Laporan: Andy Saputra

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Subsidi energi yang semestinya menjadi bantalan bagi masyarakat justru diduga dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tak bertanggung jawab. Tak tanggung-tanggung, tiga perkara penyalahgunaan barang bersubsidi berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Operasi penindakan tersebut membentang di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Modusnya pun beragam, mulai dari memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi, memainkan barcode dan pelat nomor kendaraan untuk memborong Bio Solar, hingga memanfaatkan surat rekomendasi BBM untuk mengumpulkan dan menjual kembali bahan bakar bersubsidi.

Total nilai penyalahgunaan subsidi dari tiga perkara tersebut ditaksir mencapai Rp10,8 miliar.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat, 4 September 2026.

Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto dan Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum. Hadir pula perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, terbongkarnya tiga perkara tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan monitoring, penyelidikan hingga pengawasan terhadap aktivitas yang diduga menyimpang dari ketentuan distribusi barang bersubsidi.

Hasilnya, aparat menemukan praktik penyalahgunaan subsidi di tiga lokasi berbeda dengan pola yang tidak sama.

“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” jelasnya.

Modus pertama berupa pengalihan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi.

Modus kedua menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta memanfaatkan banyak barcode dan pelat nomor untuk melakukan pembelian Bio Solar bersubsidi secara berulang.

Sedangkan modus ketiga memanfaatkan surat rekomendasi pengambilan BBM yang kemudian digunakan untuk mengumpulkan dan menjual kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

LPG 3 Kg Disedot, Dipindahkan ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg

Kasus pertama dibongkar di Kabupaten Sukoharjo.

Di wilayah Kecamatan Mojolaban, polisi menemukan dugaan praktik pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Satu orang pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Pada 2 September 2026, petugas kemudian menggerebek sebuah gudang.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

Di lokasi, aparat menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, serta peralatan yang telah dimodifikasi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Mojolaban. Pada 2 September 2026, petugas menggerebek sebuah gudang dan mendapati aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang dan peralatan yang telah dimodifikasi,” terangnya.

Hasil penyidikan sementara mengungkap, LPG subsidi tersebut diduga diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu.

Tabung-tabung LPG 3 kilogram kemudian dibongkar isinya dan dipindahkan ke tabung non-subsidi. Setelah itu, LPG dipasarkan kembali dengan memanfaatkan selisih harga sebagai sumber keuntungan.

Angkanya bukan main.

Kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan.

Jika dihitung selama periode kegiatan yang diperkirakan mencapai 232.000 tabung, nilai penyalahgunaan subsidi ditaksir mencapai Rp6,96 miliar.

Mobil Panther Jadi “Mesin Sedot” Bio Solar

Belum selesai dengan perkara LPG, polisi kembali menemukan permainan subsidi di Kabupaten Kebumen.

Kali ini sasarannya Bio Solar bersubsidi.

Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik penyalahgunaan Bio Solar di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Sruweng dan mengamankan seorang pelaku.

Yang menarik, pelaku diduga telah mempersiapkan kendaraan khusus untuk menampung BBM dalam jumlah jauh lebih besar dari kapasitas penggunaan normal.

Polisi menyita satu unit kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi.

Di dalam kendaraan tersebut terdapat 12 jerigen, masing-masing berkapasitas 35 liter. Jerigen-jerigen tersebut terhubung dengan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.

Tak berhenti di situ.

Petugas juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan.

Dugaan kuatnya, kombinasi barcode dan pelat nomor berbeda itu digunakan untuk melakukan pembelian secara berulang di sejumlah SPBU seolah-olah berasal dari kendaraan yang berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang. Dari kegiatan sekitar 75 hari, diperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp390 juta,” jelasnya.

Selama sekitar 75 hari beroperasi, volume Bio Solar yang diduga disalahgunakan mencapai 27.000 liter.

Nilai subsidi yang diduga disalahgunakan ditaksir sekitar Rp390 juta.

