Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Suasana sebuah hotel di Surabaya mendadak berubah tegang pada Senin (28/9/2026) dini hari. Informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba di salah satu kamar hotel akhirnya berujung pada penggerebekan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Bukan satu atau dua orang yang ditemukan di dalam kamar tersebut. Polisi mendapati delapan orang berada di lokasi. Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

Dari penggerebekan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut. Ia menegaskan seluruh orang yang diamankan tetap menjalani proses sesuai ketentuan hukum.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan tersebut bermula ketika polisi memperoleh informasi mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggunakan narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Petugas mendatangi hotel yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.

Saat pintu kamar dibuka, polisi menemukan delapan orang berada di dalamnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang berada di kamar tersebut sekaligus mengamankan barang-barang yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Baca Juga:  Diskominfo Jatim Soroti Keterbukaan Desa: 850 Kades Dapat Edukasi Digital

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik.

N Sebut Nama C yang Kini Jadi DPO

Dalam pemeriksaan, N memberikan keterangan kepada penyidik mengenai asal narkoba yang digunakan.

N mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Polisi kemudian menyatakan C masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut berada di salah satu wilayah di Surabaya.

Informasi mengenai C kini menjadi bagian dari pengembangan perkara. Polisi masih menindaklanjuti keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok tersebut.

Artinya, penggerebekan kamar hotel ini tidak berhenti pada delapan orang yang diamankan. Penyidik juga memiliki pekerjaan lanjutan untuk memburu pihak yang diduga memasok narkoba tersebut.

Tes Urine Ungkap Hasil Pemeriksaan

Selain pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan para pihak, polisi juga melakukan tes urine.

Hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian menunjukkan tujuh orang terindikasi menggunakan ekstasi, sedangkan N terindikasi mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang diperoleh untuk menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing orang.

Dalam proses tersebut, kepolisian juga mempertimbangkan jumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Barang Bukti di Bawah Batas yang Dirujuk SEMA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyebut jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang dirujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Atas kondisi tersebut, polisi menyatakan kedelapan orang yang diamankan akan diproses melalui mekanisme restorative justice.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” kata AKP Hadi Ismanto.

Baca Juga:  Jatim Tancap Gas! Pembinaan Atlet Tarung Derajat Diperkuat Jelang PON 2028

Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidik mempertimbangkan hasil pemeriksaan, barang bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, status delapan orang tersebut tetap harus dilihat berdasarkan proses hukum dan hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tiga Di Antaranya Ternyata Wakil Rakyat

Kasus ini kemudian menjadi perhatian lebih luas setelah polisi mengungkap bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan berstatus sebagai wakil rakyat dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Perkembangan informasi yang diberitakan pada 30 September 2026 menyebut ketiganya merupakan anggota DPRD dari tiga daerah berbeda dan berasal dari Fraksi Gerindra.

Mereka disebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga disebut menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Informasi tersebut memperluas perhatian publik terhadap kasus penggerebekan kamar hotel tersebut. Namun, proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Polisi Masih Memburu C

Sementara delapan orang yang diamankan menjalani proses sesuai mekanisme yang disampaikan kepolisian, penyidik masih memiliki pekerjaan lain.

Sosok berinisial C yang disebut N sebagai pihak yang menjual sabu dan ekstasi masih menjadi target pencarian polisi.

Baca Juga:  Sinergi Masyarakat dan Pemerintah: Mewujudkan Simokerto yang Kondusif Menjelang Ramadhan

Status C sebagai DPO membuat penyidik harus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaannya sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba tersebut.

Langkah ini menjadi penting karena pengungkapan pengguna maupun barang bukti di sebuah kamar hotel dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri sumber narkoba yang beredar.

Penanganan Tetap Mengacu Prosedur

Polrestabes Surabaya menegaskan penanganan perkara akan didasarkan pada hasil pemeriksaan, barang bukti, hasil tes urine, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari informasi sederhana masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba. Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi penggerebekan sebuah kamar hotel, ditemukannya sabu bekas pakai dan ekstasi, pemeriksaan delapan orang, hingga munculnya nama seorang DPO.

Di sisi lain, keberadaan tiga anggota DPRD di antara delapan orang yang diamankan membuat perkara ini mendapat perhatian publik.

Meski demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang sesuai ketentuan. Polisi juga masih melanjutkan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memburu C yang disebut sebagai pemasok narkoba.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di berbagai lokasi, termasuk hotel.

Untuk periode yang sama, Polda Jawa Timur melaporkan telah mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba dengan 2.382 tersangka sepanjang Juli hingga September 2026. Angka tersebut menunjukkan penanganan perkara narkoba masih menjadi salah satu fokus penegakan hukum di wilayah Jawa Timur. (*)