Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino, Polri mulai memburu lebih jauh: siapa yang membakar, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang kemungkinan berada di balik aktivitas tersebut.

Hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Dari penanganan tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Penegakan hukum itu dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan untuk menghadapi meningkatnya potensi karhutla selama periode kemarau.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, strategi Polri tidak hanya diarahkan untuk memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Upaya membangun kesadaran masyarakat menjadi bagian penting agar kebakaran dapat dicegah sejak awal.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, Polri bersama berbagai pemangku kepentingan telah memperkuat langkah antisipasi menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 yang membahas fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla.

Polri memperbarui pemetaan kawasan rawan karhutla sekaligus memperkuat sistem deteksi dini. Titik panas atau hotspot yang terpantau melalui sistem satelit tidak serta-merta dianggap sebagai kebakaran, tetapi harus diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.

Patroli terpadu pun digencarkan dengan melibatkan TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat.

Ratusan apel kesiapsiagaan serta kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di berbagai wilayah.

Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah secara sembarangan.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, kesiapan menghadapi karhutla telah dilakukan jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau.

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga dilakukan, sementara kesiapan personel diperkuat hingga tingkat Polda dan Polres.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.

Baca Juga:  Sabun Wajah Berisi Racun: Satpam Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Narkoba 

Persiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana dan prasarana, patroli darat maupun udara, pemanfaatan helikopter dan drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan kawasan rawan hingga pembangunan infrastruktur pembasahan.

Sejumlah fasilitas seperti embung, sekat kanal dan sumur bor juga disiapkan untuk mendukung penanganan karhutla.

Dalam merespons hotspot, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini. Informasi dapat berasal dari pemantauan satelit maupun laporan masyarakat.

Setelah informasi diterima, petugas melakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait segera bergerak melakukan pemadaman dan pendinginan.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Tak hanya mengandalkan personel, Polri juga menyiapkan berbagai peralatan pendukung, mulai dari pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression hingga helikopter untuk melakukan water bombing.

Di balik upaya pencegahan dan pemadaman, proses hukum terhadap pelaku pembakaran terus berjalan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan, sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Kasus tersebut ditangani di sembilan wilayah Polda, yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh dan Polda Kalimantan Utara.

Dari perkara tersebut, polisi telah menetapkan 72 tersangka perorangan.

Total luasan lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Menurut Irhamni, sebagian besar perkara berawal dari informasi hotspot yang kemudian diverifikasi petugas.

Jika ditemukan titik api atau lahan terbakar, prioritas pertama petugas adalah memastikan api padam dan kondisi lokasi aman. Setelah itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Dari hasil penyidikan, modus yang ditemukan cukup sederhana namun berisiko besar.

Sebagian besar tersangka diduga membuka lahan dengan cara sengaja membakar.

Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.

Bagi pelaku, cara tersebut dinilai praktis. Abu hasil pembakaran bahkan dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Baca Juga:  Empat Pilar MPR RI Jadi Benteng Kebangsaan di Era Globalisasi, Muh Haris Ajak Generasi Muda Waspada

Namun, keuntungan ekonomi yang diperoleh tidak sebanding dengan risiko ketika api merembet dan berubah menjadi kebakaran besar.

Terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino, vegetasi yang kering membuat api jauh lebih mudah menyebar.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegas Irhamni.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pembakaran secara sengaja.

Barang bukti yang telah disita antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit hingga batang kayu bekas terbakar.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang digunakan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara.

Irhamni menegaskan, polisi tidak menjadikan pengakuan tersangka sebagai satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Penyidik tetap mengandalkan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, petunjuk, barang bukti hingga penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Pengusutan kasus karhutla kini diarahkan lebih dalam.

Bareskrim tidak hanya ingin mengetahui siapa yang berada di lokasi dan melakukan pembakaran. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

Jejak transaksi keuangan menjadi salah satu bagian yang akan didalami.

Tujuannya untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan murni untuk kepentingan pribadi atau terdapat kepentingan lain di belakangnya.

Kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, juga tetap terbuka apabila ditemukan bukti yang mendukung.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan sendiri.

Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Dari Hotspot hingga Penetapan Tersangka

Penanganan perkara karhutla dilakukan melalui tahapan yang berlapis.

Dimulai dari monitoring hotspot, kemudian dilakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan api, petugas melakukan pemadaman dan pendinginan.

Setelah kondisi aman, penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran.

Jika ditemukan dugaan tindak pidana, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, melakukan olah TKP dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga:  Ibadah Kamis Putih di Pandaan Dijaga Ketat! Polisi Pastikan Jemaat Aman dan Khusyuk

Dalam proses hukum, polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan selama ancaman kebakaran masih membayangi sejumlah wilayah.

Penindakan bukan hanya dimaksudkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera agar pembakaran tidak kembali dilakukan.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

Polri juga memastikan pengembangan perkara akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti.

Artinya, pengusutan tidak akan berhenti pada orang yang terlihat membakar lahan.

Jika ditemukan bukti adanya pihak yang menyuruh, mendanai ataupun memperoleh keuntungan dari pembakaran, pihak tersebut juga akan diburu.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.

Di tengah kemarau dan ancaman El Nino, pesan Polri pun semakin jelas: membakar lahan mungkin dianggap cara paling murah untuk membuka kebun, tetapi konsekuensinya bisa menjadi mahal bagi lingkungan, masyarakat, dan pelakunya sendiri. (*)

 

 

72 Tersangka Karhutla Diciduk Polri, 1.006 Hektare Lahan Terbakar Jadi Sorotan

Api Karhutla Membara, Polri Kejar 72 Tersangka hingga Dalang di Baliknya

Bukan Cuma Pelaku Lapangan! Polri Bongkar 89 Kasus Karhutla, 72 Tersangka Dijerat

Karhutla Menggila di Musim Kemarau, Polri Sudah Tetapkan 72 Tersangka

1.006 Hektare Lahan Terbakar, Polri Bongkar Modus Murah Buka Kebun dengan Api

Korek Api hingga Jerigen BBM Disita, Polri Bongkar Jejak Pembakaran Lahan

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri: Kami Kejar Siapa yang Menyuruh dan Menikmati

Api Boleh Padam, Kasus Tak Berhenti! Polri Buru Dalang Karhutla di 9 Polda

Karhutla Bukan Sekadar Api, 72 Tersangka Kini Diburu hingga Aliran Uang

Bakar Lahan Demi Hemat Modal, 72 Orang Kini Berhadapan dengan Hukum

89 Laporan Karhutla Masuk, 72 Tersangka Dibidik Polri di 9 Polda

Polri Pasang Radar Karhutla: Hotspot Dipantau, Api Dipadamkan, Pelaku Diburu

El Nino Mengancam, Polri Perketat Karhutla: 72 Tersangka Sudah Terjerat

Dari Hotspot ke Jeruji Besi: Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla

Polri Tak Main-Main Hadapi Karhutla, Pelaku hingga Pihak yang Menikmati Keuntungan Diburu