Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Suasana sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, mendadak geger setelah suara tangisan bayi terdengar dari salah satu kamar pada Rabu (5/8/2026). Tak lama berselang, seorang bayi yang baru saja dilahirkan ditemukan dalam kondisi mengenaskan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Peristiwa tersebut kini bergulir menjadi perkara pidana. Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang mahasiswi berinisial A.L (24), perempuan asal Kecamatan Temanggung, yang diduga merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Penyidik kemudian menetapkan A.L sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan maupun barang bukti dari lokasi kejadian.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan penanganan perkara tersebut.

Menurut Hadi, laporan mengenai kasus itu diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026.

“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar AKP Hadi, Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga:  Promosindo Group Menuju Tahun Emas: Siap Ekspansi Nasional dengan Program Ketahanan Pangan

Rangkaian peristiwa tersebut bermula ketika seorang perempuan berinisial I.A. (52) mendengar suara tangisan bayi dari kamar yang ditempati A.L.

Suara tangisan itu memunculkan kecurigaan. I.A. kemudian berusaha mengecek kondisi penghuni kamar.

Namun, upaya tersebut sempat terhambat karena pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.

I.A. lantas meminta bantuan T.S. untuk membuka pintu kamar tersebut. Setelah pintu berhasil dibuka, keduanya masuk dan mendapati A.L bersama bayi yang baru dilahirkannya berada di lantai kamar tanpa alas.

Situasi tersebut membuat I.A segera mengambil tindakan. A.L dan bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, harapan untuk menyelamatkan nyawa bayi itu berakhir tragis.

Setibanya di rumah sakit, bayi yang baru saja lahir tersebut dinyatakan telah meninggal dunia.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi dan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di dalam kamar kos tersebut.

Seprai Berdarah hingga Gunting Bedah Diamankan

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Polres Nganjuk dan Jurnalis Berbagi Takjil di Terminal Anjuk Ladang, Wujud Sinergi dan Kepedulian Ramadan

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar seprai berwarna biru yang terdapat noda darah, satu karpet bulu berwarna merah yang digunakan sebagai alas saat proses persalinan, serta satu kotak gunting bedah.

Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu polisi merangkai kejadian sejak sebelum persalinan hingga bayi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui maupun menemukan kondisi A.L dan bayinya di kamar kos.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, polisi akhirnya menetapkan A.L sebagai tersangka.

Polisi Dalami Dugaan Motif

Kasus ini tidak berhenti pada temuan bayi yang meninggal dunia. Penyidik masih mendalami dugaan motif dan rangkaian tindakan yang terjadi sesaat sebelum maupun setelah persalinan.

Polisi menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah anak tersebut dilahirkan karena takut kelahiran anak diketahui orang lain.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Baca Juga:  Bina Rohani Dan Mental Polres Semarang

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik. Polisi terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan untuk memastikan secara utuh bagaimana bayi tersebut meninggal dunia.

Atas perkara tersebut, A.L dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa polisi tidak hanya melihat peristiwa dari sisi kematian bayi, tetapi juga mendalami dugaan tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Meski seorang tersangka telah diamankan, penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih menggali fakta-fakta lain untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian di kamar kos tersebut dapat terungkap secara terang.

Kasus kematian bayi di kawasan Gubeng Kertajaya itu pun kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.

Penyidik masih mendalami kronologi lengkap serta fakta-fakta di balik kematian bayi tersebut. (*)