Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL COM – Suara knalpot meraung di tengah aktivitas pagi warga Salatiga. Namun kali ini bukan sekadar suara bising yang terdengar. Di pertigaan Cebongan, laju sebuah Yamaha Jupiter MX justru berakhir dengan teguran keras petugas Satlantas Polres Salatiga.

Pengendaranya, KM (16), siswa kelas 10 SMK Bakti Nusantara, tak bisa banyak berkutik ketika sepeda motor yang dikendarainya dihentikan polisi, Selasa (11/8/2026) pagi.

Motor yang tampil penuh variasi bergaya balap itu diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau biasa disebut knalpot brong. Polisi menilai suara bising kendaraan tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan sekaligus ketertiban pengguna jalan lainnya.

Teguran hingga tindakan tilang pun diberikan sebagai bentuk penindakan sekaligus edukasi agar pengendara tidak mengulangi perbuatannya.

Anggota Satlantas Polres Salatiga, Aipda Agus Wahib, mengatakan dirinya memang beberapa kali melihat kendaraan dengan ciri-ciri serupa melintas di kawasan pertigaan Cebongan pada pagi hari.

Baca Juga:  Counter HP di Ambarawa Porak-Poranda! Handphone Raib, Pemilik Belum Diketahui Keberadaannya, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

Menurutnya, pengendara tersebut diduga kerap memacu sepeda motor dengan kecepatan cukup tinggi sembari memainkan gas sehingga suara knalpot terdengar keras.

“Saat saya melakukan AG pagi, kerap melihat motor Yamaha Jupiter MX dengan ciri-ciri hampir sama. Biasanya yang bersangkutan melintas dengan kencang sambil digas kencang alias blayer-blayer saat di pertigaan Cebongan,” ujar Agus.

Momentum untuk menghentikan pengendara tersebut akhirnya datang ketika lampu lalu lintas berada dalam kondisi merah.

Petugas yang sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas pun langsung menghentikan sepeda motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Situasi semakin menarik perhatian ketika Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta yang kebetulan tengah melakukan patroli pagi turut berhenti di lokasi.

Baca Juga:  Puncak Peringatan Hari HAM Ke-75 Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Jateng Sabet Penghargaan Pembina HAM Terbaik

Bukannya sekadar memberikan penindakan, Henry juga memberikan edukasi secara langsung kepada pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.

Pemilik motor diminta memahami bahwa modifikasi kendaraan, terutama pada bagian knalpot, tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain.

Bahkan, Kasat Lantas meminta pengendara tersebut mendengarkan sendiri suara sepeda motornya.

Ia kemudian menanyakan kepada siswa tersebut apakah suara knalpot yang dihasilkan kendaraannya terasa memekakkan telinga atau tidak.

Cara tersebut menjadi bagian dari edukasi agar pengendara dapat merasakan secara langsung dampak suara bising kendaraan terhadap orang lain.

Motor dengan tampilan penuh variasi tersebut memang tampak memiliki gaya berbeda dibanding sepeda motor standar. Namun, polisi mengingatkan bahwa tampilan kendaraan tidak boleh mengorbankan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.

Petugas juga memberikan wejangan agar siswa tersebut tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Wisata Cimory Prigen di Hari Kedua Cuti Bersama

Sebab, suara knalpot yang terlalu bising bukan hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga dapat memicu keresahan masyarakat ketika kendaraan melintas di kawasan permukiman maupun ruas jalan yang ramai.

Penindakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi para pengendara, khususnya kalangan pelajar, agar tidak menjadikan jalan raya sebagai arena unjuk suara maupun adu gaya kendaraan.

Penggunaan knalpot sesuai spesifikasi dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman.

Di pertigaan Cebongan pagi itu, suara knalpot brong akhirnya kalah oleh teguran petugas. KM pun hanya bisa tertunduk lesu setelah mendapatkan penindakan dan edukasi dari polisi.

Pesannya sederhana, motor boleh tampil bergaya, tetapi jangan sampai suara knalpot membuat pengguna jalan lainnya terganggu. (*)