Tinggal Seorang Diri, Pensiunan PNS 78 Tahun Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Ini Jelasnya

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Suasana Perumahan Griya Dukuh Asri, Jalan Antasena, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, mendadak geger. Seorang perempuan lanjut usia ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam rumahnya, Selasa malam (22/9/2026).
Korban diketahui berinisial M.F.S.C. (78), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini tinggal seorang diri di rumahnya.
Penemuan tersebut bermula dari munculnya bau tidak sedap yang diduga berasal dari rumah korban. Kecurigaan warga akhirnya mendorong sejumlah warga untuk melakukan pengecekan hingga mendapati korban dalam kondisi sudah tidak bergerak.
Kapolsek Sidomukti AKP Wahyono, S.Pd. menjelaskan, kejadian diketahui sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 17.30 WIB, saksi pertama yang merupakan Ketua RT setempat memperoleh informasi dari warga mengenai adanya bau tidak sedap dari rumah korban.
Mendapat informasi tersebut, Ketua RT bersama saksi lainnya dan sejumlah warga kemudian mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Namun, rumah dalam keadaan tertutup. Warga kemudian berusaha melakukan pengecekan dari luar dengan menggunakan lampu senter melalui jendela yang berada di bagian pojok kanan rumah.
Dari celah jendela tersebut, warga melihat korban sudah dalam keadaan tidak bergerak. Korban diketahui berada dalam posisi duduk di kursi roda.
Melihat kondisi tersebut, warga kemudian segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dan PMI Kota Salatiga.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Personel SPKT Polsek Sidomukti, SPKT Polres Salatiga, piket Reskrim Polsek Sidomukti serta piket Identifikasi Polres Salatiga mendatangi lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi korban sekaligus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga dilakukan untuk memastikan situasi di dalam maupun sekitar rumah korban.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Berdasarkan keterangan awal dan hasil pemeriksaan di lokasi, korban diduga meninggal dunia karena sakit. Meski demikian, kepastian mengenai penyebab kematian tetap menjadi ranah pemeriksaan medis.
Pihak keluarga korban yang diwakili cucu kandung korban, Nina Lestari, menyatakan tidak berkenan apabila jenazah dilakukan autopsi.
Selanjutnya, petugas melakukan penanganan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses selanjutnya.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H. menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia juga mengapresiasi kepedulian warga yang segera melaporkan kondisi tersebut kepada pihak berwenang.
Menurut Kapolres, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa kepedulian antarwarga memiliki peran penting, terutama terhadap masyarakat yang tinggal seorang diri.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya kepedulian lingkungan terhadap kondisi warga, khususnya mereka yang tinggal sendiri,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan kondisi yang dianggap tidak biasa di lingkungan sekitar. Apabila menemukan situasi yang mencurigakan atau ada warga yang membutuhkan bantuan, masyarakat diminta segera berkomunikasi dengan pengurus lingkungan maupun kepolisian.
“Apabila warga menemukan kondisi yang tidak biasa atau membutuhkan bantuan, segera komunikasikan dengan pengurus lingkungan maupun kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan,” imbuhnya.
Kapolres kembali mengajak masyarakat untuk menjaga komunikasi dan kepedulian antarwarga.
“Kepedulian sederhana dari lingkungan sekitar dapat menjadi hal yang sangat berarti. Mari bersama-sama membangun lingkungan yang saling memperhatikan, sehingga apabila ada warga yang membutuhkan pertolongan, dapat segera diketahui dan ditangani,” pungkas AKBP Jonathan David Harianthono.
Setelah seluruh proses penanganan di lokasi dilakukan, pihak kepolisian selanjutnya menyerahkan penanganan korban kepada pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku. (*)












Tinggalkan Balasan