Kamar Kontrakan Disulap Jadi Tempat Simpan Sabu, Pria Asal Lamongan Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, mendadak menjadi sasaran penggerebekan polisi. Dari tempat tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang diduga disimpan untuk kemudian diedarkan.
Seorang pria asal Kabupaten Lamongan berinisial BN, 29, akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (12/8/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Sambikerep.
Tak sekadar menemukan sabu, polisi juga mendapati sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan penjualan narkotika. Di antaranya timbangan elektronik, plastik klip, buku catatan transaksi, uang tunai, serta telepon seluler.
Kasus ini pun kini dikembangkan untuk membongkar jaringan yang berada di belakang BN.
Informasi Warga Jadi Pintu Masuk Pengungkapan
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi kontrakan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya mengarah kepada BN yang diketahui menempati sebuah kamar kontrakan di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Irawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar AKP Hadi, Senin (7/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga BN menggunakan kamar kontrakan tersebut sebagai tempat menyimpan sabu.
Tiga Bungkus Sabu Ditemukan
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan tercatat memiliki berat bersih masing-masing 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram.
Jika digabungkan, total sabu yang diamankan polisi mencapai sekitar 9,57 gram.
Penemuan tersebut menjadi salah satu barang bukti utama dalam kasus yang menjerat BN.
Namun, polisi tidak hanya membawa sabu dari kamar kontrakan tersebut. Sejumlah barang lain turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan transaksi narkotika.
Barang-barang tersebut meliputi satu timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip, dua buku catatan transaksi penjualan sabu, uang tunai Rp900 ribu, serta satu unit ponsel.
Keberadaan timbangan, plastik klip, dan buku catatan transaksi menjadi perhatian penyidik dalam mendalami dugaan aktivitas BN.
Mengaku Lima Kali Beli Sabu
Dalam pemeriksaan awal, BN mengaku memperoleh sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA.
Nama CA kini masuk dalam pengembangan penyidikan. Polisi masih memburu CA karena belum berhasil menangkapnya.
Dalam transaksi tersebut, BN disebut menggunakan seorang perantara berinisial AYP. Polisi telah mengamankan AYP untuk menjalani proses hukum sekaligus membantu pengembangan perkara.
Penyidik kemudian menemukan fakta lain. BN diduga telah lima kali membeli sabu melalui jaringan tersebut.
Setelah memperoleh barang, sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum dijual kembali.
Pola tersebut menunjukkan bahwa kasus ini tidak berhenti pada dugaan kepemilikan atau penyimpanan semata. Polisi masih mendalami aktivitas BN untuk mengungkap sejauh mana jaringan peredaran tersebut berjalan.
Paket Kecil Jadi Sasaran Penjualan
Menurut AKP Hadi, BN menjual sabu dalam sejumlah paket dengan harga yang disesuaikan dengan beratnya.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Untuk setiap setengah gram, sabu dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” kata AKP Hadi.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyidikan polisi untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga mendalami aktivitas BN sejak dugaan peredaran tersebut mulai berlangsung. Berdasarkan hasil penyelidikan, BN diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak Juni 2026.
Pemasok Diburu, Jaringan Terus Dibongkar
Penangkapan BN bukan menjadi akhir penyidikan. Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga memasok barang kepada tersangka.
CA menjadi salah satu pihak yang masih diburu polisi.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang memiliki peran dalam jaringan tersebut, termasuk pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam proses distribusi maupun penjualan.
Dengan adanya barang bukti sabu, timbangan elektronik, plastik klip, buku catatan transaksi, uang tunai, dan ponsel, polisi memiliki sejumlah bahan untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut.
Warga Diminta Tak Diam
Pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
Informasi warga menjadi titik awal hingga akhirnya polisi dapat melakukan penyelidikan dan menangkap BN di kamar kontrakannya.
Kepolisian pun mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Masyarakat diminta tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Polisi juga mengingatkan bahwa tempat tinggal seperti rumah kontrakan dapat disalahgunakan sebagai lokasi penyimpanan narkotika.
Karena itu, pengawasan lingkungan dan kepedulian antarwarga dinilai menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, terhadap BN dan pihak lain yang telah diamankan, proses hukum terus berjalan. Polisi masih bekerja untuk mengurai mata rantai kasus tersebut, termasuk memburu CA yang disebut sebagai pemasok sabu kepada BN.
Satu kamar kontrakan, 9,57 gram sabu, catatan transaksi, hingga timbangan elektronik kini menjadi petunjuk bagi polisi untuk membongkar lebih jauh jaringan peredaran narkotika di Surabaya. (*)












Tinggalkan Balasan