Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya untuk menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penghormatan terhadap aspirasi tersebut tidak berarti memberikan ruang bagi tindakan yang melanggar hukum maupun upaya memicu kericuhan.

Sikap tegas itu disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam (22/10/2026). Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengamanan terhadap 11 orang yang diduga berupaya memicu kericuhan di sekitar lokasi aksi mahasiswa di Surabaya.

Kapolda menegaskan, penyampaian pendapat merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, kepolisian berkomitmen mengawal kegiatan unjuk rasa agar berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, kepolisian juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran hukum akan ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, bukan semata-mata karena seseorang terlibat dalam kegiatan demonstrasi.

Hormati Aspirasi, Polisi Siap Kawal Aksi Mahasiswa

Dalam keterangannya, Irjen Pol Dekananto menekankan bahwa mahasiswa maupun kelompok masyarakat lainnya memiliki hak untuk menyampaikan kritik, tuntutan, dan pandangan terhadap berbagai persoalan.

Menurutnya, penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Oleh sebab itu, aparat kepolisian harus hadir untuk memberikan pengamanan sekaligus memastikan kegiatan berlangsung tanpa mengganggu keamanan masyarakat secara luas.

“Aspirasi mahasiswa yang disampaikan secara tertib akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Irjen Pol Dekananto.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kepolisian tidak mempersoalkan substansi aspirasi yang disampaikan mahasiswa selama kegiatan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Keceriaan di Polsek Dukuh Pakis: Pembinaan Tradisi Milad Oktober yang Berkesan

Kehadiran polisi dalam pengamanan aksi juga diarahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi gangguan keamanan, serta mencegah terjadinya benturan antara peserta aksi dan pihak lainnya.

Dalam konteks tersebut, komunikasi antara aparat kepolisian, koordinator lapangan, dan peserta demonstrasi menjadi salah satu unsur penting untuk menjaga ketertiban. Penyampaian aspirasi yang dikelola dengan baik diharapkan dapat berlangsung tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebelas Orang Diamankan, Dugaan Kericuhan Jadi Perhatian

Pengamanan terhadap 11 orang yang diduga berupaya memicu kericuhan di sekitar lokasi aksi menjadi salah satu perhatian dalam konferensi pers tersebut.

Meski demikian, dugaan keterlibatan seseorang dalam upaya menciptakan kericuhan perlu ditangani melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum. Status diamankan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran, proses hukum akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Terhadap setiap perbuatan yang melanggar hukum, tentunya Polri akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses secara hukum,” tegasnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa kepolisian berupaya membedakan secara jelas antara hak masyarakat untuk berdemonstrasi dan tindakan individual yang diduga melanggar hukum.

Dengan demikian, kegiatan unjuk rasa tidak seharusnya secara otomatis dipandang sebagai gangguan keamanan. Sebaliknya, dugaan perbuatan melanggar hukum juga tidak dapat diabaikan hanya karena terjadi di tengah kegiatan penyampaian aspirasi.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Musnahkan 15 Kilogram Sabu dan Ganja: Bukti Nyata Perang terhadap Narkoba

Penanganan yang profesional, transparan, dan proporsional menjadi penting agar proses hukum berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Apresiasi Mahasiswa yang Menjaga Ketertiban

Di tengah situasi yang menjadi perhatian tersebut, Kapolda Jatim turut memberikan apresiasi kepada mahasiswa, koordinator lapangan, dan seluruh peserta aksi yang telah menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Apresiasi ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa pelaksanaan demonstrasi yang damai membutuhkan tanggung jawab bersama. Peserta aksi, koordinator lapangan, aparat keamanan, dan pihak terkait memiliki peran masing-masing dalam mencegah munculnya gangguan selama kegiatan berlangsung.

Koordinator lapangan, misalnya, dapat membantu mengarahkan peserta agar tetap mengikuti kesepakatan dan menjaga komunikasi dengan petugas pengamanan. Sementara itu, peserta aksi diharapkan tetap fokus menyampaikan tuntutan tanpa terpancing tindakan provokatif.

Kapolda berharap sikap tertib tersebut terus dipertahankan dalam kegiatan penyampaian aspirasi berikutnya. Menurutnya, demonstrasi yang berjalan damai akan membantu memastikan pesan dan tuntutan mahasiswa tersampaikan tanpa dibayangi persoalan keamanan.

Penyampaian kritik secara terbuka juga merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu dikelola secara dewasa. Perbedaan pendapat tidak semestinya menjadi alasan untuk menciptakan permusuhan, apalagi memicu tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.

Jangan Biarkan Aspirasi Tercoreng Provokasi

Kapolda Jatim juga mengingatkan agar kegiatan penyampaian pendapat tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kericuhan.

Potensi provokasi menjadi tantangan tersendiri dalam pengamanan aksi massa. Ketika situasi memanas, tujuan awal demonstrasi berisiko bergeser dan mengakibatkan terganggunya ketertiban umum.

Karena itu, peserta aksi diharapkan tetap tenang, tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi, serta menghindari tindakan yang dapat memperburuk keadaan. Penyampaian aspirasi sebaiknya tetap dilakukan melalui cara-cara damai dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Integritas Tanpa Tawar, Polres Jember Gelar Tes Urine Dadakan bagi Pimpinan

Di sisi lain, penanganan terhadap dugaan provokasi juga harus dilakukan secara cermat. Identifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran perlu didukung fakta dan alat bukti yang memadai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak yang tidak bersalah.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak warga negara dan penegakan hukum. Kebebasan berpendapat harus tetap dihormati, sementara setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif.

Demokrasi Terjaga, Keamanan Tetap Menjadi Prioritas

Pernyataan Kapolda Jatim menegaskan dua hal yang berjalan beriringan: perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dan penegakan hukum terhadap perbuatan yang terbukti melanggar aturan.

Keduanya bukanlah prinsip yang harus dipertentangkan. Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi, sedangkan penegakan hukum diperlukan untuk memastikan hak tersebut dapat dijalankan tanpa mengabaikan keselamatan dan hak masyarakat lainnya.

Kepolisian diharapkan mampu menjalankan pengamanan secara profesional, mengedepankan komunikasi, serta bertindak proporsional sesuai situasi di lapangan. Sementara itu, masyarakat dan peserta aksi juga diharapkan berperan menjaga suasana tetap kondusif.

Dengan sinergi tersebut, kegiatan demonstrasi dapat menjadi ruang demokrasi yang sehat, tempat aspirasi disampaikan secara terbuka tanpa harus berujung pada kericuhan.

Pesan Kapolda Jatim pun jelas: suara mahasiswa tetap dihormati, hak menyampaikan pendapat tetap dilindungi, tetapi setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Demokrasi membutuhkan keberanian untuk menyampaikan pendapat, sekaligus kedewasaan untuk menjaga ketertiban. Ketika keduanya berjalan beriringan, aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dan keamanan bersama tetap terpelihara. (*)