Jejak Peredaran Sabu di Teras Boyolali Terendus, Tiga Tersangka Bersama Barang Bukti Diamankan Polisi

Laporan: Wahyu Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Boyolali. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Teras.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika. Ketiganya masing-masing berinisial AJA alias E, AS alias W, dan BDP alias C. Ketiga tersangka diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Pengungkapan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 21.24 WIB. Lokasi penindakan berada di sebuah rumah di Dukuh Barengan, RT 009/RW 002, Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Malam itu, petugas Satresnarkoba Polres Boyolali bergerak melakukan penindakan terhadap ketiga orang yang kemudian diamankan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sabu Ditemukan Saat Penggeledahan
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menjelaskan, setelah ketiga tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 0,44 gram.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu timbangan digital, tiga bendel plastik klip bening, sejumlah potongan sedotan, pipet kaca sisa pakai, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas juga membawa tiga unit telepon seluler dan dua unit sepeda motor sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
Temuan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi selanjutnya membawa ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polres Boyolali guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut kini ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Boyolali. Ketiga tersangka diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai narkotika.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) serta ketentuan pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lanjut dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Teras.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Boyolali dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
IPTU Agung Muryo Atmojo menegaskan, Satresnarkoba Polres Boyolali akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Saat ini, AJA alias E, AS alias W, dan BDP alias C telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan oleh penyidik untuk mendukung proses penyidikan.
Pengungkapan tersebut kembali menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja berkelanjutan dari aparat penegak hukum sekaligus dukungan masyarakat. Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar dapat menjadi bagian penting dalam membantu aparat menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (*)












Tinggalkan Balasan