidoarjo Serap Aspirasi Pedagang Pasar Malam, IPPM Dapat Angin Segar Program Pemberdayaan

“Motor hasil curian itu kemudian digunakan sebagai kendaraan operasional untuk melancarkan aksi pencurian berikutnya,” ujar Kombes Pol Luthfi, Jumat (24/7/2026).

Dengan menggunakan motor hasil curian tersebut, kedua pelaku kemudian bergerak menuju kawasan Jalan Made Selatan, Watu Lawang, Sambikerep, Surabaya. Mereka memilih rumah kos sebagai target berikutnya.

Di lokasi itu, mereka mengincar Honda Genio milik seorang mahasiswa berinisial A.R. (20) asal Lombok Barat. Kikil menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci setir sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku memiliki cara licik agar aksinya tidak mudah terendus. Motor hasil curian tidak langsung dibawa pulang, melainkan disembunyikan terlebih dahulu di sebuah rumah yang dipilih secara acak di sekitar lokasi kejadian.

“Usai berhasil mengambil sepeda motor pertama, pelaku menyembunyikan kendaraan hasil curian di sebuah rumah yang dipilih secara acak tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu, mereka kembali berkeliling untuk mencari sasaran berikutnya,” jelas Kombes Pol Luthfi.

Baca Juga:  Talenta Drum Competition 2018, Ajang Unjuk Kemampuan Drumer Kids Hingga Advanced

Strategi itu ternyata kembali mereka gunakan. Tak lama berselang, pasangan tersebut kembali beraksi di kawasan Made Selatan, Sambikerep, dan berhasil membawa kabur Honda Vario 160 menggunakan modus yang sama.

Motor kedua kemudian didorong menuju tempat tinggal mereka di kawasan Kapasan. Setelah itu, keduanya kembali ke lokasi pertama untuk mengambil Honda Genio yang sebelumnya mereka sembunyikan.

Penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya tak berhenti pada dua kasus tersebut. Polisi kemudian mengembangkan perkara dan menemukan dugaan keterlibatan Kikil dalam sejumlah aksi curanmor lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kikil mengaku pernah mencuri Honda CRF seorang diri di area Masjid Al Hidayah, Lontar, pada 20 Juni 2026.

Masih di hari yang sama, ia juga mengaku mencuri Honda Vario di rumah kos belakang masjid kawasan Bumi Sari Praja bersama seorang rekannya berinisial R, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Lakarsantri.

Tak berhenti di situ, pada 21 Juni 2026, Kikil kembali menjalankan aksi pencurian Honda Beat di kawasan Lontar bersama seorang pelaku lain berinisial S, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Dua Wanita Muda Jadi Kurir Narkoba Antarprovinsi, BNN dan Polresta Sidoarjo Sita 8 Kg Sabu dari Jaringan Surabaya–Jakarta

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi tindak pidana lainnya,” terang Kombes Pol Luthfi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian. Barang bukti itu meliputi satu set kunci T, tang berwarna silver, obeng, kunci pas, helm Honda warna putih, jas hujan hitam merek S&R, serta sepasang sandal berwarna cokelat.

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus dikembangkan. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi curanmor tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat di balik jeruji besi. (*)