Laporan: M. Fariz

LANGSA | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika jaringan lintas negara kembali terbongkar di wilayah Aceh. Sebanyak 46,6 kilogram sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika asal Malaysia berhasil disita dalam operasi gabungan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh, bersama Bea Cukai Langsa.

Pengungkapan dalam operasi gabungan atau joint investigation tersebut menjadi salah satu bukti bahwa jalur pesisir dan kawasan perbatasan masih menjadi perhatian serius aparat dalam membendung masuknya narkotika jaringan internasional.

Tak tanggung-tanggung, dari operasi tersebut petugas mengamankan 44 paket besar sabu dengan total berat mencapai 46,6 kilogram. Seorang pria berinisial M (33), warga Aceh Utara, turut diamankan dan diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9) siang. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, dengan turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto.

Berawal dari Laporan 18 September

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima aparat pada 18 September 2026.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh tim gabungan. Sehari setelah laporan diterima, atau pada 19 September 2026, petugas bergerak dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga:  Wali Kota Robby Dorong KKMP Jadi Pilar Ekonomi Kelurahan: Sinergi Koperasi dan Dapur MBG Ditekankan

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial M, berusia 33 tahun dan merupakan warga Aceh Utara.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah sangat besar.

Total terdapat 44 paket besar sabu dengan berat keseluruhan mencapai 46,6 kilogram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka serta satu unit telepon genggam.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita 44 paket besar sabu dengan berat total 46,6 kilogram, sebuah mobil, dan satu unit telepon genggam,” ujar AKBP Hyrowo.

Diduga Kurir Jaringan Lintas Negara

Dalam pengungkapan tersebut, M diduga bukan sebagai pemain tunggal. Polisi menduga pria tersebut memiliki peran sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Sabu yang diamankan juga diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia.

Temuan tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika berupaya memanfaatkan jalur wilayah Aceh untuk memasukkan dan mengedarkan barang haram ke wilayah Indonesia.

Namun, langkah tersebut berhasil dipatahkan setelah aparat kepolisian dan Bea Cukai melakukan koordinasi serta penyelidikan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar 1.870 Kasus Narkoba, 2.382 Tersangka Berhasil Diciduk dalam Tiga Bulan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran narkotika dalam jumlah dan kategori tertentu dengan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk pidana mati.

Sinergi Jadi Kunci

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto menyebut keberhasilan pengungkapan 46,6 kilogram sabu tersebut merupakan buah dari sinergi yang selama ini terus dibangun antara Bea Cukai dan aparat kepolisian.

Menurut Dwi, masing-masing instansi memiliki tugas, fungsi, kewenangan dan sumber informasi yang dapat saling melengkapi dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika.

“Ini adalah hasil kerja bersama. Sinergi antarinstansi seperti ini yang membuat pengawasan di wilayah perbatasan dan daerah pesisir khususnya di timur Sumatra menjadi lebih kuat, karena masing-masing pihak saling melengkapi peran dan kewenangannya,” ujarnya.

Dwi menegaskan, kawasan perbatasan dan pesisir memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan. Kondisi geografis tersebut dapat menjadi salah satu jalur yang berusaha dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.

Karena itu, kerja sama lintas instansi dinilai menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Benteng Bersama di Kawasan Pesisir

Pengungkapan puluhan kilogram sabu ini sekaligus menjadi contoh konkret kolaborasi aparat dalam menghadapi kejahatan narkotika yang diduga memiliki jaringan lintas negara.

Baca Juga:  Polda Jatim Bangun Gedung SPPG di Mojokerto, Targetkan 3.500 Penerima Manfaat Per Hari

Bea Cukai Langsa dan Polres Langsa berharap pola kerja sama tersebut dapat terus dipertahankan dan diperluas dengan melibatkan instansi lainnya.

Langkah tersebut diperlukan agar pengawasan terhadap jalur masuk narkotika dapat dilakukan secara lebih komprehensif, terutama di kawasan perbatasan dan pesisir.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk melindungi masyarakat dari dampak peredaran narkotika, terutama kalangan generasi muda yang menjadi salah satu kelompok yang rentan terdampak penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Pengungkapan 46,6 kilogram sabu ini sekaligus menegaskan komitmen bersama aparat penegak hukum dalam mendukung program pemerintah di bidang pemberantasan narkotika.

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa tersebut juga disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.

Dengan tertangkapnya M dan disitanya 44 paket besar sabu, aparat kini masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengurai lebih jauh mata rantai jaringan tersebut.

Sebab, di balik puluhan kilogram sabu yang berhasil diamankan, terdapat dugaan jaringan lebih luas yang menghubungkan jalur lintas negara dengan peredaran narkotika di dalam negeri. (*)