Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Bukan sekadar kamar kos biasa. Sebuah kamar kos di kawasan Penambangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, diduga disulap menjadi gudang sekaligus tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Aktivitas mencurigakan itu akhirnya terbongkar setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim melakukan pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya diungkap di wilayah Surabaya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BS (23), warga asal Madiun. Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga menyita ratusan gram barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan kasus narkotika pada Juni 2026 di wilayah Surabaya.

“Berawal dari penangkapan pada bulan Juni 2026 di wilayah Surabaya, selanjutnya petugas Satresnarkoba melaksanakan pengembangan terkait peredaran dan penyelidikan yang mengarah ke pelaku BS,” ujar Dodi, Kamis (13/8/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan untuk mengetahui keberadaan BS.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap BS pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, di kawasan Penambangan, Sidoarjo.

Yang membuat petugas terkejut, sebuah kamar kos yang ditempati BS ternyata bukan sekadar tempat tinggal.

Baca Juga:  Mengurai Asa Koperasi Desa Merah Putih, Harapan Besar Bangkitkan Ekonomi Desa

Kamar tersebut diduga telah dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan sekaligus lokasi produksi tembakau sintetis.

“Tersangka BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelas Dodi.

Kos Jadi Gudang Narkotika

Penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Selain tembakau sintetis, polisi juga menemukan biji dan batang ganja serta sabu.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 42 kantong plastik berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 145,458 gram.

Tak berhenti di situ. Polisi juga menemukan satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat bersih 16,707 gram dan satu kantong plastik berisi batang ganja seberat 3,839 gram.

Sementara itu, satu kantong plastik lainnya berisi sabu dengan berat 0,799 gram turut diamankan sebagai barang bukti.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kamar kos tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas produksi maupun penyimpanan narkotika.

Polisi kemudian mengamankan berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi. Barang-barang tersebut antara lain satu tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas aroma, satu botol aroma kopi, satu timba plastik, serta satu jeriken alkohol Super 96 persen.

Baca Juga:  Sopir Truk Tewas Gantung Diri di Tol Semarang-Solo, Diduga Murni Bunuh Diri

Peralatan tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Produksi Beragam Aroma, Ada Sosok di Balik Layar

Dodi mengungkapkan, BS tidak bekerja sendirian. Dalam menjalankan aktivitas produksinya, tersangka mengaku mendapatkan arahan dari seseorang berinisial AJ.

Komunikasi antara BS dan AJ dilakukan melalui sambungan telepon.

Namun, keberadaan AJ hingga kini belum diketahui. Polisi pun terus melakukan pengejaran terhadap sosok yang diduga memberikan instruksi kepada BS tersebut.

“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” kata Dodi.

AJ kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi masih mendalami sejauh mana peran AJ dalam aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan produksi maupun distribusi tembakau sintetis.

Sementara itu, BS diduga memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai aroma. Keberadaan sejumlah botol aroma yang ditemukan di lokasi menjadi salah satu barang yang turut didalami penyidik.

Jaringan Lebih Besar Masih Diburu

Pengungkapan ini tidak lantas membuat penyidikan berhenti pada BS.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga mendalami jalur distribusi barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Baca Juga:  Wukuf di Arafah Jadi Tonggak Baru Haji Indonesia, Menhaj: Negara Harus Lebih Dekat dengan Jemaah

Keberadaan AJ menjadi salah satu kunci penting dalam pengembangan perkara. Polisi berharap penangkapan terhadap DPO tersebut dapat membuka lebih jauh mata rantai produksi dan peredaran narkotika yang diduga berada di balik aktivitas di kamar kos tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika terus mencari celah untuk menjalankan aktivitasnya. Tempat tinggal yang semestinya menjadi ruang privat justru diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan dan produksi barang terlarang.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap aktivitas produksi maupun peredaran narkotika, baik di wilayah Surabaya maupun daerah sekitarnya.

Masyarakat pun diimbau tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat membongkar jaringan narkotika yang kerap bergerak secara tersembunyi.

Dengan tertangkapnya BS dan ditetapkannya AJ sebagai DPO, polisi kini masih memburu potongan puzzle berikutnya. Sebab, di balik kamar kos yang disulap menjadi lokasi produksi tersebut, penyidik menduga masih ada jaringan yang lebih luas untuk dibongkar. (*)