Emas Raib dari Kotak Perhiasan, Satreskrim Polres Salatiga Berhasil Ungkap dan Amankan Seorang Perempuan 34 Tahun

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Misteri hilangnya sejumlah perhiasan emas dari sebuah rumah di wilayah Puri Argomulyo Asabri, Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Seorang perempuan berinisial SJ (34) diamankan polisi dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika korban menyadari perhiasan emas miliknya hilang dari tempat penyimpanan. Perhiasan tersebut sebelumnya disimpan di dalam sebuah kotak perhiasan yang berada di dalam lemari kamar korban.
Kejanggalan pertama diketahui pada 20 Juli 2026. Saat itu korban mendapati satu buah cincin emas miliknya sudah tidak berada di dalam kotak perhiasan.
Namun, korban awalnya tidak langsung menyimpulkan bahwa perhiasan tersebut telah dicuri. Korban menduga cincin tersebut kemungkinan lupa diletakkan di tempat lain.
Kecurigaan mulai menguat beberapa waktu kemudian.
Pada 9 Agustus 2026, ketika korban hendak menggunakan kembali perhiasannya, korban kembali mendapati barang berharga miliknya telah berkurang. Kali ini, satu buah cincin emas dan satu buah gelang emas juga sudah tidak berada di dalam kotak perhiasan.
Kehilangan yang terjadi lebih dari sekali tersebut membuat korban mulai curiga. Informasi mengenai hilangnya perhiasan kemudian disampaikan kepada saksi.
Dari keterangan saksi, diketahui terdapat seseorang yang secara rutin masuk ke kamar korban untuk melakukan pekerjaan rumah tangga. Orang tersebut diketahui biasa membersihkan kamar sekaligus menata pakaian yang berada di dalam lemari.
Lokasi aktivitas tersebut berada tidak jauh dari tempat korban menyimpan perhiasannya.
Berdasarkan keterangan korban, selain dirinya dan anggota keluarga, tidak ada orang lain yang biasa masuk ke kamar tersebut. Satu-satunya orang di luar keluarga yang diketahui rutin masuk dan melakukan aktivitas di dalam kamar adalah seseorang yang bekerja membantu membersihkan rumah.
Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan polisi.
Menindaklanjuti laporan dan informasi yang diperoleh, Unit III Satreskrim Polres Salatiga bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memeriksa korban serta sejumlah saksi untuk mengungkap siapa yang diduga berada di balik hilangnya perhiasan tersebut.
Penyelidikan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya petugas mengarah kepada seorang perempuan berinisial SJ.
Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman, polisi kemudian melakukan tindakan terhadap SJ.
Pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengamankan perempuan tersebut.
SJ kemudian menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan petugas, SJ mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa kwitansi kepemilikan emas, kotak perhiasan, lemari plastik, serta sejumlah perhiasan imitasi yang ditemukan dalam rangkaian proses penyidikan.
Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Atas dugaan perbuatannya, SJ dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Radyitya Triatmaji Pramana, S.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
Menurutnya, setiap perkara yang dilaporkan akan diproses melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih melaksanakan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan memproses tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk perhiasan emas. Tempat penyimpanan hendaknya dipastikan aman dan akses terhadap barang berharga dibatasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (*)












Tinggalkan Balasan