Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Penanganan perkara yang melibatkan anak tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Di balik setiap kasus, terdapat kondisi keluarga, lingkungan pergaulan, serta keadaan psikologis yang perlu dipahami secara mendalam sebelum menentukan langkah penanganan. Prinsip inilah yang ditegaskan Polrestabes Surabaya dengan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa asesmen yang mendalam dan menyeluruh menjadi landasan penting dalam menentukan langkah penanganan perkara yang melibatkan anak. Setiap keputusan harus didasarkan pada kajian komprehensif, bukan sekadar penilaian sepintas ataupun tindakan yang diambil secara tergesa-gesa.

Menurutnya, penanganan kasus anak membutuhkan kehati-hatian ekstra. Berbagai faktor yang melatarbelakangi suatu peristiwa harus ditelaah agar keputusan yang diambil tidak justru menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan dan masa depan anak.

Kondisi Keluarga hingga Psikologis Jadi Bahan Pertimbangan

Dalam proses asesmen, Polrestabes Surabaya bersama sejumlah pihak terkait mempelajari berbagai aspek yang berhubungan dengan anak. Kajian tersebut mencakup kondisi keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan di masyarakat, hingga keadaan psikologis anak yang terlibat dalam perkara.

Baca Juga:  Tragedi Sengatan Maut: Sarang Tawon Vispa di Desa Pocol Akhirnya Dimusnahkan

Penilaian juga memperhatikan kondisi pelaku, korban, dan saksi. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang terjadi, sekaligus membantu menentukan pendekatan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak.

Untuk mendukung proses tersebut, Polrestabes Surabaya melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Perlindungan Anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), serta pekerja sosial.

Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat proses penilaian sekaligus memastikan bahwa keputusan yang diambil mempertimbangkan aspek hukum, sosial, psikologis, dan perlindungan anak.

Dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (19/10/2026), Luthfie menegaskan bahwa ketelitian dalam melakukan asesmen merupakan bagian penting untuk menghindari kesalahan dalam menentukan langkah penanganan.

“Kepentingan terbaik anak harus selalu menjadi prioritas utama. Proses yang teliti memastikan kita tidak salah langkah dalam menentukan jalan terbaik bagi masa depan anak,” ujarnya.

Bukan Sekadar Sanksi, Pemulihan Jadi Perhatian

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar KreaFest 2026, Anak Muda Diajak Adu Kreativitas AI untuk Edukasi dan Keamanan Publik 

Polrestabes Surabaya juga menekankan pentingnya pendampingan dan evaluasi secara berkala selama proses penanganan berlangsung. Perkembangan anak menjadi salah satu aspek yang terus diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan, pembinaan, serta upaya mencegah anak kembali terjerat persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui pendampingan yang tepat, anak diharapkan memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, memahami konsekuensi dari perbuatannya, dan membangun kembali perilaku yang lebih positif.

Di sisi lain, penanganan yang komprehensif juga diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap kebutuhan korban dan saksi, sehingga proses yang dijalankan tetap mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak.

Pendekatan ini menempatkan anak bukan semata-mata sebagai subjek yang harus dikenai tindakan hukum, melainkan juga sebagai individu yang masih memiliki kesempatan untuk berkembang dan memperbaiki masa depannya.

Sinergi Lintas Lembaga untuk Masa Depan Anak

Keterlibatan berbagai lembaga dalam proses asesmen menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara anak tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang.

Baca Juga:  Polsek Pabean Cantikan Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Berbagi Takjil

Kondisi keluarga, lingkungan sosial, dan kesehatan psikologis dapat menjadi faktor yang perlu dipahami secara proporsional ketika menentukan bentuk pendampingan maupun pembinaan. Karena itu, koordinasi antara kepolisian, Bapas, instansi perlindungan anak, dan pekerja sosial menjadi unsur penting dalam proses tersebut.

Evaluasi yang dilakukan secara rutin juga memungkinkan pihak terkait memantau perkembangan anak selama menjalani pendampingan. Dengan demikian, langkah penanganan dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi yang ditemukan selama proses berlangsung.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan kepentingan terbaik anak harus menjadi pegangan dalam setiap tahapan penanganan perkara. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi, tetapi juga membuka peluang bagi anak untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

Melalui asesmen menyeluruh, pendampingan, dan sinergi lintas lembaga, penanganan kasus yang melibatkan anak diharapkan dapat berjalan secara lebih terukur, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan perlindungan masa depan generasi muda. (*)