Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL – Modus penipuan berkedok arisan online kembali terbongkar. Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap dugaan praktik arisan online fiktif yang disebut telah menjerat sekitar 140 korban di berbagai wilayah Indonesia.

Yang membuat kasus ini mencengangkan, nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas arisan fiktif tersebut mencapai Rp71 miliar. Angka fantastis itu terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran transaksi keuangan dalam kurun waktu Juni 2025 hingga Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial JNK. Tersangka disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan online yang diduga menjalankan skema tersebut dengan memanfaatkan media sosial dan sejumlah grup WhatsApp.

Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka terlebih dahulu membangun kepercayaan calon member melalui promosi yang dikemas sedemikian rupa.

Berbagai klaim dicantumkan dalam promosi untuk membuat arisan tersebut terlihat aman, terpercaya, bahkan memiliki legalitas.

“Dalam promosi tersebut dicantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah serta testimoni riil,” kata Kombes Bimo, Rabu (12/8/2026).

Calon Member Digiring Masuk Grup WhatsApp

Setelah calon member tertarik dengan promosi yang ditawarkan, mereka kemudian diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai program arisan yang dipilih.

Tidak berhenti sampai di situ. Calon peserta juga diwajibkan mengisi sejumlah data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial.

Program yang ditawarkan cukup beragam. Di antaranya arisan menurun serta program dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, JNK memiliki kewenangan untuk menentukan program, waktu pelaksanaan hingga besaran keuntungan yang dijanjikan kepada para peserta.

Baca Juga:  Logo PON XXI Aceh-Sumut 2024: Simbol Persatuan dan Kekuatan Budaya dalam Desain Modern

Namun, di balik tampilan arisan yang seolah berjalan normal, penyidik menemukan adanya dugaan permainan dengan menggunakan nama-nama member fiktif.

Nama tersebut digunakan untuk mengisi slot arisan yang masih kosong.

Tujuannya diduga agar calon member maupun peserta percaya bahwa slot arisan sudah terisi dan program benar-benar berjalan dengan melibatkan banyak anggota.

Kombes Bimo menjelaskan, tersangka membuat seolah-olah seluruh slot arisan diisi oleh member nyata.

Padahal, terdapat nama-nama yang digunakan untuk mengisi slot kosong atau fiktif.

“Transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga terlihat sebagai member yang aktif,” jelas Kombes Bimo.

Dengan pola tersebut, aktivitas arisan disebut dapat terlihat lebih meyakinkan di mata calon peserta.

Dalam menjalankan operasionalnya, JNK tidak bekerja sendirian.

Tersangka disebut mengelola transaksi menggunakan sejumlah rekening miliknya. Sementara kegiatan operasional dibantu oleh tiga admin.

Para admin tersebut memiliki tugas masing-masing, mulai dari melakukan verifikasi data, membantu promosi, menjaga grup WhatsApp hingga mengingatkan para member mengenai kewajiban pembayaran.

Dari hasil penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah grup arisan online, polisi menemukan sekitar 140 korban.

Korban tidak hanya berasal dari Jawa Timur. Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Daerah yang disebut antara lain Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.

Transaksi Rp71 Miliar

Inilah bagian yang paling menyita perhatian.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap aliran transaksi keuangan, polisi menemukan nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp71 miliar.

Baca Juga:  "Keluyuran Kamtibmas" Istilah Lain Safari Kamtibmas Ala Polres Magelang

“Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Kombes Bimo.

Besarnya nilai transaksi tersebut menunjukkan aktivitas arisan online yang dikelola tersangka berlangsung dalam skala yang cukup besar dan melibatkan peserta dari berbagai daerah.

Penyidik kini masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ponsel hingga Mobil Disita

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi.

Di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler lainnya, laptop, beberapa rekening bank serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas arisan online tersebut.

Tak hanya perangkat elektronik dan rekening, penyidik juga menyita tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Tiga kendaraan tersebut yakni BMW, Toyota Rush dan Honda Brio.

Penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah terdapat aset lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” pungkas Kombes Bimo.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik.

Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jatim Ingatkan Bahaya Arisan Online

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber dan kejahatan ekonomi digital.

Baca Juga:  Kanwil Ditjenpas Jateng Torehkan Prestasi, Raih Penghargaan Kerja Sama Terbaik 2025

Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial memang memberikan banyak kemudahan. Namun, kemajuan tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai modus penipuan.

“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Abast.

Ia menegaskan, promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan menimbulkan kerugian bagi peserta dapat diproses secara hukum.

“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Abast.

Kombes Abast pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh promosi arisan maupun investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Sebelum bergabung, masyarakat diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelola dan program yang ditawarkan.

“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Kombes Abast.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tampilan profesional, testimoni, grup WhatsApp yang ramai, hingga klaim keamanan dan legalitas belum tentu menjadi jaminan sebuah arisan online benar-benar aman. Masyarakat dituntut lebih kritis sebelum menyerahkan data pribadi maupun uang kepada pengelola program yang ditawarkan melalui media sosial. (*)