Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Harapan mendapatkan pekerjaan justru berujung kerugian jutaan rupiah. Seorang pria berinisial Y.P. (36), warga Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, diamankan Satreskrim Polres Salatiga karena diduga terlibat penipuan berkedok tawaran pekerjaan di sebuah perusahaan melalui media sosial Facebook.

Dalam kasus tersebut, korban berinisial TBS (24), warga Karangalit, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, mengalami kerugian sebesar Rp4.550.000. Uang itu dikirim secara bertahap setelah korban menerima tawaran bantuan untuk mendapatkan pekerjaan yang disebut-sebut bisa diperoleh tanpa biaya.

Namun, janji tersebut ternyata tidak sesuai kenyataan. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, terduga pelaku mengakui bahwa pekerjaan yang ditawarkan kepada korban merupakan pekerjaan fiktif.

Pengungkapan perkara ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di media sosial, terlebih apabila pihak yang menawarkan meminta uang dengan alasan uang pelicin, biaya administrasi, atau imbalan untuk orang dalam perusahaan.

Berawal dari Unggahan Mencari Pekerjaan

Kasus ini bermula pada 3 Februari 2026. Saat itu, terduga pelaku melihat unggahan korban di Facebook yang sedang mencari pekerjaan.

Melihat peluang tersebut, Y.P. kemudian menghubungi korban dan menawarkan bantuan agar bisa diterima bekerja di sebuah perusahaan. Pada awal komunikasi, terduga pelaku menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dapat diperoleh secara gratis.

Tawaran itu kemudian berkembang ketika terduga pelaku meminta uang sebesar Rp500.000. Uang tersebut disebut sebagai uang pelicin yang nantinya akan diberikan kepada manajer perusahaan agar korban dapat diterima bekerja.

Baca Juga:  Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Bagi seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan, tawaran semacam itu tentu dapat menumbuhkan harapan. Terlebih, pada awalnya pekerjaan tersebut disebut tidak membutuhkan biaya.

Namun, permintaan uang yang muncul setelah adanya janji pekerjaan semestinya menjadi tanda bahaya yang perlu diwaspadai.

Transfer Uang Berlangsung hingga April

Pada 5 Februari 2026, korban TBS bertemu dengan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Semarang untuk membahas tawaran pekerjaan tersebut.

Pada hari yang sama, korban mulai mentransfer uang sesuai permintaan terduga pelaku. Pengiriman uang itu tidak berhenti pada satu kesempatan, tetapi berlanjut hingga 23 April 2026.

Selama rentang waktu tersebut, korban secara keseluruhan telah mengirimkan uang sebesar Rp4.550.000.

Sayangnya, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Hingga perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian, korban tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang sebelumnya ditawarkan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menerima uang dari korban dengan total Rp4.550.000. Ia juga mengakui bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut merupakan pekerjaan fiktif.

Pengakuan awal itu menjadi salah satu bagian dari proses penanganan perkara yang selanjutnya ditindaklanjuti penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Resmob Bergerak, Terduga Pelaku Diamankan

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga akhirnya mengamankan Y.P.

Baca Juga:  Peringati Hari Antikorupsi, Kapolresta Malang Kota Ajak Anggota Tiru Integritas Bripka (Purn) Seladi Polisi Jujur

Terduga pelaku diamankan saat berada di rumah pacarnya di wilayah Tegalsari, Kelurahan Ngawen, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara penipuan itu.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta tangkapan layar akun Facebook yang berkaitan dengan penyelidikan.

Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk mendukung penyidikan dan memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Penanganan selanjutnya dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Salatiga Ingatkan Bahaya Tawaran Kerja Berbayar

Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., M.Han., mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang beredar melalui media sosial.

Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang, baik dengan dalih biaya administrasi, uang pelicin, maupun imbalan untuk pihak tertentu di perusahaan.

Menurut imbauan kepolisian, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu apakah informasi lowongan kerja benar-benar berasal dari perusahaan yang bersangkutan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web, akun media sosial resmi, atau saluran komunikasi resmi perusahaan. Calon pekerja juga perlu berhati-hati apabila ada pihak yang menjamin penerimaan kerja dengan meminta transfer uang ke rekening pribadi.

Baca Juga:  Polres Blitar Ajak Anak SD Hidup Sehat dengan Program Jumat Berkah

Sebab, janji diterima bekerja tidak serta-merta membuktikan bahwa tawaran tersebut benar. Tanpa pemeriksaan yang cermat, pencari kerja berisiko kehilangan uang sekaligus waktu dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang sesungguhnya.

Jangan Biarkan Harapan Kerja Dimanfaatkan

Kasus dugaan penipuan ini memperlihatkan bagaimana informasi lowongan kerja di media sosial dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di tengah persaingan mendapatkan pekerjaan, masyarakat perlu bersikap kritis terhadap tawaran yang terdengar menggiurkan. Proses rekrutmen harus diperiksa melalui jalur resmi, sedangkan permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar dan tujuannya patut dicurigai.

Polres Salatiga mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan penipuan serupa agar segera melapor kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Perkara yang menimpa TBS kini ditangani melalui proses penyidikan. Penanganan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi para pencari kerja, satu hal penting yang perlu diingat: jangan mudah menyerahkan uang demi janji pekerjaan yang belum terverifikasi. Pastikan informasi lowongan berasal dari sumber resmi agar harapan memperoleh pekerjaan tidak berubah menjadi kerugian finansial. (*)