Laporan: Rusmono

CILACAP | SUARAGLOBAL.COM – Bisnis jamu yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan selama enam tahun akhirnya terbongkar. Industri rumahan di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, itu disorot setelah polisi menemukan ribuan kemasan jamu siap edar dari 27 merek, ratusan kilogram bubuk campuran bahan kimia obat (BKO), hingga mesin produksi otomatis.

Skala usaha tersebut terbilang besar untuk industri yang beroperasi di lingkungan permukiman. Berdasarkan informasi dalam pengungkapan kasus, usaha itu mempekerjakan lima orang karyawan dan diduga menghasilkan keuntungan bersih antara Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap bulan. Pemasarannya dilakukan secara daring maupun luring, bahkan menjangkau konsumen di luar Pulau Jawa, termasuk Kalimantan dan Sulawesi.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah lokasi di Jalan Jeruk Manis RT 001/RW 002, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Polresta Cilacap mengerahkan dua unsur sekaligus dalam penanganan perkara tersebut, yakni Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Kolaborasi lintas unit ini dinilai penting karena dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha dan izin edar produk, tetapi juga penggunaan bahan kimia obat dalam racikan yang dipasarkan sebagai jamu tradisional.

Dua Unit Bergerak, Pengusutan Tak Hanya Berhenti pada Izin Edar

Pengungkapan industri jamu ilegal ini menjadi perhatian karena persoalan yang ditemukan menyentuh dua aspek sekaligus: dugaan pelanggaran ketentuan peredaran produk dan potensi risiko kesehatan akibat penggunaan bahan kimia obat yang tidak sesuai aturan.

Unit Tipidter Satreskrim memiliki peran dalam menelusuri dugaan pelanggaran di bidang usaha, produksi, serta peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan. Sementara itu, keterlibatan Satresnarkoba mendukung pemeriksaan dan penelusuran aspek zat kimia serta obat-obatan yang ditemukan di lokasi.

Sinergi tersebut diperlukan untuk membantu mengungkap bagaimana produk dibuat, bahan apa saja yang digunakan, bagaimana proses pencampurannya, serta ke mana produk-produk tersebut dipasarkan.

Baca Juga:  Cekcok Usai Pesta Miras, Pemuda di Tulungagung Aniaya Teman hingga Pingsan Pelaku Akhirnya Diamankan Polisi 

Temuan bahan kimia obat dalam jumlah besar menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini. Pasalnya, produk yang dipasarkan dengan citra sebagai jamu tradisional dapat menimbulkan persepsi bahwa bahan dan proses pembuatannya sepenuhnya aman bagi konsumen.

Padahal, keamanan suatu produk tidak cukup dinilai dari nama, kemasan, atau klaim khasiat yang dicantumkan. Komposisi, dosis, proses produksi, serta legalitas produk harus menjadi perhatian dalam memastikan keamanan penggunaannya.

Ribuan Kemasan Jamu dan 27 Merek Jadi Barang Bukti

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi jamu tersebut.

Barang bukti yang disebutkan meliputi ribuan kemasan jamu siap edar dari 27 merek, ratusan kilogram bubuk campuran bahan kimia obat, stiker kemasan, serta mesin pencampur dan mesin pres otomatis.

Produk yang menjadi fokus antara lain jamu dengan klaim membantu mengatasi pegal linu, asam urat, meningkatkan stamina, hingga produk yang dipasarkan sebagai obat kuat.

Banyaknya merek dan kemasan yang ditemukan mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut tidak sekadar berupa peracikan dalam skala kecil. Keberadaan peralatan produksi dan pengemasan otomatis juga menjadi aspek penting untuk ditelusuri guna mengetahui kapasitas produksi serta pola distribusi produk.

Meski demikian, kandungan setiap produk, jumlah pasti barang bukti, serta status legalitas masing-masing merek masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh pihak berwenang.

Paracetamol dan CTM Diduga Dicampurkan Tanpa Takaran Medis

Perhatian serius tertuju pada temuan bubuk campuran bahan kimia obat berupa paracetamol dan CTM atau chlorpheniramine maleate.

Dalam informasi pengungkapan perkara ini, kedua bahan tersebut disebut ditemukan sebagai bagian dari campuran yang diduga digunakan dalam racikan jamu. Pencampuran tersebut diduga dilakukan tanpa takaran medis yang semestinya.

Paracetamol merupakan obat yang digunakan untuk membantu meredakan nyeri dan menurunkan demam. Sementara itu, CTM merupakan antihistamin yang digunakan untuk meredakan gejala alergi tertentu dan dapat menimbulkan kantuk.

