Pasutri di Kabupaten Semarang Diciduk Bawa Sabu, Polisi Ungkap 10 Kasus Narkoba

Laporan: Wahyu Widodo
KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Semarang kembali dibongkar jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang. Dalam pengungkapan kasus sepanjang periode Agustus hingga September 2026, polisi berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus dengan total 16 tersangka.
Yang cukup menyita perhatian, dari belasan tersangka tersebut terdapat pasangan suami istri (pasutri) yang diamankan petugas terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Sat Res Narkoba Polres Semarang, Jumat (25/9/2026), di Aula Condrowulan Polres Semarang.
Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba AKP Heri Ahmadi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Budiyono dan Kanit Ipda Agus Wawan S., S.H.
Dalam keterangannya, Kompol Wahdah menyampaikan bahwa dari 10 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan jumlah cukup signifikan.
Total barang bukti yang diamankan berupa 45,59 gram sabu dan 44,18 gram tembakau sintetis. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku, di antaranya alat hisap, sepeda motor serta alat komunikasi.
“10 kasus telah diungkap jajaran Sat Res Narkoba, dengan barang bukti 45,59 Gram Sabu, 44.18 Gram tembakau sintetis berikut alat hisap dan alat pendukung antara lain Sepeda motor dan alat komunikasi yang digunakan para pelaku total 16 tersangka,” terang Kompol Wahdah.
Pasutri Diamankan Saat Membawa Sabu
Dari 16 tersangka yang diamankan, kasus yang melibatkan pasangan suami istri menjadi salah satu perhatian dalam konferensi pers tersebut.
Pasangan tersebut masing-masing berinisial BGS (29) dan MRR (28), keduanya merupakan warga Kabupaten Semarang.
Menurut keterangan polisi, BGS diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara narkotika. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan sejak Maret 2026.
“Kami mengamankan pasangan suami istri warga Kab. Semarang, dimana sang suami BGS (29 Th) menjadi pengedar sekaligus perantara mulai bulan Maret 2026,” ungkap Kompol Wahdah.
BGS diketahui tidak memiliki profesi tetap. Saat dilakukan penindakan di wilayah Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, petugas mendapati BGS bersama istrinya.
MRR diketahui membonceng BGS ketika keduanya diamankan. Dari pemeriksaan petugas, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 1,72 gram.
Keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap keduanya juga disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Semarang AKP Heri Ahmadi.
“Dari pemeriksaan kepada BGS dinyatakan positif, dan untuk MRR negatif. Namun MRR mengakui pernah menggunakan Sabu sekitar tahun 2025,” tambah AKP Heri.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkotika tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga dapat menyeret lingkungan keluarga.
Dua Tersangka Bawa Sabu di Atas 10 Gram
Selain kasus pasutri, polisi juga mengungkap perkara dengan barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar.
Dua tersangka masing-masing berinisial ADT (25), warga Kota Semarang, dan HDK (28), warga Kabupaten Jepara, diamankan petugas di wilayah Kecamatan Bergas.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sabu masing-masing dengan berat 10,23 gram dan 14,08 gram.
“Kedua tersangka kami amankan di wilayah Kec. Bergas dengan barang bukti masing masing diatas 10 Gram Sabu,” papar Wakapolres.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Semarang dalam pengungkapan kasus selama periode Agustus hingga September 2026.
Dua Pelaku Anak Ikut Diamankan
Peredaran narkotika juga menyentuh kalangan anak. Dalam pengungkapan pada Agustus 2026, Sat Res Narkoba Polres Semarang mengamankan dua pelaku anak berinisial MAS (17) dan MRS (15).
Keduanya diketahui merupakan warga Jakarta yang sedang menempuh pendidikan di wilayah Kabupaten Grobogan.
Keduanya diamankan petugas di wilayah Kecamatan Sumowono dengan barang bukti berupa 3,97 gram tembakau sintetis.
Kompol Wahdah menegaskan, karena kedua tersangka masih berusia anak, proses penanganannya dilakukan melalui mekanisme sistem peradilan pidana anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk pelaku anak, dilakukan penanganan sistem peradilan anak. Berikut Undang Undang Narkotika Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ‘Juncto’ Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023, tentang KUHP ‘Juncto’ Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto PERMENKES RI No. 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dan untuk kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Kompol Wahdah.
Polisi Ajak Masyarakat Perkuat Pengawasan
Di akhir konferensi pers, Polres Semarang mengajak masyarakat Kabupaten Semarang untuk tidak bersikap pasif terhadap ancaman peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kompol Wahdah meminta masyarakat turut melakukan pencegahan sejak dini, terutama dengan memperhatikan lingkungan pergaulan anak dan anggota keluarga.
Menurutnya, deteksi dini menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak maupun keluarga terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkoba diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Bhabinkamtibmas setempat, Polsek terdekat, maupun Call Center 110.
Dengan pengungkapan 10 kasus tersebut, jajaran Sat Res Narkoba Polres Semarang kembali menunjukkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa pencegahan tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. (*)












Tinggalkan Balasan