OPINI | SUARAGLOBAL.COM – Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terus membayangi, harapan baru bagi ketahanan ekonomi nasional justru mengarah ke desa. Bukan lagi gedung-gedung pencakar langit di perkotaan yang menjadi tumpuan utama, melainkan hamparan sawah, tambak, kebun, hingga sentra kerajinan yang selama ini menjadi denyut kehidupan masyarakat desa.

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diposisikan bukan sekadar sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi sebagai mesin penggerak ekonomi rakyat yang diharapkan mampu mengoptimalkan seluruh potensi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai pelosok Indonesia.

Selama bertahun-tahun, hasil pertanian, perikanan, peternakan hingga produk kerajinan desa sering kali harus melewati rantai distribusi yang panjang. Akibatnya, keuntungan lebih banyak dinikmati para perantara dibanding para produsen. Kondisi inilah yang ingin diubah melalui penguatan koperasi desa yang dikelola secara profesional, modern, dan berbasis tata kelola yang baik.

Meski membawa semangat baru dalam pembangunan ekonomi kerakyatan, implementasi Koperasi Desa Merah Putih tidak lepas dari berbagai pandangan yang saling bertolak belakang.

Kelompok yang optimistis memandang penguatan koperasi sebagai bentuk nyata penerapan ekonomi kerakyatan sebagaimana amanat konstitusi. Konsolidasi ekonomi melalui satu wadah dinilai mampu memperbesar posisi tawar masyarakat desa dalam menghadapi mekanisme pasar.

Baca Juga:  Produktif di Balik Jeruji! Rutan Salatiga Cetak Warga Binaan Terampil Lewat Budidaya Lele

Koperasi diyakini dapat menjadi benteng ekonomi masyarakat, memutus dominasi tengkulak, sekaligus membangun ekosistem usaha desa yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Namun di sisi lain, sejumlah akademisi, peneliti kebijakan publik, hingga pengamat ekonomi memberikan catatan kritis. Mereka mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa menjalankan program tanpa memperhatikan kesiapan tata kelola yang selama ini menjadi titik lemah banyak koperasi di Indonesia.

Pengalaman masa lalu menunjukkan, tidak sedikit koperasi yang akhirnya mati suri bukan karena minim modal, tetapi akibat lemahnya transparansi, buruknya manajemen, rendahnya kualitas sumber daya manusia, hingga penyalahgunaan anggaran.

Kritik juga muncul terkait kekhawatiran bahwa program ini berpotensi menjadi proyek yang bersifat top-down, sehingga justru menghambat pelaku usaha mikro yang selama ini telah tumbuh secara mandiri.

Untuk menjawab persoalan kapasitas pengelolaan koperasi, pemerintah menyiapkan langkah strategis melalui pelatihan dan penempatan calon manajer koperasi profesional di berbagai desa.

Langkah ini membawa sejumlah keuntungan.

Para manajer terdidik dinilai memiliki kemampuan dalam menerapkan sistem bisnis modern, pembukuan sesuai standar akuntansi, serta digitalisasi administrasi koperasi. Sebagai tenaga profesional dari luar, mereka juga diharapkan mampu mengurangi praktik nepotisme maupun konflik kepentingan yang sering muncul di tingkat lokal.

Baca Juga:  Menjelang Imlek 2577, Hok Tek Bio Disucikan: Saat Dewa-Dewi Naik ke Surga, Umat Bersihkan Batin dan Harapan

Selain itu, kemampuan membangun jejaring bisnis membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk bermitra dengan sektor swasta, lembaga perbankan, hingga jaringan ritel modern.

Namun demikian, strategi tersebut juga menghadirkan tantangan baru.

Perbedaan budaya kerja antara manajer profesional dengan pengurus maupun tokoh masyarakat desa berpotensi memunculkan resistensi. Pendekatan yang terlalu teknokratis dikhawatirkan membuat sebagian masyarakat merasa kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Tantangan lainnya adalah proses knowledge transfer kepada masyarakat desa. Jika alih pengetahuan tidak berjalan optimal, maka keberlangsungan koperasi justru akan bergantung sepenuhnya kepada tenaga pendamping profesional.

Di sisi lain, biaya operasional juga menjadi perhatian. Standar kompensasi bagi tenaga profesional dapat menjadi beban keuangan koperasi apabila omzet usaha belum berkembang secara stabil.

Di tengah berbagai dinamika tersebut, modernisasi tata kelola menjadi syarat utama apabila Koperasi Desa Merah Putih ingin benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Optimalisasi koperasi dinilai harus bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, menyerap hasil budidaya masyarakat secara transparan melalui fungsi koperasi sebagai off-taker atau pembeli siaga yang memberikan harga adil tanpa permainan harga.

Kedua, memperkuat akuntabilitas melalui digitalisasi sistem keuangan. Dengan pencatatan berbasis aplikasi digital, masyarakat dapat memantau arus kas koperasi secara lebih terbuka sehingga meningkatkan kepercayaan anggota.

Baca Juga:  Polres Purbalingga Menetapkan Satu Tersangka Kasus Penipuan Cek Giro Kosong Senilai 17 Miliar

Ketiga, membangun kolaborasi yang harmonis antara kepemimpinan lokal yang memahami karakter desa dengan kemampuan teknis para manajer profesional agar tercipta tata kelola yang efektif sekaligus tetap menghormati nilai-nilai gotong royong.

Pada akhirnya, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan ditentukan oleh panjangnya perdebatan di ruang seminar maupun gedung parlemen. Tolok ukur sesungguhnya berada di lapangan, yakni sejauh mana koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, peternak, serta para pengrajin desa.

Ketika hasil usaha mampu meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan, sementara keuntungan koperasi kembali kepada anggota melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pembangunan fasilitas sosial, maka berbagai keraguan yang selama ini muncul akan terjawab dengan sendirinya.

Koperasi Desa Merah Putih pada akhirnya bukan sekadar program ekonomi, melainkan ikhtiar membangun kemandirian desa melalui perpaduan semangat gotong royong, profesionalisme, transparansi, dan inovasi. Jika seluruh elemen mampu berjalan seiring, desa tidak hanya menjadi fondasi ketahanan ekonomi nasional, tetapi juga motor utama pemerataan kesejahteraan Indonesia. (*)

Oleh: Dr. Dakhori

(Pengamat Ekonomi Syariah dan Pembangunan Umat)

Editor: Wahyu Widodo