Laporan: Wahyu Widodo

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Misteri kematian Candra Waskito (25), pemilik Counter HP Royal Phone di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, akhirnya mulai menemui titik terang.

Bukan sekadar pencurian biasa. Polisi mengungkap aksi yang terjadi pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, itu berubah menjadi tindak kekerasan yang merenggut nyawa korban. Dua orang terduga pelaku diamankan polisi dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Fakta-fakta mengejutkan tersebut diungkap Polres Semarang dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Sabtu (8/8/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.I.K., M.H.Li., serta Kasi Humas AKP Budiyono.

Di hadapan awak media, Kapolres Semarang mengungkapkan polisi telah mengamankan dua terduga pelaku. Keduanya masing-masing berinisial DP (20) dan TI (25), yang sama-sama merupakan warga Kabupaten Semarang.

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga kuat dipicu persoalan ekonomi. Kedua pelaku awalnya datang dengan modus berpura-pura hendak membeli telepon seluler.

Namun, situasi berubah drastis ketika korban mengetahui niat sebenarnya dari kedua pelaku.

“Saat korban mengetahui niat kedua pelaku, situasi berubah menjadi tindak kekerasan. Korban dipukul pada bagian kepala menggunakan palu hingga akhirnya meninggal dunia.” Papar Kapolres.

Datang Dini Hari, Berpura-pura Jadi Pembeli

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana kemudian membeberkan kronologi aksi tersebut.

Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026. Kedua pelaku mendatangi Counter HP Royal Phone dengan alasan hendak membeli telepon seluler.

Yang membuat kedatangan tersebut tidak langsung dicurigai adalah karena salah satu pelaku, DP, ternyata sudah mengenal korban.

Keduanya diketahui pernah berinteraksi dalam transaksi jual beli.

DP yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang makanan diketahui pernah menjual makanan kepada korban. Di sisi lain, DP juga pernah membeli telepon seluler di counter milik Candra.

Baca Juga:  Nekat Gondol Sandaran Kursi Fasum, Pria Asal Madura Berhasil Dibekuk Polisi

Hubungan yang sebelumnya sebatas transaksi tersebut diduga menjadi celah bagi DP untuk datang ke counter korban pada waktu dini hari tanpa langsung memicu kecurigaan.

Namun, situasi kemudian berubah.

Menurut polisi, kedua pelaku diduga menjalankan niat untuk mengambil sejumlah telepon seluler yang berada di dalam counter.

Ketika korban mengetahui aksi tersebut, kekerasan kemudian terjadi.

“Namun, saat berada di dalam counter, kedua pelaku diduga menjalankan niatnya untuk mengambil HP. Ketika korban mengetahui aksi tersebut, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan palu.” Imbuh AKP Bodia.

Pukulan menggunakan palu tersebut membuat korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

CCTV Dirusak, Jenazah Dimasukkan ke Bagasi

Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia, aksi kedua pelaku tidak berhenti.

Polisi mengungkap DP kemudian merusak perangkat CCTV dan decoder yang berada di dalam counter. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak serta menghambat polisi dalam mengidentifikasi pelaku.

Setelah itu, kedua pelaku membawa jenazah korban.

Tubuh Candra kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil Honda Jazz milik korban.

Tak hanya membawa kendaraan dan jenazah korban, kedua pelaku juga membawa puluhan telepon seluler dari counter tersebut.

Jumlahnya mencapai 53 unit HP.

Mobil Honda Jazz milik korban kemudian dibawa meninggalkan wilayah Ambarawa menuju Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Perjalanan tersebut menjadi bagian lain dari upaya kedua pelaku untuk meninggalkan lokasi kejadian.

Honda Jazz Berisi Jenazah Ditinggal di Gubug

Sesampainya di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, kedua pelaku meninggalkan kendaraan Honda Jazz yang di dalam bagasinya terdapat jenazah korban.

Keduanya kemudian menggunakan jasa ojek online untuk kembali menuju wilayah Ambarawa.

Sementara itu, keberadaan korban akhirnya diketahui warga pada Kamis sore (6/8/2026).

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembacokan Brutal di Surabaya Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tanjung Perak

Candra ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 1398 YJ miliknya yang berada di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Penemuan tersebut sontak menggegerkan warga dan menjadi awal dari pengungkapan kasus yang sebelumnya sempat menyisakan tanda tanya besar.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dua Pelaku Dibekuk Terpisah

Pengungkapan kasus ini melibatkan koordinasi lintas wilayah dan sejumlah unsur kepolisian.

Satreskrim Polres Semarang bekerja bersama Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, Inafis Polda Jawa Tengah, Inafis Polres Semarang, serta Satreskrim Polres Grobogan.

Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan secara terpisah pada Jumat (7/8/2026).

DP diamankan di wilayah Kota Semarang, sementara TI diamankan di wilayah Kabupaten Semarang.

Penangkapan tersebut dilakukan hanya sehari setelah korban ditemukan meninggal dunia.

Kecepatan pengungkapan menjadi bagian penting dalam mengurai kasus yang bermula dari dugaan pencurian HP tersebut.

Polisi kini masih terus mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk rangkaian aksi sejak keduanya mendatangi counter hingga meninggalkan kendaraan korban di Gubug.

Nama Perempuan Ikut Terseret Isu, Polisi Tegaskan Belum Ada Indikasi

Dalam konferensi pers, awak media juga menanyakan mengenai kabar adanya seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai rekan salah satu pelaku.

Namun, polisi menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi keterlibatan perempuan tersebut dalam perkara.

Kasat Reskrim Polres Semarang mengatakan penyidik masih bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Untuk informasi mengenai keterlibatan seorang perempuan, sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan kejadian ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” jelas Kasat Reskrim.

Dengan demikian, polisi belum menetapkan perempuan tersebut sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana.

Penyidik masih membuka kemungkinan pendalaman apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti baru.

Baca Juga:  Truk Hino Alami Rem Blong di Veteran Salatiga, Tabrak Pohon tapi Sopir Selamat Tanpa Luka

Terancam Hukuman Mati hingga Seumur Hidup

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, perkara tersebut dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu serta terjadi pada waktu malam.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, keduanya juga dikenakan sangkaan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian dengan kekerasan.

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaan tindak pidana, melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pemidanaan dalam hal tertangkap tangan, maupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, peran masing-masing pelaku, serta mengamankan dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.” Tegas Kapolres.

Kasus Royal Phone kini memasuki babak baru. Dari sebuah counter HP yang menjadi tempat transaksi sehari-hari, tempat tersebut berubah menjadi lokasi terjadinya aksi kekerasan yang menewaskan pemiliknya.

Sebanyak 53 unit HP, sebuah mobil Honda Jazz, kerusakan perangkat CCTV, hingga perjalanan membawa jenazah korban ke wilayah Gubug menjadi rangkaian peristiwa yang kini tengah dirangkai penyidik dalam proses hukum.

Polisi memastikan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta di balik tragedi yang merenggut nyawa Candra Waskito tersebut. (*)