Laporan: Wahyu Widodo

KAB. SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Praktik promosi judi online (judol) melalui media sosial kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan promosi situs judi online yang menjalankan pola perekrutan berjenjang menyerupai sistem Multi Level Marketing (MLM). Bukan sekadar menawarkan tautan judi, jaringan ini juga menjadikan perekrutan orang baru sebagai ladang keuntungan bagi para pelakunya.

Seorang perempuan berinisial RUI (28) diamankan polisi di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Minggu (1/11/2026). Perempuan tersebut diduga berperan sebagai admin sekaligus perekrut sejumlah pengguna Instagram untuk dijadikan endorser promosi situs judi online.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena praktik promosi judi online ternyata tidak hanya melibatkan pemilik akun yang mengunggah tautan perjudian. Di balik aktivitas tersebut, terdapat mekanisme perekrutan, pembagian komisi, hingga pengelolaan pembayaran yang diduga telah disusun secara berjenjang.

Berawal dari Bermain Slot, Berujung Menjadi Perekrut Endorser

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa aktivitas tersangka bermula sejak Februari 2025. Saat itu, RUI diketahui mulai bermain judi online jenis slot.

Perjalanan tersangka kemudian berubah setelah mendapatkan tawaran pekerjaan melalui pesan Instagram dari seseorang yang menggunakan akun berinisial TAN.

Tawaran tersebut datang pada akhir 2025. RUI ditawari menjadi endorser situs judi online dengan kontrak awal selama satu bulan dan imbalan sebesar Rp3 juta.

Namun, bayaran tersebut tidak diberikan tanpa kewajiban. Tersangka harus secara rutin mengunggah tautan situs judi online melalui akun Instagram miliknya setiap hari.

“Sejak Februari 2025 pelaku sudah bermain judol dan pada akhir 2025, pelaku mendapatkan tawaran melalui pesan Instagram dari pengguna akun berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online. Dalam kesepakatan tersebut, pelaku memperoleh kontrak awal selama satu bulan dengan bayaran sebesar Rp 3 juta, dengan kewajiban mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya,” jelasnya pada Selasa (3/11/2026).

Baca Juga:  Pokdar Kamtibmas Jadi Mitra Strategis Polri, Kapolres Semarang: “Dulu Ratusan Kasus Kreak, Kini Nihil

Dari tawaran tersebut, aktivitas yang semula hanya menjadi promosi melalui akun pribadi kemudian berkembang menjadi perekrutan orang lain.

Modus MLM, Semakin Banyak Merekrut Semakin Besar Peluang Komisi

Pola promosi yang dijalankan tersangka ternyata tidak berhenti pada kewajiban mengunggah tautan judi online.

Pada akhir 2025, RUI kembali mendapatkan tawaran untuk merekrut pengguna Instagram lainnya agar ikut bergabung menjadi endorser. Setiap orang yang berhasil direkrut dijanjikan mendapatkan imbalan uang berdasarkan kontrak yang disepakati.

Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk membangun jaringan promosi sendiri.

RUI mulai mencari dan mengajak sejumlah pengguna Instagram untuk bergabung. Orang-orang yang berhasil direkrut selanjutnya menjalankan tugas sebagai endorser dengan mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial masing-masing.

Dengan mekanisme tersebut, tersangka diduga tidak hanya mendapatkan keuntungan dari aktivitas promosi yang dilakukannya sendiri, tetapi juga memperoleh imbalan dari orang-orang yang berhasil diajak bergabung.

“Setelah mendapatkan tawaran tersebut, pelaku kemudian tertarik dan mulai merekrut sejumlah pengguna Instagram untuk bergabung menjadi endorser. Dengan demikian, terbentuk jaringan promosi berjenjang, di mana pelaku bertindak sebagai admin yang membawahi beberapa endorser,” tambah Kombes Pol. Wahyu.

