Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Mesin ATM yang seharusnya menjadi tempat transaksi cepat justru dijadikan ladang kejahatan oleh komplotan pencuri lintas provinsi. Dengan modal tusuk gigi kayu, para pelaku membuat kartu ATM korban tersangkut, kemudian berpura-pura memberikan pertolongan.

Namun, di balik aksi seolah-olah membantu itu, terdapat skenario yang sudah tersusun rapi. Kartu ATM korban ditukar, nomor PIN diintip, dan setelah korban pergi, uang di rekening dikuras.

Aksi komplotan residivis tersebut akhirnya terhenti setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Tim Resmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pencurian dengan modus pengganjal mesin ATM.

Lima tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengganjal ATM, pengalih perhatian korban, pengintip PIN, hingga sopir.

Kelima tersangka yakni DD, warga Cilegon, yang berperan sebagai pengganjal ATM; MW, warga Tenggamus, sebagai pengalih perhatian korban; AS, warga Bandung, sebagai pengintip ATM; serta ADS, warga Sumedang, dan YA, warga Pesawaran, yang berperan sebagai sopir.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.

“Polda Jawa Timur melalui jajaran Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi ganjal ATM. Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah diamankan,” kata Jules Abraham Abast, Kamis (1/10/2026).

Ditangkap di Sejumlah Daerah

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan, penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan di sejumlah wilayah berbeda.

Mereka diamankan mulai dari Tangerang, Cikampek, Nagreg Garut, hingga Ciamis. Proses penangkapan dilakukan secara terkoordinasi karena para tersangka tinggal di wilayah yang berbeda dan berjauhan.

Baca Juga:  Indibiz Sumatera Gelar Webinar JOIN Insight: Dewa Eka Prayoga Bongkar Rahasia Pemasaran Digital

“Kelima tersangka kami amankan di beberapa wilayah. Karena para pelaku ini tempat tinggalnya berbeda-beda dan cukup berjauhan, sehingga proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati komplotan tersebut menjalankan aksi dengan pola yang relatif sama.

Mesin ATM terlebih dahulu diganjal menggunakan tusuk gigi kayu. Setelah lubang kartu terganggu, pelaku kemudian menunggu hingga ada korban yang mengalami kesulitan memasukkan kartu atau mengambil kembali kartu ATM miliknya.

Saat korban mulai panik dan kebingungan, salah satu pelaku muncul seolah-olah menjadi penolong.

Di saat itulah aksi berikutnya dijalankan. Kartu ATM milik korban ditukar dengan kartu lain yang memiliki bentuk dan jenis serupa.

Sementara itu, pelaku lain menjalankan tugasnya dengan mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban.

“Modusnya, ATM diganjal menggunakan tusuk gigi. Ketika korban kesulitan, pelaku berpura-pura membantu, kemudian kartu ATM korban ditukar. Sementara pelaku lainnya mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban,” ungkap Jumhur.

Sasar ATM di Minimarket dan Ruang Terbuka

Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM sekaligus mengetahui PIN korban, pelaku kemudian menggunakan kartu tersebut untuk menguras uang dari rekening korban.

Polisi menemukan fakta bahwa komplotan ini cenderung memilih mesin ATM yang berada di area minimarket maupun lokasi terbuka.

Lokasi seperti itu dinilai memberikan ruang bagi pelaku untuk menjalankan peran masing-masing sekaligus memudahkan mereka meninggalkan lokasi setelah mendapatkan kartu korban.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, aksi tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian tugas yang jelas.

“Dalam satu aksi bisa dua sampai tiga orang. Ada yang mengganjal ATM, ada yang berpura-pura membantu korban, kemudian ada yang mengintip PIN. Setelah kartu ditukar, pelaku lainnya keluar dan menunggu korban,” jelas Fauzi.

Baca Juga:  RHS Di Mata Warga: Pengangkatan P3K Tanpa Pungli, Bupati Simalungun Raih Dukungan Untuk Periode Kedua

Setelah kartu korban berhasil dikuasai, uang kemudian segera ditarik atau dipindahkan.

Untuk nominal yang relatif kecil, pelaku biasanya melakukan penarikan secara tunai melalui mesin ATM. Sedangkan untuk nominal lebih besar, uang dapat dipindahkan melalui transfer ke sejumlah rekening yang digunakan para tersangka.

“Kalau kerugian korban di bawah Rp10 juta, biasanya langsung diambil secara tunai di ATM. Kalau jumlahnya lebih besar, bisa ditransfer ke sejumlah rekening yang digunakan oleh tersangka,” ujarnya.

Puluhan Kartu ATM Jadi Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi komplotan tersebut.

Barang bukti itu antara lain tusuk gigi kayu, gergaji kecil, puluhan kartu ATM dari berbagai bank, telepon seluler, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana.

Barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank menjadi salah satu petunjuk mengenai pola operasi komplotan yang menyasar korban secara berpindah-pindah.

Penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa aksi mereka tidak hanya berlangsung di satu wilayah.

Komplotan tersebut diketahui telah beraksi di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Jawa Timur.

Beberapa lokasi yang teridentifikasi antara lain Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang.

Salah satu kejadian yang terungkap terjadi di kawasan rest area Kabupaten Malang pada 2 September 2026.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.850.000.

Sementara di wilayah Probolinggo, kerugian korban bahkan mencapai Rp100 juta.

“Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi di kawasan rest area Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.850.000. Sementara di Probolinggo kerugian korban mencapai Rp100 juta,” tuturnya.

Baca Juga:  Cangkrukan Jogo Perak di Sidotopo, Kapolres Tanjung Perak Turun Langsung Serap Aspirasi Warga

Residivis, Beraksi Tanpa Menginap di Hotel

Polisi menyebut kelima tersangka merupakan residivis kasus serupa.

Para pelaku juga diduga memiliki pola mobilitas untuk menghindari perhatian petugas. Setelah melakukan aksi, mereka tidak selalu menginap di hotel.

Mereka memilih kembali ke daerah masing-masing dan kemudian berkumpul kembali ketika akan menjalankan aksi berikutnya.

Pola berpindah-pindah wilayah tersebut membuat jaringan ini relatif sulit dilacak karena para pelaku tidak selalu berada di satu lokasi dalam waktu lama.

Namun, koordinasi antara Jatanras Polda Jatim dan Resmob Bareskrim Polri akhirnya berhasil mengurai pergerakan para tersangka hingga penangkapan dilakukan di beberapa wilayah.

Terancam Tujuh Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk pencurian secara bersama-sama dan bersekutu sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.

Polda Jatim juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika menggunakan mesin ATM.

Terutama apabila kartu tiba-tiba sulit masuk atau tidak dapat keluar dari mesin.

Masyarakat diminta tidak langsung menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Selain itu, pengguna ATM juga diimbau selalu menutupi tombol ketika memasukkan PIN agar nomor rahasia tersebut tidak dapat dilihat orang lain.

Sebab, dalam modus seperti ini, satu kelengahan kecil bisa menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk menguasai kartu sekaligus mengakses rekening korban.

Waspada saat kartu ATM tersangkut. Jangan panik, jangan mudah percaya, dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapa pun. (*)