Dugaan Penganiayaan di Kos Ngemplak Terbongkar, Korban Alami Luka di Sejumlah Bagian Tubuh

Laporan: Wahyu Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Cekcok di sebuah rumah kos di wilayah Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun. Polisi pun bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Unit Reskrim Polsek Ngemplak, Polres Boyolali, langsung melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penganiayaan tersebut. Dari serangkaian penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial ADF (25) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban sekaligus pelapor, Mutiara Tri Hapsari (19), kemudian mendatangi Polsek Ngemplak untuk melaporkan kejadian yang dialaminya pada Minggu, 20 September 2026.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, perkara tersebut bermula ketika ADF yang disebut merupakan calon suami korban memeriksa telepon seluler milik korban.
Saat memeriksa ponsel tersebut, ADF diduga menemukan riwayat pemesanan transportasi daring yang mengarah ke sebuah hotel pada 15 September 2026.
Temuan tersebut kemudian dipertanyakan kepada korban. Dalam keterangannya kepada polisi, korban menjelaskan bahwa ketika berada di hotel tersebut, dirinya bertemu dengan seorang teman untuk berbincang. Setelah itu, korban disebut pulang dengan menggunakan transportasi daring.
Namun, penjelasan tersebut diduga tidak dapat diterima oleh ADF. Perselisihan kemudian berkembang menjadi cekcok antara keduanya.
Situasi yang semula berupa pertengkaran tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh. Luka tersebut antara lain terdapat pada bagian wajah, bibir, tangan, paha, serta kaki kiri.
Korban juga mengalami pendarahan pada bagian bibir akibat peristiwa tersebut.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Ngemplak langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan dan menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada ADF yang selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu kaos warna pink, satu sweter warna abu-abu, satu sarung bantal bermotif kombinasi cokelat, oranye dan pink, serta satu puntung rokok.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Polsek Ngemplak, menegaskan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur.
Mulai dari menerima laporan korban, melakukan penyelidikan, mengamankan terduga pelaku, mengumpulkan barang bukti, hingga melanjutkan proses penyidikan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh serta mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dengan proses penyidikan yang berjalan, kepolisian akan mencermati keterangan korban, terduga pelaku, barang bukti, serta fakta-fakta lain yang ditemukan selama penyelidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dugaan kekerasan tersebut terjadi di lingkungan tempat tinggal korban dan melibatkan orang yang disebut memiliki hubungan sebagai calon pasangan.
Polsek Ngemplak memastikan penanganan perkara terus dilakukan hingga seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (*)












Tinggalkan Balasan