Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pengemudi Toyota Innova yang sempat membuat geger warga setelah terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di Jalan Fatmawati, dekat GKJ Blotongan, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, akhirnya menemui titik terang.

Pengemudi Toyota Innova berinisial SW, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang diduga terlibat dalam peristiwa tabrak lari tersebut telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Satlantas Polres Salatiga.

Yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan, polisi mengungkap fakta bahwa SW diduga mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman keras (miras) saat kecelakaan terjadi pada Sabtu (16/8/2026) tengah malam.

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Hendry Sulistyanta D.S., S.H., M.M., membenarkan kondisi pengemudi tersebut.

“Iya betul (mabuk). Namun, terduga pelaku (tabrak lari) telah kita mintai keterangan, dia tidak bermaksud lari namun menuju Satlantas takut diamuk warga,” kata AKP Hendry Sulistyanta.

Baca Juga:  Arumi Bachsin Lantik 36 Ketua TP PKK, dr. Hj. Sriatun Subandi Resmi Pimpin TP PKK Sidoarjo

Keterangan tersebut sekaligus meluruskan dugaan bahwa pengemudi sengaja melarikan diri setelah kecelakaan. Menurut polisi, SW memilih menuju kantor Satlantas karena khawatir menjadi sasaran amuk warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa bermula ketika Toyota Innova yang dikemudikan SW terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai F, warga Blotongan, Kecamatan Sidorejo.

Benturan tersebut membuat pengendara sepeda motor mengalami luka. Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan.

Insiden yang terjadi pada tengah malam itu kemudian berkembang menjadi dugaan tabrak lari. Warga yang mengetahui kejadian sempat dibuat penasaran dengan keberadaan pengemudi Innova.

Baca Juga:  Nguri-uri Budaya! Ratusan Warga Padati Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk

Namun, setelah dilakukan penanganan oleh pihak kepolisian, SW akhirnya dapat dimintai keterangan. Polisi juga menggali kondisi pengemudi ketika kecelakaan berlangsung.

Dari pemeriksaan tersebut, fakta mengenai dugaan pengaruh miras mencuat.

Meski demikian, persoalan antara kedua pihak akhirnya tidak berlarut-larut. Korban F dan SW telah dipertemukan oleh pihak kepolisian.

Keduanya kemudian mencapai kesepakatan damai.

Dalam kesepakatan tersebut, pengemudi Toyota Innova bersedia bertanggung jawab terhadap kondisi korban maupun kerusakan sepeda motor Honda Vario milik F.

“Namun, terduga pelaku tetap kita tilang karena mengemudi dalam terpengaruh miras,” tandas AKP Hendry.

Dengan demikian, meski persoalan kerugian akibat kecelakaan telah diselesaikan secara damai antara kedua pihak, proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap dilakukan.

Baca Juga:  Lautan Manusia Tumplek Blek di Depan Makorem 073/Makutarama Jalan Diponegoro! HUT Salatiga ke-1276 Disulap Jadi Panggung Hiburan Rakyat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa berkendara setelah mengonsumsi minuman keras bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Apalagi, kecelakaan terjadi di tengah malam ketika kondisi jalan dan situasi lalu lintas membutuhkan konsentrasi penuh dari setiap pengendara.

Polisi memastikan tindakan terhadap pengemudi tetap dilakukan meskipun korban dan pengemudi telah berdamai. Penilangan diberikan karena SW terbukti mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh miras.

Peristiwa di Jalan Fatmawati Blotongan itu pun akhirnya berujung pada penyelesaian antara korban dan pengemudi, sekaligus menjadi catatan tegas bahwa perdamaian atas kerugian kecelakaan tidak serta-merta menghapus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi. (*)