AIICARE 2026 Bongkar Tantangan Zaman: Digital Melesat, Hukum dan Etika Jangan Tertinggal

Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Persoalan masyarakat modern semakin kompleks. Perkembangan teknologi digital, perubahan sosial, dinamika hukum, hingga perjumpaan antarbudaya tidak lagi bisa dijawab hanya dari satu sudut pandang keilmuan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu benang merah dalam gelaran 2026 Annual International Interdisciplinary Conference and Research Expo (AIICARE) yang digelar Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Salatiga.
Forum akademik tersebut menjadi ruang bertemunya peneliti dan akademisi dari berbagai negara untuk membahas pentingnya pendekatan multidisiplin dalam membaca sekaligus mencari solusi terhadap persoalan masyarakat modern.
AIICARE 2026 menghadirkan sejumlah pakar dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri, di antaranya University of Malaya, Universiti Malaysia Sabah, serta Universitas Mahasaraswati (UNMAS) Denpasar.
Beragam perspektif yang dibawa para akademisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan era globalisasi dan digitalisasi tidak cukup dihadapi hanya dengan mengandalkan kemajuan teknologi.
Ada persoalan pemerataan ekonomi, keamanan data, ketahanan hukum, etika, hingga kemampuan manusia membangun komunikasi lintas budaya.
Dengan kata lain, kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan kesiapan hukum, kemampuan sosial, serta pemahaman terhadap keberagaman budaya.
Digitalisasi Jangan Ciptakan Kesenjangan Baru
Salah satu isu penting yang mengemuka dalam AIICARE 2026 adalah dampak transformasi digital terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Assoc. Prof. Dr. Abd Razak bin Zakaria dari University of Malaya mengingatkan bahwa modernisasi yang tidak diikuti pemerataan infrastruktur dan perlindungan keamanan data justru berpotensi menciptakan kesenjangan baru.
Menurutnya, digitalisasi memang membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Teknologi mampu mendorong peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) sekaligus membuka berbagai peluang pekerjaan baru.
Namun, manfaat tersebut tidak boleh hanya dinikmati kelompok masyarakat yang sudah memiliki akses teknologi dan infrastruktur memadai.
“Transformasi digital memang terbukti memacu PDB dan membuka lapangan kerja baru. Namun perlu diingat, digitalisasi juga harus berorientasi pada inklusi sosial,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembangunan berbasis teknologi perlu memperhatikan kelompok masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan akses.
Pemerataan infrastruktur digital, literasi teknologi, serta keamanan data menjadi bagian penting agar transformasi digital tidak berubah menjadi sumber ketimpangan sosial.
Hukum Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Zaman
Tidak kalah penting, perkembangan teknologi juga memunculkan persoalan baru di bidang hukum dan tata kehidupan masyarakat.
Dr. Syamsul Azizul Marinsah dari Universiti Malaysia Sabah menyoroti kebutuhan akan kerangka hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa kehilangan pijakan nilai dan norma.
Menurutnya, perubahan sosial yang berlangsung cepat membutuhkan hukum yang adaptif. Namun fleksibilitas tersebut tetap harus memiliki batas normatif agar perubahan tidak mengikis nilai-nilai fundamental yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
“Kerangka hukum yang adaptif namun tetap memegang teguh batas normatif sangat diperlukan di masa sekarang. Contohnya, dalam masyarakat plural Sabah, Juridical Mediation yang meliputi ‘Urf, Maslahah, dan ‘Illah bisa menjawab dinamika sosial modern tanpa mengorbankan nilai-nilai esensial keagamaan,” tegasnya.
Perspektif tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan sosial membutuhkan pendekatan yang mampu mempertemukan perkembangan hukum dengan kondisi masyarakat yang terus berubah.
Terlebih di tengah masyarakat yang plural, keberagaman latar belakang sosial, budaya, dan agama membutuhkan mekanisme penyelesaian persoalan yang tidak hanya efektif, tetapi juga sensitif terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Bahasa Saja Tak Cukup, Kompetensi Lintas Budaya Dibutuhkan
Di sisi lain, perkembangan globalisasi membuat interaksi antarbangsa semakin intens.
Sektor pariwisata, industri kreatif, pendidikan, hingga dunia bisnis kini mempertemukan orang-orang dari latar budaya berbeda dalam ruang kerja dan kolaborasi yang sama.
Karena itu, kemampuan berbahasa asing saja dinilai belum cukup.
Prof. Dr. Anak Agung Ayu Dian Andriyani, M.Hum dari Universitas Mahasaraswati (UNMAS) Denpasar menekankan pentingnya Intercultural Competence atau kompetensi lintas budaya.
Menurutnya, seseorang yang bekerja dalam lingkungan global harus mampu memahami konteks komunikasi yang berbeda-beda. Sebab, pesan dalam sebuah interaksi tidak selalu disampaikan secara langsung.
“Selain kemahiran bahasa, diperlukan juga Intercultural Competence untuk memahami konteks tersirat (high-context communication). Hal ini diperlukan untuk menghindari etnosentrisme dan membangun hubungan kerja sama yang harmonis,” jelasnya lebih lanjut.
Kemampuan memahami konteks budaya tersebut menjadi semakin penting ketika kerja sama lintas negara terus berkembang.
Tanpa pemahaman budaya yang memadai, perbedaan cara berkomunikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Bahkan, dalam situasi tertentu dapat berkembang menjadi konflik akibat perbedaan persepsi.
AIICARE Dorong Kolaborasi Lintas Disiplin
Rangkaian pembahasan dalam AIICARE 2026 pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan besar: masyarakat modern membutuhkan solusi yang tidak bisa dibangun dari satu bidang ilmu saja.
Digitalisasi membutuhkan perspektif ekonomi sekaligus sosial. Perubahan teknologi membutuhkan hukum yang adaptif. Sementara globalisasi membutuhkan kemampuan manusia untuk memahami budaya dan membangun komunikasi yang harmonis.
Di sinilah pendekatan multidisiplin menjadi penting.
AIICARE 2026 tidak hanya menjadi ruang presentasi hasil penelitian, tetapi juga menjadi forum untuk mempertemukan berbagai perspektif akademik dalam membaca persoalan nyata yang berkembang di masyarakat.
Kehadiran peneliti dari berbagai negara sekaligus memperkuat pesan bahwa persoalan masyarakat modern memiliki dimensi yang saling berkaitan.
Teknologi tanpa etika dapat menimbulkan persoalan. Pertumbuhan ekonomi tanpa pemerataan berpotensi memperlebar kesenjangan. Hukum tanpa kemampuan beradaptasi dapat tertinggal oleh perubahan zaman. Sementara globalisasi tanpa pemahaman lintas budaya dapat memunculkan gesekan.
Karena itu, kolaborasi lintas disiplin menjadi salah satu kunci untuk menghadirkan riset yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui AIICARE 2026, LP2M UIN Salatiga memperlihatkan bahwa dunia akademik memiliki peran strategis dalam membaca perubahan sekaligus menawarkan gagasan untuk menghadapi tantangan masyarakat modern.
Pesan yang mengemuka pun cukup jelas: kemajuan tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat teknologi berkembang, tetapi juga dari seberapa jauh manusia mampu memastikan kemajuan tersebut tetap inklusif, beretika, berkeadilan, dan mampu memperkuat keharmonisan kehidupan bersama. (*)












Tinggalkan Balasan