Baca Juga:  Tahanan Titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Meninggal, Saat Mengikuti Lomba Kasti

Keduanya merupakan bahan obat yang penggunaannya harus memperhatikan dosis, indikasi, kondisi pengguna, serta potensi efek samping dan interaksi. Penggunaan secara sembarangan, terlebih jika komposisi dan dosis tidak diketahui konsumen, dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Apabila bahan obat dicampurkan ke dalam produk yang dipasarkan sebagai jamu tanpa pengendalian mutu dan informasi yang memadai, konsumen berpotensi mengonsumsi zat aktif tanpa mengetahui kandungan maupun jumlah yang masuk ke dalam tubuh.

Risiko tersebut semakin penting diperhatikan apabila produk digunakan berulang kali atau dikonsumsi bersamaan dengan obat lain.

Namun, keberadaan paracetamol dan CTM dalam barang bukti tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh 27 merek mengandung kedua bahan tersebut. Kepastian mengenai kandungan masing-masing produk harus mengacu pada hasil pengujian laboratorium dan pemeriksaan resmi.

Enam Tahun Beroperasi, Keuntungan Bersih Capai Rp100 Juta

Hal lain yang menjadi sorotan adalah lamanya usaha tersebut diduga beroperasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam ringkasan kasus, kegiatan produksi itu telah berlangsung sekitar enam tahun.

Selama menjalankan aktivitasnya, usaha tersebut disebut mempekerjakan lima orang karyawan. Keuntungan bersihnya diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.

Jika angka tersebut terkonfirmasi melalui penyidikan, nilai keuntungan itu memperlihatkan besarnya potensi perputaran bisnis yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Penyidik juga perlu mendalami asal bahan baku, pemasok bahan kimia obat, proses produksi, jalur pengemasan, hingga mekanisme penjualan yang digunakan untuk menjangkau konsumen.

Pemeriksaan terhadap aliran transaksi dan catatan penjualan dapat membantu mengungkap skala usaha secara lebih akurat. Selain itu, penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai produksi dan distribusi penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut hanya dilakukan oleh pengelola di lokasi atau melibatkan jaringan yang lebih luas.

Pemasaran Online dan Offline Menjangkau Luar Pulau

Produk jamu dari industri tersebut diduga dipasarkan melalui dua jalur, yakni secara daring dan luring. Jangkauan distribusinya disebut telah mencapai sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa, termasuk Kalimantan dan Sulawesi.

Baca Juga:  Ucapan Selamat Perwakilan Ulama Pringapus Atas Suksesnya Pemilu 2019

Pola pemasaran tersebut menjadi perhatian karena distribusi produk secara luas dapat memperbesar jumlah konsumen yang berpotensi terpapar apabila produk terbukti mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan keamanan.

Penelusuran jalur penjualan juga diperlukan untuk mengetahui apakah produk masih beredar di pasaran, siapa saja pihak yang mendistribusikannya, dan bagaimana mekanisme penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam perkara seperti ini, pengungkapan di tempat produksi merupakan langkah awal. Penelusuran lanjutan terhadap jaringan distribusi dan produk yang telah terjual dapat menjadi bagian penting dari upaya perlindungan masyarakat.

Sinergi Penegakan Hukum untuk Melindungi Konsumen

Kolaborasi Unit Tipidter Satreskrim dan Satresnarkoba Polresta Cilacap memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas unit dalam menangani perkara yang memiliki dimensi hukum dan kesehatan masyarakat.

Pemeriksaan legalitas produksi dan peredaran harus berjalan seiring dengan identifikasi kandungan bahan yang ditemukan. Dengan demikian, penanganan perkara dapat dilakukan berdasarkan bukti, hasil pengujian, serta ketentuan hukum yang relevan.

Kendati demikian, penetapan unsur pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah. Informasi mengenai jumlah barang bukti, kandungan produk, status perizinan, identitas terduga pelaku, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu disampaikan secara terukur sesuai perkembangan resmi perkara.

Pengungkapan industri jamu di Desa Kedawung ini menjadi pengingat bahwa label tradisional tidak otomatis menjamin suatu produk aman dikonsumsi. Masyarakat perlu memeriksa legalitas dan informasi produk, tidak mudah percaya pada klaim khasiat berlebihan, serta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika memiliki keluhan atau hendak menggunakan obat.

Pada akhirnya, penanganan perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran dalam kegiatan usaha, melainkan juga upaya memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat memenuhi ketentuan keamanan dan tidak membahayakan kesehatan konsumen. (*)