Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Dunia digital semakin lekat dengan kehidupan remaja. Media sosial menjadi ruang untuk berkomunikasi, mencari informasi hingga mengekspresikan diri. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan serius: hoaks, ujaran tidak beretika hingga perundungan siber atau cyberbullying.

Fenomena tersebut menjadi sorotan dalam 2026 Annual International Interdiciplinary Conference and Research Expo (AIICARE) UIN Salatiga. Forum akademik itu mempertemukan berbagai perspektif keilmuan untuk membedah persoalan etika digital sekaligus mencari solusi yang dapat diterapkan secara nyata, termasuk melalui proses pembelajaran di ruang kelas.

Salah satu temuan yang mencuri perhatian datang dari penelitian internasional yang dipaparkan Farhana Zaman, Ph.D dan Ashek Mahmud, Ph.D dari Jagannath University, Dhaka, Bangladesh.

Riset tersebut menunjukkan masih lemahnya fondasi pendidikan etika digital di kalangan pemuda. Sebanyak 52 persen pemuda menilai pendidikan etika digital di sekolah masih sangat kurang terstruktur.

Sementara itu, 48 persen lainnya menyoroti ketiadaan kebijakan etika digital yang formal di lingkungan pendidikan.

Kondisi tersebut dinilai turut memicu lemahnya penerapan standar etika ketika remaja beraktivitas di media sosial. Bahkan, riset tersebut mencatat Composite Challenge Index mencapai 47 persen dalam penerapan standar etika di ruang digital.

Angka itu menjadi alarm bahwa kecakapan menggunakan teknologi belum otomatis membuat seseorang memiliki kecakapan dalam menjaga perilaku di ruang digital.

Baca Juga:  Yayasan Jallu Nusantara Tancap Gas: Dari Rumah Hukum hingga Law School, Salatiga Bersiap Jadi Pusat Edukasi Hukum Baru

Remaja bisa sangat cepat mengakses informasi, membuat konten, berkomunikasi dan menyebarkan pesan. Namun, tanpa fondasi etika yang kuat, kemampuan tersebut justru berpotensi melahirkan persoalan baru.

Bahasa Jadi Pintu Masuk

Persoalan tersebut kemudian mendapat jawaban dari riset terbaru Faizal Risdianto dari UIN Salatiga bersama Nadira Syifa Azzahro yang diterbitkan dalam Journal of Linguistics, Culture and Communication.

Penelitian terhadap 82 praktisi pendidikan bahasa Inggris atau English Language Teaching (ELT) di Indonesia itu menawarkan gagasan agar pembelajaran bahasa tidak hanya berorientasi pada kemampuan linguistik.

Lebih jauh, pembelajaran bahasa dapat dijadikan kendaraan untuk membentuk karakter, kesadaran moral dan etika peserta didik.

Dalam pandangan penelitian tersebut, pengajaran bahasa memiliki posisi strategis karena aktivitas berbahasa pada dasarnya selalu berkaitan dengan bagaimana seseorang berkomunikasi, menyampaikan pendapat, merespons orang lain dan memahami perbedaan.

Dengan demikian, ruang kelas dapat menjadi tempat untuk membangun kebiasaan berkomunikasi secara santun sebelum peserta didik terjun sepenuhnya ke ruang digital yang lebih luas.

“Pengajaran bahasa merupakan media strategis untuk membina kewarganegaraan digital (digital citizenship) yang beretika,” ujar Faizal Risdianto.

Gagasan tersebut menempatkan guru bukan sekadar sebagai pengajar materi bahasa. Pendidik juga memiliki peran penting dalam menanamkan nilai yang membentuk cara siswa menggunakan bahasa dan berinteraksi dengan orang lain, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Baca Juga:  Jangan Anggap Sepele! Kejari Salatiga Ungkap Kebiasaan Kecil yang Bisa Menjadi Bibit Korupsi

Dual Mandate Jadi Tawaran Solusi

Salah satu inovasi yang ditawarkan Faizal dalam risetnya adalah pendekatan “Dual Mandate”.

Pendekatan ini dirancang untuk menyesuaikan keberagaman karakter lembaga pendidikan di Indonesia. Dua jalur yang ditawarkan adalah pendekatan eksplisit atau faith-driven approach dan pendekatan implisit atau universal approach.

Pendekatan eksplisit memberikan ruang bagi lembaga pendidikan untuk mengintegrasikan nilai-nilai moral dan keagamaan secara langsung dalam pembelajaran.

Sementara pendekatan universal menempatkan nilai-nilai yang dapat diterima secara luas, seperti kejujuran, tanggung jawab, empati, penghormatan terhadap orang lain, toleransi dan sikap kritis terhadap informasi.

Keduanya dapat disesuaikan dengan karakter sekolah, peserta didik maupun lingkungan pendidikan.

Gagasan tersebut sekaligus menjawab persoalan yang ditemukan dalam riset internasional mengenai minimnya pembelajaran etika digital yang terstruktur.

Jika pendidikan etika hanya disampaikan secara insidental, peserta didik berpotensi mengetahui aturan secara teori tetapi belum tentu mampu menerapkannya ketika berhadapan dengan situasi nyata di media sosial.

Sebaliknya, integrasi nilai moral dalam pembelajaran sehari-hari dapat membentuk kebiasaan. Siswa tidak hanya diberi tahu bahwa menyebarkan hoaks itu salah, tetapi juga diajak memahami dampaknya terhadap orang lain dan masyarakat.

Demikian pula dengan cyberbullying. Peserta didik tidak cukup hanya mengetahui definisinya, tetapi perlu memahami bagaimana sebuah komentar, unggahan atau pesan dapat melukai orang lain.

Benteng dari Ruang Kelas

Di tengah derasnya arus informasi digital, pendidikan kemudian dituntut tidak berhenti pada kemampuan membaca dan memahami informasi.

Baca Juga:  Meneropong Siaga Polda Jatim: Tactical Floor Game Polda Jatim dalam Mengawal Pilkada 2024 dengan Ketat dan Terukur

Peserta didik juga perlu memiliki kemampuan untuk menyaring, memverifikasi, mempertimbangkan dampak dan bertanggung jawab atas informasi yang mereka bagikan.

Dalam konteks tersebut, pembelajaran bahasa memiliki peluang besar untuk menjadi laboratorium kecil pembentukan etika digital.

Diskusi, membaca teks, menulis, presentasi hingga debat dapat diarahkan untuk melatih siswa menyampaikan pendapat tanpa merendahkan pihak lain.

Kegiatan tersebut juga dapat menjadi sarana membangun kemampuan berpikir kritis ketika menghadapi informasi yang belum terverifikasi.

Dengan pendekatan tersebut, pendidikan bahasa tidak lagi hanya menghasilkan siswa yang mampu berbahasa dengan baik, tetapi juga mampu menggunakan bahasa secara bertanggung jawab.

Rangkaian pemikiran yang dibawa dalam AIICARE UIN Salatiga tersebut memperlihatkan bahwa persoalan etika digital tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan agar remaja “bijak bermedia sosial”.

Diperlukan ekosistem pendidikan yang secara konsisten menanamkan nilai moral, membangun kebiasaan berpikir kritis dan membekali generasi muda dengan kemampuan menjadi warga digital yang bertanggung jawab.

Integrasi nilai moral, baik melalui pendekatan eksplisit maupun universal, pada akhirnya diharapkan menjadi benteng etika bagi remaja ketika berinteraksi di dunia digital.

Sebab, di tengah derasnya arus media sosial, kemampuan menguasai teknologi tanpa dibarengi moral dan tanggung jawab justru dapat menjadi pisau bermata dua. (*)