Laporan: Wahyu Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Tumpukan barang bukti hasil penanganan perkara pidana akhirnya memasuki tahap terakhir. Sebanyak 25 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Kamis (8/10/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., bersama unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.10 WIB. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara menjalani proses hukum dan memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Momentum tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa barang bukti yang telah memperoleh kepastian hukum tidak dibiarkan menumpuk, tetapi ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti tidak semata-mata merupakan kegiatan administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam memastikan pengelolaan barang bukti berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Krisis Konstitusional PBNU: Syuriyah Minta Pengunduran Diri, Pakar Hukum Ormas Angkat Suara

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bersama untuk memastikan barang bukti dikelola secara akuntabel, transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Ridwan.

11 Perkara Narkotika, Sabu Puluhan Gram Ikut Dimusnahkan

Dari 25 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 11 perkara merupakan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tersebut cukup beragam. Di antaranya 40 paket sabu dengan berat total 34,70694 gram, 1.673 butir tablet psikotropika, serta dua unit timbangan digital.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian penanganan perkara narkotika setelah proses hukum terhadap para terdakwa dinyatakan selesai dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti narkotika yang sebelumnya menjadi bagian dari pembuktian perkara itu kemudian dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan tidak ada barang bukti yang kembali beredar.

Rokok, Sajam hingga Pakaian Turut Dimusnahkan

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga menyasar barang bukti dari delapan perkara kamtibum dan TPUL.

Barang bukti dari kelompok perkara tersebut terdiri atas 146 buah rokok berbagai merek, satu senjata tajam, satu unit handphone, satu timbangan digital, serta 22 buah pakaian.

Baca Juga:  Digerebek Dini Hari! Jaringan Sabu Baron–Kertosono Dibekuk, Tiga Terduga Pengedar Diciduk Polres Nganjuk

Sementara itu, dari enam perkara orang dan harta benda, barang bukti yang dimusnahkan meliputi dua unit handphone, dua flashdisk, dan 12 buah pakaian.

Dengan demikian, pemusnahan tidak hanya menyentuh barang bukti berupa narkotika, tetapi juga berbagai benda yang digunakan atau berkaitan dengan perkara pidana umum lainnya.

Disaksikan Aparat Penegak Hukum

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Sebelum pemusnahan berlangsung, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan. Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah dinyatakan dapat dimusnahkan.

Kehadiran Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dalam kegiatan tersebut turut menunjukkan dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berjalan sesuai prosedur.

Pemusnahan barang bukti juga memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti ketika putusan pengadilan telah dijatuhkan. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, masih terdapat tahapan pengelolaan barang bukti yang harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Resmikan JIIPE, Presiden Joko Widodo Ingatkan Percepatan Perizinan Usaha Untuk Tingkatkan Investasi

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi gambaran sinergitas antarlembaga penegak hukum dan instansi pemerintah di Kabupaten Boyolali.

Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan hingga pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Kolaborasi tersebut menjadi penting untuk menjaga agar barang bukti yang telah selesai digunakan dalam proses pembuktian perkara tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.

Melalui pemusnahan barang bukti secara terbuka dan disertai administrasi yang lengkap, aparat penegak hukum menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebanyak 25 perkara inkracht pun resmi memasuki tahap akhir pengelolaan barang bukti, menandai berakhirnya salah satu rangkaian panjang proses hukum yang telah dijalani masing-masing perkara. (*)