Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Bisnis haram narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim. Seorang pria berinisial A.T. (32), warga Surabaya, diamankan polisi saat diduga tengah menunggu calon pembeli di kawasan Rangkah.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat total sekitar 15,4 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (18/8/2026).

Menurut AKP Adik, penangkapan A.T. berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, polisi bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (12/8/2026), di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Baca Juga:  St.Yan Santoso Purba Mengabdi Tanpa Henti Kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat

Saat diamankan, A.T. disebut sedang menunggu pembeli.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka,” kata AKP Adik.

Temuan tersebut membuat petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Polisi kemudian mendalami dari mana barang haram tersebut diperoleh dan bagaimana pola peredarannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, A.T. mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MSR. Sosok tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menduga A.T. bukan sekadar pengguna. Ia diduga berperan sebagai pengedar dengan sistem titipan.

“Sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh AT, melainkan dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual,” ungkap AKP Adik.

Skema tersebut membuat tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap paket sabu yang berhasil dilempar ke konsumen.

Dalam pemeriksaan, A.T. juga mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Listrik, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kawal Pemangkasan Pohon di Kratonan Surakarta

Pada kesempatan pertama, tersangka menerima 20 poket sabu. Setelah itu, ia kembali menerima 13 poket sabu untuk diedarkan.

Setiap poket disebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu.

“Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket. Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu,” jelas AKP Adik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menyita puluhan poket sabu. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan.

Barang bukti tersebut meliputi 28 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 15,4 gram, uang tunai Rp500 ribu yang disebut berasal dari hasil penjualan, satu celana pendek warna cokelat, serta satu unit telepon seluler.

Telepon seluler tersebut menjadi salah satu barang yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami komunikasi tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan MS.

Baca Juga:  Berbagi Takjil, Berbagi Keselamatan: Ditlantas Polda Jatim Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Bulan Ramadhan

Keberadaan MS yang kini berstatus DPO juga masih menjadi perhatian penyidik. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada A.T.

Atas perbuatannya, A.T. harus berhadapan dengan proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut menjadi bukti bahwa peredaran sabu masih menjadi salah satu sasaran utama aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.

Kini, satu tersangka telah diamankan bersama barang bukti. Sementara itu, satu nama lain yang diduga berada di balik pasokan sabu masih diburu.

Polisi pun masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran 28 poket sabu tersebut. (*)