Polres Ngawi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Laporan : Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengusik perhatian publik. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi mengungkap perkara tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial M, warga Kabupaten Ngawi.
Perkara ini mulai ditangani kepolisian setelah laporan resmi diterima Polres Ngawi pada 28 Agustus 2026. Dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga dan lingkungan sekitar.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi melalui serangkaian penyelidikan. Penyidik menggali keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali dalam kurun waktu tertentu.
Perkembangan perkara berlanjut pada Kamis, 17 September 2026. Sekitar pukul 12.00 WIB, terlapor M datang ke Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, M mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rangkaian penyidikan, Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Penyidik juga menyiapkan proses penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ngawi AKBP Peayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak mendapatkan perhatian serius dari kepolisian.
Menurutnya, proses penanganan tidak hanya diarahkan pada pengungkapan perkara dan penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara anak menjadi perhatian serius, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban serta melakukan penyidikan secara profesional dan menyeluruh,” ujar AKP Pras Ardinata, Selasa (22/9/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Ngawi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga masih melakukan langkah-langkah penyidikan yang diperlukan untuk melengkapi perkara tersebut.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.
Keluarga, orang terdekat, serta lingkungan sekitar anak diimbau segera melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Pesan tersebut menjadi penting karena perlindungan anak membutuhkan kepedulian bersama. Ketika muncul tanda-tanda atau informasi mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap anak, laporan kepada aparat penegak hukum dapat menjadi langkah awal untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan perkara dapat diproses sesuai hukum.
Polres Ngawi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak selama proses hukum berlangsung. (*)












Tinggalkan Balasan