Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Konser musik dalam rangkaian Lokaria Market Salatiga 2026 mendadak diwarnai insiden pencurian. Di tengah suasana penonton yang larut dalam kemeriahan konser dan berdesakan, seorang pria berinisial RK (19) diamankan petugas karena diduga terlibat aksi pencurian dengan modus copet.

Peristiwa tersebut berlangsung di halaman GOR Tennis Indoor Kridanggo, Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi tersebut terungkap ketika salah seorang penonton menyadari telepon genggam miliknya yang sebelumnya disimpan di dalam saku celana telah raib. Kondisi lokasi yang dipenuhi penonton membuat korban sempat tidak menyadari kapan barang berharganya berpindah tangan.

Sebelum konser berlangsung, korban diketahui sempat menggunakan telepon genggamnya untuk merekam suasana kegiatan. Setelah selesai digunakan, ponsel tersebut kemudian dimasukkan ke dalam saku celana.

Situasi berubah ketika konser semakin ramai. Penonton berdesakan dan sejumlah pengunjung bahkan melakukan crowd surfing, sehingga pergerakan orang di tengah kerumunan berlangsung cukup padat.

Ketika kondisi mulai kembali normal, korban hendak mengambil telepon genggam dari sakunya. Namun, ponsel tersebut ternyata sudah tidak ada.

Kejadian itu kemudian diketahui petugas kepolisian yang berada di lokasi. Tidak berselang lama, seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan modus copet diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kodim 0724/Boyolali Gelar Peringatan Maulid Nabi: Teguhkan Keimanan Prajurit dalam Tugas Bela Negara

Enam Ponsel Berbagai Merek Dikuasai Tersangka

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas piket Satreskrim bersama Tim URC (Resmob) Satreskrim Polres Salatiga melakukan pemeriksaan terhadap RK.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan modus copet yang terjadi di lokasi konser.

Petugas kemudian menemukan sejumlah telepon genggam dalam penguasaan tersangka. Dalam keterangannya, RK mengaku memperoleh enam unit telepon genggam berbagai merek dan tipe dari aksi pencurian.

Pengembangan perkara selanjutnya mengarah pada dugaan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kepada penyidik, tersangka menyebut terdapat beberapa orang lain yang diduga ikut dalam rangkaian aksi tersebut.

Berdasarkan keterangan awal tersebut, RK diduga memiliki peran membawa atau menguasai telepon genggam yang telah diambil oleh pelaku lainnya.

Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pihak-pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.

Namun, hingga proses penyidikan berjalan, sejumlah orang yang diduga terlibat belum berhasil ditemukan. Polisi masih melakukan pencarian sekaligus pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Boyolali Sidak SPBU di Kabupaten Boyolali untuk Antisipasi Kecurangan dan Kelangkaan BBM

Deretan Ponsel Diamankan

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam berbagai merek dan tipe.

Di antaranya Redmi Note 14 Pro, Poco M6, Samsung A23, Xiaomi Redmi 9C, Infinix Zero, OPPO A60, serta Xiaomi Redmi Note 11 Pro, berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka hingga penahanan.

Saat ini RK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Kejar Dugaan Pelaku Lain

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan.

Menurutnya, polisi tidak berhenti pada penanganan terhadap satu tersangka. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus memastikan keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang terjadi.

“Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya serta memastikan seluruh barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi. Kami juga akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat Melanda Rumah di Kecandran Salatiga, Dipicu Bara Tungku yang Belum Padam

Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penonton Konser Diminta Tak Lengah

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat yang menghadiri kegiatan dengan jumlah pengunjung cukup padat.

Konser, festival, pasar hiburan maupun kegiatan publik lainnya yang menghadirkan banyak orang menjadi situasi yang membuat barang pribadi lebih mudah terlepas dari pengawasan pemilik.

Polres Salatiga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika berada di tengah kerumunan. Telepon genggam, dompet dan barang berharga lainnya disarankan disimpan di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau orang lain.

Terlebih ketika penonton ikut larut dalam suasana konser, berjoget, berdesakan atau mengikuti aktivitas kerumunan lainnya.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Salatiga masih terus melakukan pengembangan. Polisi juga mendalami keterangan tersangka serta mencari pihak lain yang diduga terlibat.

Dengan demikian, pengungkapan kasus tersebut belum berhenti pada penangkapan RK. Penyidik masih berupaya membongkar rangkaian perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti telepon genggam yang telah diamankan. (*)