Laporan: Rusmono

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Langkah tegas kembali dilakukan jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat pengamanan dan penataan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan tingkat risiko tinggi.

Sebanyak 313 narapidana high risk dipindahkan ke kawasan pemasyarakatan Nusakambangan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ratusan narapidana tersebut berasal dari lima Kantor Wilayah, yakni Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Pemindahan tersebut menjadi bagian dari strategi penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko, sekaligus upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Data pemasyarakatan mencatat, sejak akhir 2024 hingga 7 Oktober 2026, jumlah narapidana yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 3.474 orang.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penataan narapidana berisiko tinggi terus dilakukan secara bertahap dan terukur. Nusakambangan sendiri memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan fasilitas yang diperuntukkan bagi penempatan narapidana dengan tingkat risiko tertentu.

Rutan Depok Kirim 125 WBP

Dari lima wilayah yang melakukan pemindahan, Jawa Barat menjadi salah satu yang mendapat perhatian. Khusus dari Rutan Kelas I Depok, sebanyak 125 WBP dipindahkan ke Nusakambangan.

Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap WBP yang melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba.

Langkah itu dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya muncul video dari Rutan Kelas I Depok yang viral dan menjadi perhatian publik. Penempatan sejumlah WBP ke Nusakambangan kemudian menjadi bagian dari respons pemasyarakatan terhadap persoalan tersebut, terutama dalam konteks pengendalian risiko dan penguatan pengamanan.

Baca Juga:  HUT ke-45 Satpam, Polda Jatim Luncurkan Layanan Polisi Penolongku Berbasis WhatsApp

Pemindahan bukan dilakukan secara sembarangan. Setiap WBP terlebih dahulu melalui proses asesmen dan pertimbangan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan tingkat risiko, karakteristik narapidana, serta kebutuhan pengamanan.

Dengan demikian, proses pemindahan diarahkan agar penempatan narapidana benar-benar sesuai dengan profil risiko masing-masing.

Bukan Sekadar Memindahkan Napi

Pemindahan ratusan WBP high risk tersebut bukan sekadar memindahkan narapidana dari satu tempat ke tempat lain.

Ada pertimbangan keamanan dan pembinaan yang menjadi dasar utama. Penempatan WBP di lokasi yang sesuai dengan tingkat risikonya diharapkan mampu membuat pelaksanaan pembinaan berjalan lebih optimal tanpa mengabaikan aspek keamanan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, tertib dan terkendali.

Pemasyarakatan tidak hanya memiliki tugas melakukan pengamanan, tetapi juga menjalankan proses pembinaan terhadap narapidana. Karena itu, keseimbangan antara pengamanan dan pembinaan menjadi faktor penting dalam setiap kebijakan penempatan WBP.

Dalam konteks tersebut, pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko sekaligus memastikan program pembinaan tetap dapat berjalan.

Baca Juga:  Festival Desa Wisata 2019, Dewi : Kesadaran Masyarakat Kembangkan Potensi Desa Menjadi Sasaran Utama Pemkab Semarang

3.474 Napi Dipindahkan Sejak Akhir 2024

Pemindahan 313 WBP pada 7 Oktober 2026 menambah panjang daftar narapidana yang telah ditempatkan di Nusakambangan.

Sejak akhir 2024 hingga saat ini, tercatat sebanyak 3.474 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Jumlah tersebut memperlihatkan bahwa penataan narapidana berdasarkan tingkat risiko menjadi perhatian serius dalam sistem pemasyarakatan.

Nusakambangan dipandang memiliki fungsi strategis dalam penempatan narapidana dengan kategori risiko tertentu. Keberadaan sejumlah fasilitas pemasyarakatan di kawasan tersebut memungkinkan pengelolaan narapidana dilakukan dengan pendekatan keamanan dan pembinaan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing WBP.

Karena itu, setiap proses pemindahan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk asesmen dan koordinasi antarsatuan kerja pemasyarakatan.

Dilakukan Terukur, Bukan Asal Pindah

Jajaran pemasyarakatan menegaskan bahwa pemindahan WBP dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan terhadap narapidana.

Artinya, keputusan untuk memindahkan seorang WBP tidak semata-mata didasarkan pada persoalan administratif, tetapi juga mempertimbangkan potensi risiko yang dapat muncul apabila narapidana tersebut tetap ditempatkan di unit pemasyarakatan sebelumnya.

Baca Juga:  Dunia Kerja Tak Kenal Zona Nyaman! Peserta Magang HUB Diminta Cepat Beradaptasi

Pendekatan berbasis risiko tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Perkuat Keamanan dan Pembinaan

Pemindahan 313 narapidana high risk ini pada akhirnya diarahkan pada satu tujuan utama, yakni menciptakan kondisi pemasyarakatan yang semakin aman dan tertib.

Dengan menempatkan WBP sesuai tingkat risikonya, proses pengamanan dapat dilakukan secara lebih tepat. Di sisi lain, pembinaan tetap dapat diberikan sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing narapidana.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap pengelolaan warga binaan di berbagai satuan kerja pemasyarakatan.

Terlebih, munculnya kasus yang menjadi perhatian publik, seperti viralnya video dari Rutan Kelas I Depok, menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan memastikan standar keamanan tetap dijalankan.

Dengan pemindahan 313 WBP dari lima Kantor Wilayah tersebut, Nusakambangan kembali memainkan peran strategisnya sebagai salah satu pusat penempatan narapidana dengan tingkat risiko tertentu.

Proses pemindahan pun dipastikan tetap dilakukan berdasarkan asesmen, koordinasi, serta ketentuan yang berlaku.

Bagi jajaran pemasyarakatan, pengamanan dan pembinaan bukan dua hal yang berjalan terpisah. Keduanya harus berjalan beriringan untuk memastikan tujuan pemasyarakatan dapat diwujudkan secara optimal. (*)