Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat dua pelajar yang sepakat melakukan duel menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya Solo-Semarang berakhir di tangan polisi. Polres Boyolali mengamankan dua anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam aksi “Duel Alatan” tersebut.

Yang mengejutkan, senjata yang digunakan bukan senjata sembarangan. Polisi mengamankan celurit sepanjang 155 sentimeter serta senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek dengan panjang mencapai 180 sentimeter.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. dalam rilis kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Solo-Semarang, tepatnya di Dukuh Tompak RT 001/RW 006, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Kasus ini mulai terungkap setelah petugas memperoleh informasi dari media sosial Instagram pada Jumat (4/9/2026).

Sebuah video yang beredar memperlihatkan dua orang yang diduga pelajar tengah terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam di kawasan jalan raya Solo-Semarang.

Video tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Tim URC Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku serta mengungkap latar belakang aksi tersebut.

Upaya polisi membuahkan hasil. Pada Senin (7/9/2026), dua anak yang diduga terlibat dalam aksi duel berhasil diamankan.

Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi memperoleh fakta bahwa aksi tersebut bukan terjadi secara spontan.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-77, Polwan Pacitan Bedah Rumah Warga Tulakan: Hadiah Nyata untuk Boiran

Kedua anak itu ternyata telah sepakat bertemu untuk melakukan duel satu lawan satu menggunakan senjata tajam.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa kedua anak tersebut sebelumnya telah sepakat bertemu untuk melakukan ‘Duel Alatan’, yaitu tantangan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam,” terang Kapolres Boyolali.

Dalam duel tersebut, kedua anak membawa senjata tajam dengan ukuran yang cukup ekstrem.

Salah satu anak menggunakan celurit dengan panjang sekitar 155 sentimeter. Sementara anak lainnya menggunakan senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek yang memiliki panjang mencapai 180 sentimeter.

Senjata sepanjang 1,8 meter tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti. Kondisinya patah saat ditemukan petugas.

Meski berlangsung di kawasan jalan raya yang menjadi jalur aktivitas masyarakat, aksi tersebut hanya berlangsung sekitar 30 detik.

Beruntung, tidak ada korban yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.

Namun, aksi tersebut tetap berpotensi membahayakan kedua pelaku maupun pengguna jalan yang berada di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati aksi duel tersebut dipicu faktor gengsi dan keinginan mendapatkan pengakuan.

Kedua anak diketahui berasal dari sekolah yang berbeda. Persaingan dan gengsi atas nama sekolah diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong keduanya sepakat melakukan duel.

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius kepolisian lantaran aksi kekerasan yang melibatkan pelajar berpotensi berkembang menjadi tawuran dan menimbulkan korban.

Apalagi, dalam kasus ini senjata tajam yang digunakan telah dipersiapkan sebelum kedua anak bertemu.

Baca Juga:  Sapu Bersih Geng Motor: Polres Pasuruan Kawal Jalanan dengan Patroli dan Penyuluhan Hukum

Hal lain yang menjadi perhatian polisi adalah cara kedua anak memperoleh senjata tajam tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, celurit sepanjang 155 sentimeter dibeli melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu.

Sementara senjata jenis corbek atau cocor bebek sepanjang 180 sentimeter diperoleh melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp350 ribu.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap barang berbahaya melalui media sosial menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama.

Pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di dunia maya dinilai penting agar media sosial tidak dimanfaatkan untuk memperoleh barang-barang yang dapat digunakan dalam aksi kekerasan.

Selain mengamankan dua anak yang diduga terlibat langsung dalam duel, penyidik Polres Boyolali juga meminta keterangan dari tiga teman mereka.

Ketiga teman tersebut diketahui berada di lokasi ketika aksi “Duel Alatan” berlangsung.

Mereka juga masih berusia di bawah umur.

Keterangan dari para saksi tersebut diperlukan penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa, mulai dari persiapan hingga terjadinya duel di lokasi.

Polisi masih memperhatikan seluruh proses penanganan perkara dengan mempertimbangkan bahwa para pihak yang terlibat masih berstatus anak.

Atas perbuatannya, kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Namun, karena perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga:  Marga Sinaga Pematang Raya Bersatu: Dukung Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk Mengabdi Kembali di Simalungun

Polisi tidak hanya menitikberatkan penindakan, tetapi juga aspek pembinaan dan perlindungan terhadap anak.

Kapolres: Jangan Selesaikan Masalah dengan Kekerasan

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap berbagai aksi kekerasan yang melibatkan pelajar.

Terlebih apabila aksi tersebut menggunakan senjata tajam.

“Kami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi, tidak membawa maupun memiliki senjata tajam, serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak,” tegas Kapolres.

Menurutnya, menciptakan keamanan di lingkungan pelajar bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian.

Sekolah, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah anak-anak terlibat tawuran, aksi kekerasan, maupun aktivitas lain yang dapat membawa mereka berhadapan dengan hukum.

Polres Boyolali juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Pengawasan terhadap pergaulan anak, aktivitas di media sosial, serta potensi munculnya kelompok-kelompok yang mendorong aksi kekerasan perlu dilakukan secara bersama-sama.

Kasus “Duel Alatan” ini menjadi pengingat bahwa aksi yang awalnya mungkin dianggap sekadar adu gengsi dapat berujung pada persoalan hukum dan membahayakan keselamatan banyak orang.

Polres Boyolali memastikan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman serta kondusif. (*)