Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Di balik hubungan yang disebut bermula sejak 2025, tersimpan perkara serius yang akhirnya menyeret seorang pemuda ke meja penyidikan. Satreskrim Polres Ngawi mengungkap dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Ngawi.

Terduga pelaku berinisial KY (20), warga Kabupaten Ngawi, akhirnya diamankan polisi setelah rangkaian penyelidikan dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB. Polisi menemukan terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Terduga pelaku berinisial KY, 20 tahun, warga Kabupaten Ngawi, berhasil kami amankan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB,” tutur Kasat Reskrim saat dikonfirmasi media, Minggu (4/10/2026).

Mengaku Lakukan Lima Kali

Setelah diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap KY. Dari pemeriksaan tersebut, terduga pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

Polisi menyebut KY telah mengenal korban sejak sekitar 2025. Keduanya kemudian disebut menjalin hubungan tanpa status.

Namun, perkara tersebut berkembang menjadi kasus hukum setelah adanya dugaan tindak pidana terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak lima kali, sejak sekitar pertengahan tahun 2025 hingga Agustus 2026. Perbuatan tersebut menurut pengakuannya dilakukan di rumah pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si.

Baca Juga:  Sentuhan Humanis Polres Ngawi, Kapolres Prayoga Berbagi Santunan di Momen Hari Bhayangkara ke-80

Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

Ponsel Diamankan, Pemeriksaan Saksi Dilakukan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa satu unit telepon seluler milik terduga pelaku.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi turut mengajukan permintaan visum serta melakukan sejumlah tindakan penyidikan lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian sekaligus mendalami perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

AKP Pras menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Asal Demak Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Identitas Korban Dirahasiakan

Karena perkara tersebut melibatkan anak, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban.

Polisi memastikan identitas korban tidak dipublikasikan. Informasi pribadi yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas anak juga dijaga agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap korban.

“Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan dan mencegah dampak psikologis maupun sosial terhadap korban,” tegasnya.

Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara anak, mengingat proses hukum tidak hanya berorientasi pada pengungkapan tindak pidana, tetapi juga memastikan kepentingan dan perlindungan korban tetap menjadi perhatian.

Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat, terutama para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara orang tua dan anak menjadi salah satu langkah penting untuk mengetahui kondisi maupun persoalan yang sedang dihadapi anak.

“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan, pencabulan, maupun tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan ragu untuk melapor, karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP Pras.

Baca Juga:  Dandim 0714/Salatiga Turut Pantau Keamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

Dijerat Ketentuan Perlindungan Anak dan KUHP

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat terduga pelaku dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Atas perbuatannya, pelaku ditersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 622 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini KY telah diamankan dan menjalani proses hukum di Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta langkah penyidikan lainnya guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan perhatian bersama. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata apabila menemukan dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak dan segera menyampaikannya kepada aparat penegak hukum. (*)