Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Kado kemerdekaan datang dari balik tembok pemasyarakatan. Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah mendapat remisi dan pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Namun, pengurangan masa pidana itu bukan sekadar kabar tentang berkurangnya hari di balik jeruji. Momentum kemerdekaan tersebut justru menjadi pengingat keras agar para warga binaan benar-benar berubah, memperbaiki diri, dan tidak kembali mengulang kesalahan yang sama.

Pesan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin (17/8/2026).

Di hadapan warga binaan, Luthfi menekankan bahwa masa menjalani pidana harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk melakukan pemulihan diri sekaligus mempersiapkan bekal sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi.

Menurutnya, proses pemasyarakatan tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemberian hukuman dan efek jera. Lebih dari itu, warga binaan perlu mendapatkan kesempatan untuk membangun kedisiplinan, mengasah keterampilan, meningkatkan kemampuan, serta menghasilkan karya.

Baca Juga:  Pengawasan Konsumsi Tabung Gas 'Melon' 3 Kg Terus Dilakukan, Inilah Temuan Polsek Sidomukti Polres Salatiga

Keterampilan tersebut dinilai menjadi modal penting ketika mereka akhirnya kembali menghirup udara bebas.

Luthfi pun mengapresiasi berbagai produk dan karya yang dihasilkan warga binaan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ujarnya.

Pesan Gubernur Jateng tersebut menjadi penegasan bahwa remisi bukanlah “tiket” untuk kembali menjalani kehidupan lama. Justru, pengurangan masa pidana harus menjadi pemicu bagi warga binaan untuk mempercepat proses perubahan.

Bagi mereka yang masih berada di dalam lapas maupun rutan, remisi diharapkan menjadi suntikan semangat untuk mengikuti seluruh program pembinaan secara disiplin.

Sementara bagi mereka yang memperoleh remisi hingga langsung bebas, tantangan berikutnya justru dimulai ketika pintu lapas terbuka.

Mereka harus mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial, membangun kehidupan secara mandiri, serta membuktikan bahwa proses pembinaan yang telah dijalani benar-benar menghasilkan perubahan.

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan.

Ia sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berhasil mengikuti proses pembinaan.

Baca Juga:  Aksi Balap Liar Berhasil Dibubarkan Polres Probolinggo, 21 Motor Motor Diamankan

Remisi juga menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial agar warga binaan memiliki kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Karena itu, remisi diharapkan tidak berhenti sebagai pengurangan masa hukuman. Penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan, serta tidak mengulangi tindak pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso menyampaikan, dari total 9.551 penerima remisi dan pengurangan masa pidana, sebanyak 9.516 merupakan narapidana.

Sementara 35 lainnya merupakan anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum.

Dari 9.516 narapidana tersebut, sebanyak 9.262 orang mendapatkan Remisi Umum I, yakni pengurangan sebagian masa pidana.

Sedangkan 254 narapidana mendapatkan Remisi Umum II, sehingga mereka dapat langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi tersebut.

Untuk anak binaan, sebanyak 34 orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum I, sementara satu anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Jumlah penerima tersebut tersebar di berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Saat ini terdapat 58 UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang terdiri atas 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu LPKA, dan delapan balai pemasyarakatan.

Baca Juga:  Polres Salatiga Amankan Sejumlah Pemuda Yang Asyik Konsumsi Miras Di Tempat Umum Dan Puluhan Pengguna Knalpot Brong

Di sisi lain, Mardi mengungkapkan bahwa jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah saat ini mencapai 14.619 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.

Besarnya jumlah penghuni pemasyarakatan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya proses pembinaan yang berkelanjutan. Bukan hanya bagaimana seseorang menjalani hukuman, tetapi juga bagaimana mereka dipersiapkan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara produktif.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi titik penting bagi para penerima remisi.

Bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, remisi menjadi dorongan untuk terus memperbaiki perilaku dan meningkatkan kualitas diri.

Sedangkan bagi mereka yang memperoleh kebebasan, pintu lapas yang terbuka bukan berarti cerita selesai.

Justru, itu menjadi babak baru untuk membuktikan bahwa kesalahan masa lalu tidak lagi menjadi jalan hidup.

Kemerdekaan akhirnya tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari jeruji besi. Lebih jauh, kemerdekaan menjadi kesempatan untuk memulai hidup baru, mandiri, produktif, dan kembali dipercaya masyarakat.

Pesan Gubernur Ahmad Luthfi pun menjadi garis tegas: kesempatan kedua harus dibayar dengan perubahan nyata. Jangan sampai pintu kebebasan yang telah terbuka justru membawa seseorang kembali ke balik jeruji. (*)