42 Gram Sabu Disembunyikan di Bawah Meja, Satresnarkoba Tanjung Perak Bekuk Pria 23 Tahun

Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran sabu di wilayah Surabaya kembali dibongkar aparat kepolisian. Kali ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial A.T.F (23) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi menyita 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total sekitar 42 gram. Barang haram tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan dan tersimpan di bawah meja kamar tidur tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah gang kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/433/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pel. Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, tertanggal 18 Agustus 2026.
24 Klip Sabu Ditemukan di Bawah Meja
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah klip plastik yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Total terdapat 24 klip plastik dengan berat bruto keseluruhan sekitar 42 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di bawah meja kamar tidur tersangka. Posisi penyimpanan itu menjadi salah satu bagian dari temuan petugas dalam proses pengungkapan perkara.
Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Diduga Dapat Pasokan dari Pria Bernama KEBO
Dari pemeriksaan awal, A.T.F mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama panggilan “KEBO”.
Sosok tersebut kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh penyidik.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diterimanya pada hari yang sama dengan penangkapan, sekitar pukul 17.30 WIB. Penyerahan disebut berlangsung di sebuah rumah di kawasan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Setelah menerima barang, sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pola transaksi yang digunakan tersangka juga bukan dilakukan secara terbuka. A.T.F diduga menawarkan sabu kepada sejumlah orang dan melakukan transaksi menggunakan sistem ranjau.
Dalam sistem tersebut, barang tidak selalu diserahkan secara langsung kepada pembeli. Sabu ditempatkan di lokasi tertentu yang sebelumnya telah disepakati, kemudian pembeli mengambil barang tersebut.
Mengaku Sudah Tiga Tahun Berjualan
Dalam pemeriksaan, A.T.F juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga tahun.
Aktivitas penjualan disebut dilakukan beberapa kali dalam sehari dengan nilai paket yang bervariasi.
Harga setiap paket disebut berkisar mulai Rp100 ribu hingga Rp800 ribu, tergantung paket yang dijual.
Selain mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, tersangka mengaku memperoleh kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis dari pemasok yang disebutnya bernama KEBO.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pengembangan perkara yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Barang Bukti Tak Hanya 42 Gram Sabu
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi:
24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total sekitar 42 gram;
1 bendel klip plastik kosong;
1 unit timbangan elektrik;
1 buah tas selempang warna hitam;
1 buah kotak plastik cotton buds;
1 buah kotak paket yang dibungkus lakban cokelat; dan
1 unit telepon seluler.
Keberadaan timbangan elektrik dan klip plastik kosong menjadi bagian dari barang bukti yang turut diamankan penyidik dalam perkara tersebut.
Polisi Masih Kejar KEBO
Pengungkapan kasus ini belum berhenti pada A.T.F. Penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan untuk membongkar sumber pasokan narkotika tersebut.
Nama KEBO kini menjadi salah satu fokus penyidikan karena disebut tersangka sebagai pihak yang memasok sabu.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap KEBO yang telah ditetapkan dalam status DPO.
Langkah pengembangan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berhenti pada tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri sumber barang.
Terancam Pidana Berat
Atas dugaan perbuatannya, A.T.F dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan barang bukti yang disebut mencapai lebih dari 5 gram, perkara tersebut masuk dalam kategori dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memburu pemasok yang disebut bernama KEBO.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya. Dari sebuah kamar dan 24 klip sabu, penyidik kini bergerak lebih jauh untuk mencari siapa saja yang berada di balik jalur pasokan barang haram tersebut. (*)












Tinggalkan Balasan