Laporan: Yopi

CILEGON | SUARAGLOBAL.COM – Jalur penyeberangan Merak kembali menjadi pintu penting dalam pengawasan lalu lintas komoditas hewan. Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Banten) menggagalkan pengiriman 3,6 ton produk daging tanpa dokumen karantina yang dibawa dari Jambi menuju Semarang, Jawa Tengah.

Muatan yang diamankan tersebut terdiri atas sekitar 3 ton daging babi hutan atau celeng serta 600 kilogram daging labi-labi. Seluruh komoditas kemudian ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan perkarantinaan.

Karena tidak dilengkapi dokumen dan persyaratan karantina yang diwajibkan, seluruh komoditas tersebut akhirnya dimusnahkan.

Pengungkapan pengiriman daging ilegal itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 00.15 WIB.

Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pengiriman daging babi hutan melalui kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Petugas tak tinggal diam. Pemantauan langsung dilakukan terhadap kendaraan yang turun dari kapal. Petugas juga berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan untuk memastikan kendaraan yang dicurigai dapat diperiksa.

Kecurigaan petugas akhirnya berbuah temuan.

Baca Juga:  Duka Cita Mendalam: Jenazah Tiga Santri Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan berupa produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Tak hanya itu. Muatan tersebut juga diketahui tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk menjalani pemeriksaan serta tindakan karantina sebelum dilalulintaskan.

Pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten mengungkap jumlah muatan yang cukup besar.

Petugas menemukan sekitar 3 ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi.

Totalnya mencapai sekitar 3.600 kilogram atau 3,6 ton.

Temuan dalam jumlah besar itu kemudian langsung dikenai tindakan karantina berupa penahanan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas dapat diperiksa, diamankan, dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penanganan selesai dilakukan, Karantina Banten mengambil langkah tegas dengan memusnahkan seluruh komoditas tersebut.

Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo menegaskan bahwa pemusnahan bukan sekadar tindakan penegakan aturan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, hingga perekonomian nasional.

Baca Juga:  Hapus Syarat Jumlah Murid dan Alamat, PIP hingga Dana Perbaikan Sekolah Harus Lebih Merata

Menurut Shahandra, setiap media pembawa hewan, ikan, maupun tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina memiliki potensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum melalui pemeriksaan.

Karena itu, pengawasan di titik-titik lalu lintas menjadi salah satu benteng penting untuk mencegah potensi ancaman menyebar ke wilayah lain.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia,” tegas Shahandra di Cilegon, Banten, Selasa (18/8/26).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses karantina tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Pemeriksaan juga menjadi bagian penting untuk memastikan produk hewan yang berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan.

Kasus ini juga menunjukkan panjangnya jalur distribusi komoditas yang harus diawasi. Daging tersebut diketahui berasal dari Jambi dan rencananya dibawa menuju Semarang, Jawa Tengah, dengan melewati jalur penyeberangan Merak.

Di tengah perjalanan itulah petugas mendapatkan informasi dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Tabrakan Minibus dan Sepeda Motor di Jrengik: Pengemudi Remaja Jadi Sorotan, Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada, Ini Jelasnya 

Jika lolos tanpa pemeriksaan, komoditas yang tidak memenuhi persyaratan tersebut berpotensi terus bergerak menuju wilayah tujuan.

Karantina Banten kemudian memastikan seluruh muatan yang ditemukan tidak melanjutkan perjalanan.

Shahandra menegaskan bahwa setiap tindakan karantina dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga masyarakat sekaligus melindungi sumber daya hayati Indonesia.

Dengan dimusnahkannya sekitar 3,6 ton daging tersebut, potensi risiko dari komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina dapat dihentikan sebelum menyebar lebih jauh.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha maupun masyarakat yang melalulintaskan produk hewan agar tidak mengabaikan prosedur karantina.

Sebab, jalur distribusi antardaerah bukan hanya soal barang bisa sampai ke tujuan. Ada persyaratan kesehatan dan keamanan yang harus dipenuhi sebelum komoditas tersebut diperbolehkan melintas.

Di Pelabuhan Merak, pengawasan menjadi salah satu mata rantai penting untuk memastikan produk yang bergerak menuju berbagai daerah tidak membawa risiko bagi masyarakat, hewan, lingkungan, maupun ketahanan pangan nasional. (*)