Laporan: Suroto

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ungaran mulai menyedot perhatian. Di tengah dorongan pemerintah terhadap energi hijau, suara kekhawatiran masyarakat Kabupaten Semarang ikut mengemuka.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun memilih tidak menutup pintu.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan, Pemprov Jateng siap menjadi jembatan antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait dalam menyikapi rencana proyek panas bumi tersebut.

Menurut sosok yang akrab disapa Gus Yasin itu, masyarakat harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi, termasuk jika terdapat kekhawatiran maupun keberatan terhadap kemungkinan dampak proyek geothermal di kawasan Gunung Ungaran.

Pernyataan itu disampaikan Taj Yasin seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (3/9/2026).

“Jadi ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” kata Taj Yasin.

Tak Mau Energi Hijau Mengorbankan Lingkungan

Gus Yasin menegaskan, pengembangan energi terbarukan memang menjadi bagian dari kebijakan nasional. Namun, ambisi mengejar energi hijau menurutnya tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.

Baca Juga:  Perkuat Karakter Antikorupsi, KPK Gelar Bimtek Pemuda & LSM Aceh Menuju Indonesia Emas 2045

Artinya, label energi bersih bukan berarti persoalan lingkungan otomatis selesai.

Setiap kekhawatiran yang disampaikan masyarakat, kata dia, harus menjadi bahan yang dibicarakan bersama. Terlebih, proyek energi panas bumi berada di kawasan yang memiliki keterkaitan erat dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Pemprov Jateng, lanjutnya, saat ini juga tengah mengumpulkan serta mengkaji berbagai data teknis mengenai dampak pengembangan potensi geothermal di lapangan.

Langkah tersebut menjadi penting sebelum proyek bergerak lebih jauh.

“Kita masih mendalami,” tegasnya.

Menurut Taj Yasin, pemanfaatan energi terbarukan harus tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem. Jangan sampai upaya menghasilkan energi bersih justru menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan maupun masyarakat.

Keselamatan Warga Jadi Perhatian

Gus Yasin juga menyoroti aktivitas sektor pertambangan dan energi yang bersinggungan dengan lingkungan permukiman.

Baginya, aspek keselamatan tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan sekunder.

Aktivitas proyek harus memperhatikan keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kawasan proyek.

Dengan kata lain, pembangunan energi harus memberikan manfaat, tetapi tidak boleh mengabaikan suara masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi kegiatan.

Sikap Pemprov Jateng tersebut sekaligus menunjukkan bahwa rencana geothermal Gunung Ungaran masih membutuhkan proses panjang dan pembahasan lintas pihak.

Baca Juga:  Cek Kesiapan Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1444 H, Danrem 073/Makutarama Datangi Kodim Rembang

Jalan Proyek Masih Panjang, Belum Langsung Pengeboran

Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran memiliki dasar Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.

Namun, masyarakat tidak perlu menganggap keputusan tersebut sebagai tanda bahwa kegiatan pengeboran langsung dimulai.

Pasalnya, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Melalui keputusan tersebut, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN (Persero).

Setelah itu, masih ada sederet proses perizinan dan persetujuan yang harus dipenuhi.

Di antaranya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Proses tersebut belum berhenti di sana.

Proyek juga harus memenuhi ketentuan terkait izin lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dwi menjelaskan, izin yang telah dimiliki tidak serta-merta membuat kegiatan bisa langsung masuk ke tahap operasional di lapangan.

“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi melalui konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga:  Jumat Berkah di Desa Dampaan: Polsek Cerme Bagikan Sembako dan Ajak Pemuda Ikut Rekrutmen Polri Jalur BAKOMSUS

Potensi 55 MW, Lahannya Capai 29.800 Hektare

Di balik polemik dan berbagai tahapan tersebut, proyek panas bumi Gunung Ungaran menyimpan potensi energi yang cukup besar.

Dwi menyebut potensi energi panas bumi yang dihasilkan diperkirakan mencapai 55 Megawatt (MW).

Wilayah yang masuk dalam pengembangan juga terbilang luas, yakni mencapai sekitar 29.800 hektare.

Jika potensi tersebut dapat dikembangkan, kontribusinya diperkirakan berada di kisaran 4–5 persen dari total bauran energi baru terbarukan (EBT) di Jawa Tengah.

Angka tersebut tentu bukan kecil.

Namun, potensi energi besar juga dibarengi tanggung jawab besar. Terutama memastikan setiap tahapan pengembangan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat.

Kini, bola pembahasan tidak hanya berada di tangan pemerintah pusat maupun calon pengembang.

Pemprov Jateng menyatakan siap mengambil posisi sebagai jembatan aspirasi.

Di satu sisi, ada kebutuhan memperkuat energi terbarukan. Di sisi lain, ada masyarakat yang membutuhkan kepastian bahwa lingkungan dan keselamatan mereka tetap menjadi prioritas. (*)