Menurutnya, sistem perekrutan tersebut memiliki kemiripan dengan pola Multi Level Marketing (MLM), yakni seseorang memperoleh keuntungan dari jaringan orang yang berhasil direkrut.

“Modus ini patut menjadi perhatian karena pelaku membangun jaringan perekrutan dengan melibatkan orang lain. Ada pola berjenjang yang menyerupai sistem Multi Level Marketing (MLM), di mana seseorang mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang berhasil direkrut untuk ikut mempromosikan situs judi online,” ungkapnya.

Aliran Uang Melalui Rekening Admin, Endorser Dibayar Setelah Dipotong

Selain mengungkap pola perekrutan, penyidik Ditressiber Polda Jateng juga mendalami mekanisme pembayaran yang digunakan jaringan tersebut.

Baca Juga:  Coffee Shop di Surabaya Jadi Sasaran, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Dalam praktiknya, upah para endorser terlebih dahulu dikirimkan oleh admin pusat ke rekening milik tersangka RUI.

Setelah dana diterima, tersangka kemudian meneruskan pembayaran kepada masing-masing endorser. Namun, pembayaran tersebut dilakukan setelah adanya pemotongan sesuai kesepakatan sebelumnya.

Mekanisme ini memperlihatkan adanya peran tersangka sebagai penghubung antara admin pusat dengan para endorser yang berada di bawah koordinasinya.

Aliran pembayaran tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan aktivitas promosi judi online yang dijalankan secara berjenjang.

iPhone 15 dan Bukti Transfer Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Tuntang tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain:

Bukti transfer transaksi pembayaran.

Satu unit telepon genggam iPhone 15 warna hitam.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan promosi situs judi online.

Penyidik juga memiliki kepentingan untuk menelusuri lebih jauh komunikasi digital, hubungan antara tersangka dengan admin pusat, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan endorser tersebut.

Terancam Pasal Perjudian dalam KUHP

Atas dugaan perbuatannya, RUI kini diproses secara hukum terkait tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas promosi judi online melalui media sosial bukanlah pekerjaan sampingan biasa yang bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum.

Tawaran penghasilan jutaan rupiah, kontrak bulanan, hingga komisi dari perekrutan orang lain dapat menjadi pintu masuk seseorang terseret dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Polda Jateng Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tawaran Endorser

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial.

Baca Juga:  Aksi Kekerasan Anak Dibawah Umur di Kota Mojokerto Terbongkar, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi 

Menurutnya, berbagai tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan mudah dan besar perlu diperiksa terlebih dahulu, terutama apabila berkaitan dengan promosi situs judi online.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran menjadi endorser atau admin yang ternyata bertujuan mempromosikan judi online. Jangan sampai karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan, justru terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dan memastikan setiap pekerjaan yang ditawarkan tidak berkaitan dengan tindak pidana,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran aktivitas perjudian.

Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan tautan judi online, tidak ikut merekrut orang lain untuk menjadi promotor, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa.

Jangan Sampai Media Sosial Menjadi Pintu Masuk Jaringan Judol

Terbongkarnya jaringan promosi judi online bermodus MLM di Kabupaten Semarang ini menjadi gambaran bahwa peredaran promosi perjudian di dunia digital dapat melibatkan banyak pihak dengan peran berbeda-beda.

Mulai dari admin pusat, perekrut, hingga endorser yang bertugas menyebarkan tautan melalui media sosial, setiap mata rantai memiliki fungsi dalam menjalankan aktivitas promosi tersebut.

Iming-iming komisi dan penghasilan tambahan menjadi salah satu cara untuk menarik orang agar bersedia bergabung.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Sebab, di balik janji keuntungan yang menggiurkan, bisa saja terdapat risiko hukum yang justru merugikan masa depan.

Pengungkapan Ditressiber Polda Jateng ini menjadi peringatan keras: jangan sampai keinginan mendapatkan uang tambahan justru menyeret seseorang masuk ke dalam jaringan perjudian online. (*)