Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran gelap narkoba di Jawa Timur kembali menjadi sasaran serius aparat kepolisian. Sepanjang Juli hingga September 2026 atau selama Triwulan III, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama seluruh Polres jajaran mengungkap sebanyak 1.870 kasus tindak pidana narkoba.

Dari ribuan perkara tersebut, polisi menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba, baik melalui pencegahan maupun penegakan hukum.

“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” tegas Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

Puluhan Kilogram Sabu hingga Jutaan Obat Keras

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengungkapkan, ribuan perkara tersebut turut menghasilkan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.

Barang bukti yang diamankan antara lain 86.544,25 gram atau sekitar 86,5 kilogram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, serta 148 batang tanaman ganja.

Polisi juga menyita 27.571 butir ekstasi dan 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Jatim Soroti Usulan Modal Besar Jamkrida, Minta Business Plan Detail

Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan luasnya potensi peredaran narkotika yang berhasil diputus selama periode tersebut.

“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Kurniawan.

Dalam penanganan perkara, polisi tidak hanya mengedepankan proses penegakan hukum. Terhadap penyalahguna narkotika, Polda Jatim melakukan asesmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara terhadap pihak yang diduga masuk dalam jaringan peredaran maupun berperan sebagai pengedar, proses penegakan hukum dilakukan secara tegas.

Tujuh Kasus Menonjol

Selain pengungkapan ribuan perkara, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mencatat tujuh kasus menonjol sepanjang Triwulan III 2026.

Dari tujuh perkara tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti yang terdiri atas 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.

Kombes Pol Kurniawan menegaskan, pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh dengan menggabungkan langkah preemtif, preventif, dan represif.

“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” kata Kombes Pol Kurniawan.

Baca Juga:  Sub Unit TNI Korem 073/Mkt Rayakan Syukuran Meriah Peringati HUT Korpri ke-52

Puluhan Kilogram Sabu Dibongkar dari Tiga Tersangka

Salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA.

Ketiganya diamankan polisi di dua lokasi berbeda di Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 44,662 kilogram sabu.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut.

Sementara itu, JA dan DA diduga memiliki peran dalam menyiapkan sekaligus mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.

Perkara tersebut belum berhenti pada penangkapan tiga tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai jaringan yang lebih luas.

Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Greenhouse Ganja di Kabupaten Malang

Kasus lainnya membawa polisi ke Kabupaten Malang. Di wilayah tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial RI.

Yang membuat pengungkapan ini menjadi perhatian adalah ditemukannya sebuah greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.

Dari hasil pemeriksaan, RI menerangkan bahwa bibit tanaman ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL.

SL kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya dilakukan melalui transaksi barang jadi. Polisi juga menemukan dugaan aktivitas budidaya tanaman ganja yang dilakukan secara khusus di dalam greenhouse.

Baca Juga:  Sulap Meja Bekas Jadi Kebun Hidroponik, SDN Ngagel 1 Surabaya Tampil Inovatif di Lahan Sempit

Modus Baru, Etomidate Masuk Liquid Vape

Perkara lain yang tak kalah menarik perhatian terjadi di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya.

Polisi menangkap tersangka berinisial IA. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1.932 cartridge vape yang berisi cairan mengandung etomidate dengan total volume mencapai 842,5 mililiter.

Temuan tersebut menjadi salah satu modus yang kini menjadi perhatian kepolisian, mengingat zat tersebut ditemukan dalam bentuk cairan yang digunakan pada rokok elektrik.

Kombes Pol Kurniawan mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus tersebut.

“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” pungkas Kombes Pol Kurniawan.

Dengan pengungkapan 1.870 kasus sepanjang Triwulan III 2026, Polda Jatim dan Polres jajaran menyatakan akan terus mengembangkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.

Pengungkapan tersebut juga menunjukkan bahwa pola peredaran narkotika terus berkembang, mulai dari jaringan sabu dan ekstasi, budidaya tanaman ganja, hingga pemanfaatan cairan rokok elektrik yang mengandung etomidate. (*)