Polda Kaltim Gempur Peredaran Narkoba, 58 Orang Terjaring Operasi di Gunung Bugis

Laporan: Waspada Gea
BALIKPAPAN | SUARAGLOBAL.COM – Operasi pemberantasan narkotika di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, menjaring puluhan orang. Dalam operasi yang digelar dua kali pada Jumat malam (9/10/2026) dan Minggu (11/10/2026), petugas mengamankan 58 orang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, 48 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Operasi Sarang Narkoba tersebut digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan. Kawasan Gunung Bugis menjadi sasaran karena dikenal rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Selain memeriksa puluhan orang, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu serta seorang warga yang kedapatan membawa senjata tajam. Operasi ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran barang terlarang sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari total 58 orang yang diamankan, sebanyak 48 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine, sedangkan 10 lainnya negatif. Meski demikian, hasil tes urine positif tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penanganan setiap orang tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi kepolisian.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut instruksi pusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
“Operasi ini merupakan perintah pusat dan menjadi upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kaltim,” ujar Romylus.
Ia menambahkan, penindakan terhadap bandar, pengedar, kurir, hingga pengguna dilakukan berdasarkan temuan di lapangan dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing orang yang diamankan.
Menurutnya, langkah penegakan hukum perlu diarahkan sesuai peran dan keterlibatan setiap orang. Dengan demikian, pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika dapat diproses secara hukum, sedangkan pengguna yang memenuhi kriteria dapat memperoleh penanganan melalui asesmen dan rehabilitasi.
Dalam operasi di Gunung Bugis, dua orang yang diduga membawa sabu kini menjadi fokus penyidik. Keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya unsur pidana.
Sementara itu, 48 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika tetapi tidak ditemukan barang bukti akan menjalani asesmen untuk menentukan bentuk penanganan selanjutnya.
Pendekatan rehabilitasi menjadi salah satu langkah yang disiapkan bagi pengguna sesuai ketentuan perundang-undangan. Upaya tersebut bertujuan memberikan kesempatan pemulihan sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika terus berulang.
Polda Kaltim berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk merujuk warga yang terindikasi positif ke tiga Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Ketiga fasilitas tersebut adalah Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Mekarsari, dan Klinik Pratama BNNK Balikpapan. Melalui fasilitas itu, warga yang memenuhi kriteria diharapkan mendapatkan asesmen serta penanganan sesuai kebutuhan.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penanganan masalah narkotika tidak hanya bertumpu pada penindakan pidana, tetapi juga mencakup pemulihan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan.
Patroli Berlanjut, Dugaan Keterlibatan Pelajar dan ASN Didalami
Pengawasan di kawasan Gunung Bugis tidak berhenti setelah operasi selesai. Polisi tetap melakukan patroli untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Di sisi lain, kepolisian juga mendalami dugaan keterlibatan pelajar dan aparatur sipil negara (ASN) yang mencuat setelah ditemukannya kendaraan berpelat merah di lokasi operasi.
Namun, verifikasi mengenai status maupun keterkaitan pihak-pihak tersebut masih berlangsung. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pelajar atau ASN dalam peredaran narkotika.
Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan identitas pemilik kendaraan, pihak yang menggunakannya, serta ada atau tidaknya hubungan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Polisi juga perlu memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum didukung bukti yang cukup dan dilakukan sesuai prosedur.
Patroli berkelanjutan diharapkan mampu menekan peluang terjadinya kembali transaksi narkotika di kawasan tersebut. Selain penindakan, pengawasan lingkungan dan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Selain operasi di Gunung Bugis, Polda Kaltim juga mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Samarinda. Dalam narasi awal pengungkapan tersebut, total barang bukti disebut mencapai sekitar 12,61 kilogram, dengan tiga pria diamankan.
Salah satu orang yang diamankan berinisial MP. Ia ditangkap di Jalan Pahlawan, Samarinda, pada Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Saat penangkapan pertama, petugas menemukan sabu seberat 50,51 gram yang diduga disimpan atau dikuasai MP. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain dan pihak-pihak yang terlibat.
Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke sebuah kamar kos di Jalan Robert Wolter Monginsidi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 12 bungkus sabu yang dalam keterangan awal disebut memiliki berat 12,563 gram.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi mendalami asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan keterkaitan para terduga pelaku dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
Dalam pemeriksaan, MP mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial A. Orang yang disebut tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik masih perlu menelusuri keberadaan A untuk mengungkap lebih jauh asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro bersama Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran barang terlarang di Kalimantan Timur.
Upaya itu dilakukan melalui penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran, pengembangan jaringan pemasok, peningkatan patroli keamanan, serta pendekatan pemulihan bagi pengguna yang memenuhi kriteria rehabilitasi.
Operasi di Gunung Bugis dan pengungkapan kasus di Samarinda menjadi bagian dari rangkaian langkah kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika. (*)












Tinggalkan Balasan