Truk Dyna Bertangki 6.000 Liter Jadi Barang Bukti

Baca Juga:  Gubernur Jatim Dorong BPD Tingkatkan Daya Saing Melalui Transformasi Teknologi

Kasus ketiga bergeser ke Kabupaten Demak.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi.

Barang bukti yang menarik perhatian adalah sebuah truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.

Kendaraan tersebut bukan sekadar truk biasa. Tangki modifikasi itu dilengkapi alat ukur dan mesin pompa yang memungkinkan BBM dipindahkan dalam jumlah besar.

“Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa,” lanjutnya.

Pengembangan penyidikan kemudian membawa petugas menuju sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung.

Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM kembali dipasarkan.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan bahwa pelaku memperoleh Bio Solar dengan memanfaatkan surat rekomendasi nelayan.

Namun, BBM yang diperoleh tidak seluruhnya disalurkan sebagaimana peruntukannya.

Sebagian memang disalurkan kepada nelayan, tetapi sebagian lainnya diduga dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi.

Praktik tersebut diperkirakan berlangsung sekitar satu tahun.

Selama periode itu, volume BBM subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar 240.000 liter.

Nilai penyalahgunaan subsidinya ditaksir mencapai Rp3,468 miliar.

Total Rp10,8 Miliar

Jika tiga perkara tersebut dijumlahkan, nilai penyalahgunaan subsidi mencapai angka fantastis.

Kasus LPG di Sukoharjo ditaksir Rp6,96 miliar.

Kasus Bio Solar di Kebumen sekitar Rp390 juta.

Sedangkan perkara Bio Solar di Demak mencapai sekitar Rp3,468 miliar.

Totalnya mencapai sekitar Rp10,8 miliar.

“Dari ketiga perkara tersebut, estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10.8 ” tuturnya.

Dengan pengungkapan ini, polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan subsidi tidak hanya dilakukan melalui satu pola.

Ada yang bermain dari sisi distribusi LPG, ada yang memanipulasi pembelian BBM menggunakan identitas kendaraan berbeda, dan ada pula yang memanfaatkan dokumen rekomendasi untuk memperoleh BBM subsidi yang kemudian dialihkan kepada pihak lain.

Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pertamina Apresiasi Pengungkapan

Pengungkapan tiga kasus tersebut mendapat apresiasi dari PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga:  Negara Hadir di Tengah Duka! Kapolda Jatim Dampingi Wamenhub Serahkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II

Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Jateng.

Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

“Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” tuturnya.

Pertamina bersama aparat penegak hukum pun disebut akan terus melakukan pemantauan terhadap rantai distribusi energi bersubsidi.

Tujuannya jelas: mempersempit ruang gerak oknum yang mencoba menjadikan subsidi sebagai ladang keuntungan pribadi.

Polisi Ajak Masyarakat Jadi Mata dan Telinga

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah.

Lebih dari sekadar mengungkap tindak pidana, langkah tersebut juga dinilai penting untuk melindungi hak masyarakat yang memang berhak mendapatkan manfaat subsidi.

“Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” ujar Kombespol. Yuliyanto.

Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur maupun seluruh pihak yang berada dalam rantai distribusi energi bersubsidi diminta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam jika menemukan dugaan penyimpangan.

Mulai dari dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal hingga berbagai bentuk penyalahgunaan lainnya, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika menemukan dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian. Setiap informasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran,” pungkasnya.

Tiga kasus tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana barang subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat dapat berubah menjadi komoditas menggiurkan ketika celah distribusi dimanfaatkan.

Dari tabung LPG 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 50 kilogram, mobil yang dipersenjatai belasan jerigen dan barcode berbeda, hingga truk bertangki 6.000 liter, semuanya berujung pada satu motif: mengeruk keuntungan dari subsidi yang semestinya kembali kepada masyarakat. (*)