Laporan: Tambah Santosa

DEMAK | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Demak kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan, sejak Agustus hingga pertengahan September 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap delapan kasus dengan delapan tersangka.

Tak tanggung-tanggung, dari rangkaian pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta sedikitnya 74.000 butir obat-obatan terlarang.

Pengungkapan itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Demak Iptu Yusup dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Jumat (18/9/2026).

Menurut Yusup, pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan jajarannya setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri jaringan peredaran tersebut.

“Dalam kurun waktu satu bulan setengah ini telah berhasil mengungkap delapan laporan dan delapan tersangka,” kata Yusup.

Berawal dari Kecelakaan, Sabu Puluhan Gram Terungkap

Salah satu kasus yang cukup menarik terjadi pada Agustus 2026. Perkara tersebut bermula bukan dari operasi narkoba, melainkan sebuah kecelakaan tunggal di Jalan Raya Demak-Kudus, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 4 Agustus 2026.

Ketika petugas mendatangi lokasi kecelakaan, seorang pengemudi berinisial DB ditemukan dalam kondisi kurang sadar. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan petugas bahwa pengemudi kemungkinan berada di bawah pengaruh obat-obatan.

Baca Juga:  Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Puskemas Semowo Tiada Henti Ingatkan Masyarakat

DB selanjutnya dibawa ke Polsek Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 20,10 gram yang disimpan di saku celananya.

Tak berhenti di situ. Polisi juga menemukan sebuah alat hisap.

Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan DB. Dari kendaraan tersebut, kembali ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,23 gram, berikut sejumlah pipa kaca.

Dalam bahan perkara, keseluruhan sabu yang diamankan dari DB tercatat memiliki berat bersih 22,80668 gram. Selain itu, polisi menemukan dua pipa kaca bekas yang masih mengandung sisa sabu dengan berat bersih 0,26050 gram.

Meski membawa sabu dalam jumlah yang cukup besar, penyidik belum menemukan indikasi bahwa DB merupakan pengedar.

Yusup menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli dari kawasan Kampung Bahari, Jakarta, kemudian dibawa menuju Kudus.

“Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu ini memang stok untuk dirinya sendiri. Dari penyidik belum menemukan indikasi bahwa dia sebagai pengedar,” ujar Yusup.

Pil Yarindo Puluhan Ribu Butir

Kasus lainnya terungkap pada September 2026. Kali ini polisi membongkar dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo di wilayah Kecamatan Sayung.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Demak.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Demak melalui penyelidikan. Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan dugaan adanya seseorang yang berperan sebagai pengepul obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo: Resmikan Jalan Tol Ngawi - Kertosono Seksi Ngawi - Wilangan, Mudik Lebaran Jalan Tol Sudah Bisa Dinikmati Masyarakat

Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi akhirnya mengamankan AS alias P di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sayung.

Saat diamankan, AS alias P diketahui tengah menjual satu botol yang berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi.

Hasilnya, petugas menemukan tambahan puluhan ribu pil yang disimpan dalam sejumlah botol dan kardus. Total barang bukti pil berlogo Y yang berhasil diamankan mencapai 73.000 butir.

Namun, pengungkapan tersebut ternyata tidak hanya berhenti pada pil. Polisi juga menemukan satu paket kecil sabu dengan berat bersih 0,06778 gram, sebuah bong, korek api, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Yusup, pil Yarindo tersebut diduga diedarkan ke sejumlah wilayah, mulai dari Mranggen, Sayung, Karangawen hingga Semarang.

Sementara sasaran peredarannya disebut merupakan orang-orang yang membutuhkan obat tersebut.

Modus COD dari Jakarta

Dari hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut diduga diperoleh melalui pengiriman dari wilayah Jakarta. Transaksi dilakukan menggunakan metode cash on delivery (COD).

Yusup menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi awal yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo.

“Informasi awal kami dapat dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka,” kata Yusup.

Baca Juga:  Double Track Berbuah Manis, Roti Diet Karya Siswa SMAN 1 Tumpang Dilirik Banyak Pihak

Delapan Kasus, Delapan Tersangka

Berdasarkan rekapitulasi Satresnarkoba Polres Demak, sepanjang Agustus 2026 terdapat lima laporan polisi dengan lima tersangka.

Dari lima perkara tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 33,85 gram sabu dan 1.000 butir obat-obatan terlarang.

Sementara pada September hingga pertengahan bulan, polisi mengungkap tiga laporan polisi dengan tiga tersangka.

Barang bukti yang tercatat pada periode tersebut terdiri dari 1,03 gram sabu dan 73.000 butir obat-obatan terlarang.

Dengan demikian, dalam rentang waktu sekitar satu setengah bulan, Satresnarkoba Polres Demak mencatat total delapan laporan polisi dan mengamankan delapan tersangka.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Yusup menegaskan, pihaknya masih akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima mengenai dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Demak.

Menurutnya, laporan dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran barang terlarang yang dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang tersebut,” ujar Yusup. (*)