Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar aparat kepolisian di Kota Surabaya. Jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengamankan seorang pemuda berinisial A.T.F., 23 tahun, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di kawasan Lakarsantri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto total sekitar 42 gram, yang dikemas dalam puluhan klip plastik.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan tersangka diamankan di sebuah rumah kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di bawah meja.

“Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, Polisi menemukan sabu yang disimpan di bawah meja,” kata AKP Adik, Sabtu (3/10/2026).

Temuan tersebut kemudian menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika tersebut.

Sabu Didapat dari DPO Bernama Kebo

Dari hasil pemeriksaan awal, A.T.F. mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Kebo.

Orang tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih menjadi sasaran pengejaran aparat kepolisian.

Baca Juga:  Polres Tuban Tingkatkan Pengamanan Malam Hari Jelang Pengesahan Warga Baru PSHT

Berdasarkan pendalaman penyidik, tersangka mengaku menerima sabu tersebut pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Penyerahan barang haram itu disebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di kawasan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Informasi tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan lanjutan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemasokan maupun distribusi narkotika tersebut.

Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti pada penangkapan A.T.F. Aparat masih memburu sosok Kebo sekaligus menelusuri mata rantai peredaran sabu yang diduga berada di belakangnya.

Jual Sabu Pakai Sistem Ranjau

Dalam menjalankan aktivitasnya, A.T.F. diduga tidak hanya menyimpan sabu, tetapi juga aktif menawarkan barang tersebut kepada sejumlah rekannya.

Pendistribusian dilakukan dengan menggunakan sistem ranjau. Dalam modus tersebut, paket narkotika ditempatkan pada lokasi tertentu yang telah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya sesuai petunjuk yang diberikan.

Cara tersebut membuat transaksi dapat berlangsung tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.

Namun, aktivitas tersebut akhirnya terendus aparat hingga tersangka berhasil diamankan.

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, aktivitas transaksi sabu yang dilakukannya terbilang cukup sering.

Baca Juga:  Razia Humanis di Balik Jeruji, Rutan Salatiga Pastikan Nol Barang Terlarang

“Intensitas transaksi yang dilakukan tersangka diakuinya berkisar antara satu hingga sepuluh kali dalam sehari,” terang AKP Adik.

Pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengetahui secara pasti seberapa luas jaringan dan jumlah transaksi yang pernah dilakukan tersangka.

Tiga Tahun Berjualan Sabu

Dalam pemeriksaan, A.T.F. juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih tiga tahun.

Harga jual sabu yang ditawarkan kepada pembeli bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per paket, tergantung ukuran atau paket yang diperjualbelikan.

Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta.

Tidak hanya mendapatkan uang, tersangka juga mengaku memperoleh tambahan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyidik untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polisi Sita Puluhan Klip Sabu

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang barang, satu tas selempang warna hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu bungkus paket yang dibalut lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga:  Perangi Narkoba Tanpa Ampun! 41 Kasus Narkotika Diungkap Selama Januari 2026

Keberadaan timbangan elektrik dan sejumlah perlengkapan tersebut turut menjadi perhatian penyidik karena berkaitan dengan dugaan aktivitas penyimpanan maupun distribusi narkotika.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, A.T.F. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketentuan hukum lain yang berlaku.

Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sosok Kebo, yang disebut sebagai pemasok sabu dan kini berstatus DPO, masih dalam pencarian aparat.

Pengembangan juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan pasokan dan peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa jaringan peredaran sabu tidak selalu bekerja melalui transaksi secara langsung. Modus sistem ranjau menjadi salah satu cara yang digunakan untuk memutus hubungan langsung antara pengedar dan pembeli.

Namun, jejak transaksi dan hasil penyelidikan aparat akhirnya mengarah kepada A.T.F. hingga pemuda berusia 23 tahun tersebut harus berhadapan dengan proses hukum. (*)